Sawah Pantai – Ribuan hektare lahan persawahan di pantai Samudera Indonesia di wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak,Banten, dalam setahun mampu panen dua kali. Hal itu ditunjang kesadaran penduduk menjaga hutan lindung di bagian utara pantai tersebut.
DI awal tahun 2005, peluang terlaksananya agenda reformasi agraria mulai tampak di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla.
Namun setelah satu tahun, belum satu kali pun istilah Reformasi Agraria terucapkan dari mulut pemerintahan yang dipilih secara demokratis ini. Bahkan hingga akhir tahun 2005, kita belum melihat upaya nyata pemerintah melaksanakan agenda Reformasi Agraria, sebagai turunan dari janji-janji politik yang disebarkan saat kampanye.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Usep Setiawan dalam Refleksi Konsorsium Pembaruan Agraria atas Kondisi Agraria di Indonesia Sepanjang Tahun 2005 dan Proyeksi Tahun 2006 yang diterima Pembaruan, Senin (9/1), mengatakan, praktek politik agraria tidak banyak berubah di tahun 2005. Bahkan sebaliknya praktek agraria diramaikan konflik dan tindak kerasan serta pelanggaran hak-hak kaum tani, nelayan dan masyarakat adat.
KPA mencatat, telah terjadi 53 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jika dikategorisasikan, konflik agraria tersebut masing-masing; (i) Perkebunan besar 29 kasus (dua di antaranya melibatkan aparat militer); (ii) Hutan dan kawasan konservasi tujuh kasus; (iii) Taman nasional lima kasus; (iv) Pertambangan lima kasus; (v) Fasilitas umum empat kasus; (vi) Pembangkit Listrik Tenaga Air satu Kasus, serta (vii) Nelayan dan konflik perkotaan (urban conflict) masing-masing dua kasus.
Sepanjang 2005, kata Usep, begitu banyak praktek kekerasan terhadap kaum tani, nelayan dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak-hak asasinya, baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun masyarakat sipil (preman-preman bayaran) yang biasanya digunakan oleh para pemilik modal yang bersengketa dengan petani.
Pada 2005 juga KPA mencatat dua kebijakan penting yang dikeluarkan pemerintah yang berwatak anti-reformasi agraria dan sebaliknya justru melayani kepentingan modal.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kebijakan import beras sebanyak 300 ribu ton.
Apabila asal muasalnya ditelusuri, Perpres 36/2005 tidak terlepas dari infrastructure summit yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan mengundang investor asing maupun domestik.
Di penghujung pertemuan tingkat tinggi mengenai infrastruktur ini, pemerintah telah menjanjikan untuk mengeluarkan sekitar empat belas peraturan dan ketentuan pendukung investasi. Janji ini di tebar guna meyakinkan para investor luar negeri yang akan berinvestasi di Indonesia. Hanya butuh waktu kurang dari empat bulan setelah pertemuan infrastructure summit (Januari 2005) pemerintah secara langsung telah menunjukkan ke mana komitmennya diabdikan.
Pembuka Jalan
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Perpres 36/2005 menjadi semacam pembuka jalan bagi proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang akan dijalankan oleh perusahaan raksasa transnasional maupun dalam negeri di Indonesia.
Beragam tanggapan muncul atas Perpres 36/2005 ini, baik yang pro maupun kontra. Beberapa tanggapan dari pihak yang kontra terhadap Perpres ini muncul dari kalangan Ornop dan wakil rakyat bereaksi sangat kritis terhadapnya.
Demikian pula dengan kebijakan Impor Beras yang mendapat reaksi cukup keras dari kalangan petani, organisasi rakyat, organisasi non pemerintah (Ornop), dan kalangan legislatif.
Kebijakan impor beras yang dikeluarkan pemerintah akan membunuh secara pelan-pelan petani, karena akan mengakibatkan tidak adanya jaminan harga bagi petani. Jika rencana impor beras ini dilaksanakan, maka harga beras yang sudah mulai membaik dan saat ini sedang dinikmati oleh petani akan merosot tajam di pasaran.
Walaupun begitu banyak mendapat reaksi dan perlawanan dari berbagai kalangan, Wapres Kalla menyatakan pemerintah tetap akan impor beras. Berbeda dengan sikap Wapres, Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan hingga awal Januari 2006 tak akan kekurangan.
Lebih dari 2,4 juta ton tersedia yang bersumber dari carry over tahun 2004 sebesar 1.7 juta ton, beras yang di lepas Bulog 700.000 ton, ditambah dengan sisa beras impor dari Vietnam.
Jadi, pada dasarnya kebijakan impor beras ini selain tidak masuk akal juga sangat merugikan petani. Sebaliknya, diakui atau tidak, kebijakan ini justru tidak lebih dari upaya “unjuk-kepatuhan” pemerintah Indonesia terhadap liberalisasi pertanian yang diwajibkan oleh negara-negara kapitalis yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO).
Sumber: Suara Pembaruan