RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN TUGAS
STAF ADVOKASI
YAYASAN BITRA INDONESIA
Secara umum ruang lingkup pekerjaan dan tugas Staf Program Advokasi adalah melaksanakan seluruh program yang sudah dirumuskan dalam proposal kerjasama antara Yayasan BITRA Indonesia dan donor. Staf Advokasi bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Divisi Advokasi dan melakukan koordinasi dengan bidang program lainnya di Yayasan BITRA Indonesia.
A. Uraian pekerjaan
I. Melakukan kerja-kerja advokasi dan Jaringan antara lain:
• Audiensi dan Lobby
• Diskusi Jaringan
• Diskusi Tim perumus kebijakan desa
• Konsultasi Publik Persentase draf
• Seminar tentang hasil Riset Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
• Studi dan Analisis Kebijakan
• Perumusan draft kebijakan (desa, daerah dan nasional).
Diskusi dan membantu penyelesaian kasus kelompok dampingan
II. Melakukan Kerja-Kerja Penguatan Kelompok, Penguatan Forum Maupun Organisasi Rakyat melalui:
• Assesment Desa Baru
• Pertemuan semesteran Forum (BPD, SID (Sistem Informasi Desa), Kelompok Rentan, BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa), dan 4 Organisasi Rakyat)
• Kongres Organisasi Rakyat
III.Melakukan Training-Training Advokasi
IV.Administrasi dan Sekretariat
• Membuat Laporan Kegiatan Harian, Bulanan Laporan Lain yang dibutuhkan
• Membuat Notulensi kegiatan Advokasi untuk setiap kegiatan yang dilakukan.
• Melakukan koordinasi dengan tim divisi lain tentang kegiatan Advokasi dan Jaringan.
• Membuat ToR kegiatan
B. Syarat Pelamar
C. Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran
Menyiapkan dokumen yang wajib disampaikan/ditunjukkan, yaitu :
a. Surat lamaran;
b. Salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
c. Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
d. Sertifikat yang relevan dengan posisi yang akan diajukan.
Kirimkan lamaran dan CV langsung ke Kantor Yayasan BITRA Indonesia atau melalui email bitraindo@gmail.com (dengan CC ke office@bitra.or.id), paling lambat 31 Maret 2023.