{"id":98,"date":"2009-07-05T09:15:59","date_gmt":"2009-07-05T09:15:59","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=98"},"modified":"2009-07-05T09:15:59","modified_gmt":"2009-07-05T09:15:59","slug":"51-ornop-akan-ajukan-judicial-review-perpres-362005-ke-ma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/51-ornop-akan-ajukan-judicial-review-perpres-362005-ke-ma\/","title":{"rendered":"51 Ornop akan Ajukan Judicial Review Perpres 36\/2005 ke MA"},"content":{"rendered":"<p>Sebanyak 51 organisasi non pemerintah (ornop) serta sejumlah pakar, dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi (judicial review) Perpres No 36\/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ke Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<p>Judicial review itu dilakukan karena Perpres itu akan memberikan kewenangan yang sangat luas bagi pemerintah untuk mencabut hak-hak rakyat, yang substansinya cenderung memaksakan kehendak kepada rakyat.<\/p>\n<p>\u201cJudicial review itu akan diajukan pada tanggal 20 September 2005 nanti oleh sekitar 51 Ornop dan organisasi rakyat ditambah dengan sejumlah pakar hukum agraria. Dasar pertimbangannya karena pengaturan yang dikandung dalam Perpres itu hanya bisa dicabut melalui undang-undang,\u201d kata Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Erpan Faryadi, didampingi sejumlah pengurus KPA lainnya seperti Agustiana, Swaldi, Jansen dan Untung, dalam keterangan persnya usai menggelar seminar menyangkut Perpres No 36\/2005, Senin (12\/9) di komplek Universita Darma Agung, Medan.<\/p>\n<p>\u201cKita melihat bahwa Perpres ini berpotensi banyak menimbulkan konflik baru, misalnya soal ganti rugi tanah. Karenanya selain mengajukan gugatan, kita juga akan menggelar aksi massa secara nasional yang sifatnya delegasi,\u201d terangnya, sambil mengatakan ada 3 guru besar yang siap bergabung untuk mengkritisi Perpres itu yakni Budi Harsono, Maria Sumardjono, dan Achmad Sodiki.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Kedaulatan Anggota KPA, Agustiana, juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan Munas KPA di Sumatera Utara. Dipilihnya daerah ini sebagai lokasi Munas karena berdasarkan data Sumut memiliki kasus sengketa tanah terbesar di tanah air. \u201cDi daerah ini setidaknya ada sebanyak 675 kasus sengketa tanah sejak tahun 1950. Kasus tanah itu semakin banyak muncul sejak tahun 1998, namun kasus-kasus itu hingga kini belum ada penyelesaiannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Erpan juga menyatakan, KPA akan terus mendorong terjadinya pembaruan agraria dengan mendesak pemerintah dan lembaga terkait lainnya agar segera melakukan penataan sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan. Selain itu penguasaan tanah juga harus ditata dan jangan sampai merusak ekologi.<\/p>\n<p>Perda Penyelesaian Tanah<br \/>Mengingat penyelesaian kasus tanah ini tidak bisa dilakukan hanya kasus per kasus, maka diperlukan adanya terobosan politik dan hukum. Terobosan itu seperti perlunya dibuat Perda penyelesaian kasus\/sengketa tanah. Dalam Perda itu akan dimuat antara lain soal kelembagaan, budgeting dan mekanisme kerja.<\/p>\n<p>\u201cMengenai Perda itu sudah diinventarisasi oleh daerah-daerah, namun dalam hal kasus tentu setiap daerah berbeda-beda. Namun di samping kita mendesak dibentuk tim tanah kita juga mendesak dibentuk Perda soal penyelesaian tanah,\u201d ujar Agustiana dan Swaldi.<\/p>\n<p>Lebih jauh Agustiana menjelaskan, KPA bersama dengan BPN saat ini juga sedang menggagas kelompok kerja untuk penyelesaian konflik pertanahan, di mana otoritasnya ada pada Kepala BPN yang melibatkan orang\u2013orang BPN dan diluar BPN. Kelompok kerja ini nantinya akan melakukan inventarisasi kasus-kasus yang terjadi dan bisa membuat rekomendasi keputusan-keputusan hukum penyelesaian konflik pertanahan.<\/p>\n<p>sumber: Medan Bisnis<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 51 organisasi non pemerintah (ornop) serta sejumlah pakar, dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi (judicial review) Perpres No 36\/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu dilakukan karena Perpres itu akan memberikan kewenangan yang sangat luas bagi pemerintah untuk mencabut hak-hak rakyat, yang substansinya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-98","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/98","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=98"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/98\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=98"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=98"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=98"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}