{"id":923,"date":"2012-09-28T10:04:44","date_gmt":"2012-09-28T03:04:44","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=923"},"modified":"2012-09-28T10:16:18","modified_gmt":"2012-09-28T03:16:18","slug":"produk-rekayasa-genetik-bukan-satu-satunya-pilihan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/produk-rekayasa-genetik-bukan-satu-satunya-pilihan\/","title":{"rendered":"Produk Rekayasa Genetik Bukan Satu-satunya Pilihan"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Genetic-Engineering.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft  wp-image-924\" title=\"Genetic-Engineering\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Genetic-Engineering-300x214.jpg\" alt=\"\" width=\"210\" height=\"150\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Genetic-Engineering-300x214.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Genetic-Engineering.jpg 400w\" sizes=\"auto, (max-width: 210px) 100vw, 210px\" \/><\/a>Indonesia memiliki kekayaan hayati dan sumber daya manusia yang andal untuk meningkatkan produk pertanian dan pangan. Produk rekayasa genetik bukan satu-satunya pilihan. Untuk memasukkan produk rekayasa genetik, prinsip kehati-hatian harus diterapkan secara tegas dan konsisten.<\/p>\n<p>Demikian diutarakan Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Nuramaliati Prijono dan Koordinator Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko, Senin (24\/9\/2012), di Jakarta.<\/p>\n<p>Awal bulan ini, Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) menyatakan aman produk pakan jagung RR NK603 dan Bt MON89034.<\/p>\n<p>\u201dApakah PRG itu urgen? Apakah tidak ada yang lain? Kalau pakan, harus dicoba efeknya terhadap ternak kita, efek klinisnya harus diteliti,\u201d kata Nuramaliati, yang biasa dipanggil Lili.<\/p>\n<p>\u201dIni tantangan buat kami. Indonesia punya jagung lokal, mengapa tidak kita produksi sendiri?\u201dujarnya. Menurut dia, jika akan dikembangkan, produktivitas jagung lokal bisa ditingkatkan. \u201dRiset jagung juga sudah banyak dilakukan,\u201d kata Lili menambahkan.<\/p>\n<p>Hal senada diungkapkan Tejo yang banyak mendampingi petani. Persoalan sebenarnya, menurut Tejo, adalah keberpihakan negara. Bagaimana kebijakan negara terkait penelitian dalam negeri. \u201dKita punya penelitian, macam-macam hortikultura, memiliki pusat-pusat penelitian. Lalu, dikemanakan hasil-hasil penelitian selama ini?\u201d ujar Tejo.<\/p>\n<p>Dalam banyak kasus, hasil penelitian yang sampai pada tahap produksi massal biasanya jatuh ke tangan perusahaan. Hasil penelitian tidak bisa murah ketika sampai di pasar.<\/p>\n<p><strong>Pengetahuan petani<\/strong><\/p>\n<p>Sebenarnya banyak petani memiliki kemampuan untuk memproduksi benih unggul. Petani secara tradisional memiliki kemampuan yang didapatkan turun-temurun.<\/p>\n<p>\u201dPersoalannya, pengetahuan mereka tidak tertulis dan hanya ada dalam ingatan mereka. Mengapa pemerintah tidak mendampingi mereka untuk mencatat pengetahuan mereka. Dengan demikian, mereka akan bisa bersaing,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Masalahnya, Indonesia telah terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sehingga melahirkan Undang-Undang Varietas Makanan. \u201dSemua jenis benih harus didaftarkan, ada patennya,\u201d ujar Tejo. \u201dPemerintah tidak terlalu tertarik bekerja dengan petani yang jumlahnya amat banyak.\u201d<\/p>\n<p>Sebaliknya, semua hasil percobaan dikerjasamakan dengan perusahaan.<\/p>\n<p><strong>Keputusan dangkal<\/strong><\/p>\n<p>Keputusan KKH PRG dinilai Tejo sebagai keputusan yang amat dangkal dan tidak berdasar. Masalahnya, kajian atas dokumen dari proponen (pemberi usul) sebenarnya \u201dbelum selesai\u201d. Ada hal yang belum jelas.<\/p>\n<p>Laporan penelitian yang diajukan pihak perusahaan sebagai pengusul, misalnya, menyebutkan, tidak ada dampak terhadap kesehatan.<\/p>\n<p>Sementara itu, dari percobaan yang dilakukan ulang oleh peneliti Perancis, Gilles-Eric Seralini, dari Universitas Caen, disebutkan, produk MON dan NK menunjukkan indikasi keracunan pada hewan percobaan yang diberi produk itu.<\/p>\n<p>Laporan penelitian dimuat pada International Journal of Biological Sciences edisi 5. \u201dTernyata dari penelitian masih ada ketidakjelasan,\u201d ungkap Tejo.<\/p>\n<p>Pada jumpa pers, Jumat lalu, pakar bioteknologi dari Institut Pertanian Bogor, Dwi Andreas Santosa, mempertanyakan apakah efek pakan tersebut akan sama terhadap kambing dan sapi.<\/p>\n<p>Pertanyaan senada dikemukakan Lili. \u201dKalau pakan, kan, bisa langsung dimakan. Lalu, apa efeknya terhadap ternak? Efek klinisnya harus diteliti secara serius,\u201d ujar Lili.<\/p>\n<p><strong>Prinsip kehati-hatian<\/strong><\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia didesak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menerima PRG. Prinsip kehati-hatian tersebut termuat dalam Deklarasi Rio Tahun 1992 pada butir ke-15.<\/p>\n<p>\u201dIndonesia menyepakati deklarasi internasional tersebut. Isi deklarasi itu merupakan prinsip dasar dalam menangani PRG. Prinsip ini mengakui adanya potensi dampak lingkungan, sosial-ekonomi, dan kesehatan dari PRG,\u201d kata Lili.<\/p>\n<p>Demi transparansi, lanjutnya, perusahaan produsen PRG harus jujur mencantumkan label PRG dan menyebutkan hal-hal positif dan negatif dalam produknya.<\/p>\n<p><em>Sumber: Kompas.com,\u00a0Editor: Yunan<\/em><\/p>\n<p><em>Foto:\u00a0<a href=\"http:\/\/b4tea.com\/\">http:\/\/b4tea.com<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia memiliki kekayaan hayati dan sumber daya manusia yang andal untuk meningkatkan produk pertanian dan pangan. Produk rekayasa genetik bukan satu-satunya pilihan. Untuk memasukkan produk rekayasa genetik, prinsip kehati-hatian harus diterapkan secara tegas dan konsisten. Demikian diutarakan Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Nuramaliati Prijono dan Koordinator Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29],"tags":[514,110],"class_list":["post-923","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pertanian-organik","tag-pertanian-organik","tag-rekayasa-genetika"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/923","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=923"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/923\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":931,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/923\/revisions\/931"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=923"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=923"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=923"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}