{"id":853,"date":"2012-09-12T09:54:24","date_gmt":"2012-09-12T02:54:24","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=853"},"modified":"2012-09-12T09:55:28","modified_gmt":"2012-09-12T02:55:28","slug":"siapa-bilang-tambang-tidak-merusak-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/siapa-bilang-tambang-tidak-merusak-lingkungan\/","title":{"rendered":"Siapa Bilang Tambang Tidak Merusak Lingkungan?"},"content":{"rendered":"<div id=\"attachment_854\" style=\"width: 310px\" class=\"wp-caption alignleft\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Lubang-Tambang-Mas-Australia.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-854\" class=\"size-medium wp-image-854\" title=\"Lubang Tambang Mas Australia\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Lubang-Tambang-Mas-Australia-300x209.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"209\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Lubang-Tambang-Mas-Australia-300x209.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2012\/09\/Lubang-Tambang-Mas-Australia.jpg 550w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><p id=\"caption-attachment-854\" class=\"wp-caption-text\">Kalgoorlie Super Pit, Australia. Di lahan ini pertama kali ditemukan emas pada tahun 1893, dan kawah raksasa di Australia Barat ini sekarang menjadi yang terbesar yang membentang tambang emas terbuka di sepanjang 3,5 km, lebar 1,5 km dan 360 m dalamnya. Diperkirakan 2017 berhenti produktifitasnya.<\/p><\/div>\n<p style=\"text-align: left;\" align=\"center\">Plt. Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa limbah cair industri tambang emas PT AR di Batang Toru, aman dari kontaminasi adalah pernyataan yang terlalu premature. Menurut Walhi Sumut, dampak buruk dari limbah cair tambang akan bersifat akumulatif atau semakin membesar dikemudian hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\" align=\"center\">&#8220;Pernyataan bahwa tambang tidak merusak lingkungan itu <em>nonsense<\/em>, dari mulai awal saja sudah merusak tata tanah dan tata air dengan menghilangkan lapisan atas tanah (<em>overburden\/topsoil<\/em>). Limbah padat hasil pemisahan mineral dengan logam tersebut akan terus menggunung. Lubang galian tambang juga akan semakin dalam, karena perusahaan terus mengejar urat emas yang melekat dibebatuan&#8221;. Sebut Kusnadi, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), dalam releasenya yang dikirim 11 September 2012.<\/p>\n<p>Sementara untuk merinci akibat dari bahan kimia yang digunakan tambang dalam melakukan proses penambangan terhadap manusia, mahluk hidup dan alam lingkungan sekitarnya, Kusnadi menjelaskan,\u00a0&#8220;proses pemisahan mineral batuan yang mengandung emas dilakukan dengan Cyanida &#8220;<em>heap Leaching<\/em>&#8221; atau pencucian gundukan. Pada proses tersebut akan menghasilkan limbah seperti arsenik, merkuri, timbel, cadmium. Dampak buruk yang disebabkan dari arsenik adalah terjangkitnya kanker kulit dan tumor, merkuri penyebab kehancuran sistem syaraf, timbel penyebab penghambat pada pertumbuhan pada anak, cadmium penyebab liver. Jika kandungan asam dan logam berat tersebut\u00a0 lolos dan mengalir kesungai dapat dipastikan bahwa sungai tersebut tercemar, ekosistem sepanjang sungai tercemar, pada akhirnya masyarakat tidak dapat beraktifitas dan mengkonsumsi segala sesuatu yang dihasilkan dari sungai. Metode riverine tailing disposal atau dengan bahasa lain membuang limbah kesungai dibeberapa negara maju sudah dinyatakan dilarang dan merupakan kejahatan lingkungan&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Harus di ingat juga bahwa provinsi Sumatera Utara juga merupakan provinsi yang rawan bencana alam terutama bencana gempa tektonik. Potensi gempa tektonik di provinsi sumatera utara berada di laut dan di daratan. Jadi jika terjadi gempa maka akan berdampak sangat buruk apabila terjadi pecahnya bak penampung limbah perusahaan tambang emas, tersebut. Maka dapat dipastikan tingkat keterancaman warga disekitarnya semakin besar&#8221;. Tambbah Kusnadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\" align=\"center\">Bukan hanya saat proses tammbang beroperasi saja yang akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hayati di sekitarnya, saat tambang telah <em>pergi<\/em> (selesai beroperasi) masih ada beban berat pemerintah. &#8220;Alokasi dana pemerintah provinsi mendatang sebagian besar akan terkuras habis untuk normalisasi kawasan tersebut. Proses normalisasi kawasan tersebut memerlukan waktu beratus-ratus tahun lamanya untuk proses pemulihan kawasan eks pertambangan tersebut. Jadi apa artinya prosentase kepemilikan saham oleh pemerintah jika harus mengeluarkan dana besar untuk proses pemulihan paska perusahaan tambang beroperasi? Masyarakat sekitar dan alamnya juga akan dihadapkan dengan kerusakan lingkungan parah dan penderitaan rakyat yang berkepanjangan&#8221;. Jelas Kusnadi. <em>(rel\/isw)<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\" align=\"center\"><em>Foto:\u00a0<a href=\"http:\/\/www.kaskus.co.id\/\">www.kaskus.co.id<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Plt. Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa limbah cair industri tambang emas PT AR di Batang Toru, aman dari kontaminasi adalah pernyataan yang terlalu premature. Menurut Walhi Sumut, dampak buruk dari limbah cair tambang akan bersifat akumulatif atau semakin membesar dikemudian hari. &#8220;Pernyataan bahwa tambang tidak merusak lingkungan itu nonsense, dari mulai awal saja sudah merusak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[96,97],"class_list":["post-853","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lingkungan","tag-kerusakan-lingkungan","tag-limbah-tambang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/853","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=853"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/853\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":857,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/853\/revisions\/857"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=853"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=853"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=853"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}