{"id":8,"date":"2009-07-05T12:29:04","date_gmt":"2009-07-05T12:29:04","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=8"},"modified":"2009-07-05T12:29:04","modified_gmt":"2009-07-05T12:29:04","slug":"sengketa-lahan-petani-dengan-pt-pp-london-sumatera-pemkab-sergai-bentuk-tim-penyelesaian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/sengketa-lahan-petani-dengan-pt-pp-london-sumatera-pemkab-sergai-bentuk-tim-penyelesaian\/","title":{"rendered":"Sengketa Lahan Petani dengan PT PP London Sumatera, Pemkab Sergai Bentuk Tim Penyelesaian"},"content":{"rendered":"<p>Medan, Pers Rilis<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) telah membentuk satu tim koordinasi untuk menangani masalah sengketa tanah warga Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Sergai dengan PT PP London Sumatera (Lonsum). Tim itu juga bertugas untuk menangani persoalan tanah lainnya di kabupaten tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTim ini dibentuk melalui keputusan Bupati Serdang Bedagai. Selain menangani kasus yang dialami para petani Desa Pergulaan, juga menangani kasus tanah lainnya. Setidaknya ada 16 kasus besar yang berkenaan dengan tanah di Serdang Bedagai,\u201d kata Mahemat Tarigan, Asisten I Tatapraja Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).<\/p>\n<p>Mahemat menyatakan hal itu, Rabu (2\/8\/2006), di Kantor Bupati Sergai di Rampah, saat bertemu dengan 14 orang delegasi warga Pergulaan. Sementara kedatangan warga terutama dimaksudkan untuk mempertanyakan keseriusan Pemkab Sergai dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan warga dengan perusahaan perkebunan PT London Sumatera Tbk (Lonsum) yang berlangsung sejak tahun 1974.<\/p>\n<p>Menurut Tarigan, masalah Pergulaan merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan penanganannya. Namun, dikatakannya, pemkab harus bersikap hati-hati agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu delegasi warga Pergulaan, Ngatimin (48), menyatakan mereka kecewa dengan sikap pemkab yang cenderung tidak serius menangani masalah ini. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan sejenis, namun titik terang menuju penyelesaian tidak juga terlihat<\/p>\n<p>\u201cMalahan 11 warga menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli. Menjadi kriminal karena menggarap lahannya sendiri yang telah dirampas oleh Lonsum. Padahal itu merupakan bagian dari 165,6 hektar areal milik warga namun dikuasai PT Lonsum sejak tahun 1974. Tapal batasnya sangat jelas dan masih ada sampai sekarang,\u201d kata Ngatimin.<\/p>\n<p>Sebagai tindak lanjut masalah ini, Pemkab Sergai menyatakan akan mempertanyakan lagi mengenai tapal batas kepada Badan Pertanahan Nasional dan akan mencoba mencari solusi bagi penyelesaian masalah ini, dan berjanji akan melakukan peninjauan ke lokasi sengketa. Pada prinsipnya Pemkab Sergai menyatakan setuju agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan itu.<\/p>\n<p>Mengenai pengukuran ulang itu, Kepala Desa Pergulaan Mariono menyatakan, jangan sampai manipulasi pengukuran terjadi lagi. Disebutkan Mariono, sejak April 1968 PT Lonsum sudah mulai melakukan kegiatannya di wilayah tersebut yang dinamakan Kebun Rambung Sialang. Kemudian pada tahun 1974 mengambil alih lahan milik warga yang justru dikuatkan melalui HGU yang diterbitkan pemerintah. Kemudian terjadi perpanjangan HGU pada tahun 1983 melalui sertifikat HGU No 1\/1983, yang diperpanjang lagi tahun 1997 melalui sertifikat No 2\/1997.<\/p>\n<p>Manipulasinya terjadi pada HGU Tahun 1983 seluas 3.787,54 ha. Dengan HGU tersebut pihak lonsum mengklaim tanah rakyat termasuk di dalamnya. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN bersama instansi terkait (tim B plus) ternyata terdapat kelebuihan luas HGU Lonsum.<\/p>\n<p>Pada saat itu Bupati Deli Serdang melalui Surat No, 593\/4518, tanggal 5 September 1998 telah meminta PT Lonsum mengembalikan lahan milik masyarakat tersebut. Namun saat penerbitan HGU berikutnya, yakni sertifikat No 2\/1997, bukannya lahan rakyat dikembalikan, justru menambah luasnya menjadi 4.069,84 Ha.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan, Pers Rilis Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) telah membentuk satu tim koordinasi untuk menangani masalah sengketa tanah warga Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Sergai dengan PT PP London Sumatera (Lonsum). Tim itu juga bertugas untuk menangani persoalan tanah lainnya di kabupaten tersebut. \u201cTim ini dibentuk melalui keputusan Bupati Serdang Bedagai. Selain [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-8","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-realease"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}