{"id":68,"date":"2010-09-27T03:48:08","date_gmt":"2010-09-27T03:48:08","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=68"},"modified":"2013-05-14T11:02:00","modified_gmt":"2013-05-14T04:02:00","slug":"50-tahun-undang-undang-pokok-agraria-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/50-tahun-undang-undang-pokok-agraria-di-indonesia\/","title":{"rendered":"50 TAHUN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DI INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p align=\"center\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" alt=\"\" src=\"images\/stories\/aksi%20tanah.jpg\" width=\"140\" height=\"187\" align=\"right\" border=\"0\" hspace=\"4\" vspace=\"4\" \/><\/p>\n<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>Saatnya Pembaharuaan Agraria Sejati di Jalankan demi Keadilan &amp; Kesejahteraan bagi Seluruh Rakyat Indonesia<\/strong><\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #0000ff;\">Tanggal<\/span> <\/strong>24 September 2010,\u00a0 diperingati sebagai hari tani Nasional atau Hari Agraria di Indonesia,\u00a0 momentum ini berawal dari lahirnya\u00a0 UUPA sebagai Undang Undang Pokok Agraria yang disyahkan pada tanggal 24 September tahun 1960. Pengesahan UUPA No 5 tahun 1960, merupakan perjuangan panjang dari para pendiri negara ini untuk mewujudkan, penataan, mengelola, penguasaan sumber-sumber Agraria demi kepentingan rakyat dan kaum tani. Penataan, pengelolaan dan penguasaan sumber-sumber Agraria merupakan dasar atau landasan terwujudnya ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara RI.<\/p>\n<p>Namun kenyataan yang kita alami selama 50 tahun UUPA dilahirkan, undang-undang ini menjadi barang pusaka, hanya sekedar diperingati untuk setiap tahunnya. Selama setengah abad UUPA telah dijadikan alat oleh penguasa dan pengusaha untuk melakukan penindasan, pembodohan, bahkan pemiskinan bagi sebahagian besar rakyat di negeri ini. Undang-Undang ini hanya dijadikan alat eksploitasi terhadap sumber-sumber Agraria demi kepentingan investasi dan modal asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini.<\/p>\n<p>Gagalnya pelaksanaan UUPA No. 5 tahun 1960 di Indonesia, merupakan faktor kesengajaan, ini merupakan penyebab utama Indonesia menjadi Negara yang memiliki utang luar negeri sebesar 1,600 tryliun, dengan penduduk mencapai\u00a0 230 juta jiwa, 40 % hidup dibawah garis kemiskinan.<\/p>\n<p>Selama lebih dari 20 tahun, kekuatan masyarakat sipil telah berupaya mendesak untuk dilaksanakan kembali UUPA di Indonesia, telah dilakukan berbagai cara, keberhasilan untuk memaksa penguasa negeri ini menandatangani TAP MPR Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaharuaan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Namun lahirnya ketetapan MPR ini tidak didukung oleh kemauan pemerintah untuk menjalankan Reforma Agraria. Kenyataan ini merupakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah. Gambaran lain menyatakan bahwa pemerintah\u00a0 tidak memiliki kemauan untuk mewujudkan peraturan dan Undang-Undang yang bertujuan untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat.<\/p>\n<p>Kegagalan pelaksanaan Undang Undang Pokok Agraria di Indonesia merupakan penyebab terbesar terjadinya sengketa Agraria di Indonesia, sengketa ini telah merugikan rakyat dan para petani, baik secara ekonomi, social, budaya, dan hak azasi. Terjadinya tindak kekerasan, kriminalisasi bagi para petani yang mempertahankan hak-nya, bahkan upaya penghilangan nyawa mereka, penggusuran paksa rakyat dari lahannya. Upaya kekerasan yang dilakukan oleh pengusaha dan didukung oleh aparat kepolisian dan meliter merupakan salah satu penyebab lunturnya rasa nasionalisme sebagai bangsa, munculnya pembangkangan sipil, bahkan mungkin akan menjadi bom waktu terjadinya revolusi social di negeri ini.<\/p>\n<p>Jika kita mencoba untuk kembali membicarakan persoalan sengketa Agraria di Indonesia Sumatera Utara merupakan propinsi yang paling banyak mengalami sengketa Agraria di Indonesia jika dibandingkan dari daerah lain. Sampai saat ini Sumatera Utara memiliki 870 kasus tanah (data BPN Sumut 2009) sebahagian besar sengketa yang terjadi antara rakyat dengan pihak pengusaha perkebunan. Pihak pemerintah telah berupaya untuk membentuk tim penyelesaian kasus tanah, dimotori oleh berbagai pihak, NGO, serikat tani, BPN dan pihak lain, namun upaya ini tidak membuahkan hasil sama sekali.<\/p>\n<p>Kenyataan dilapangan, permasalahan tanah bisa terjadi lebih banyak dari yang terdaftar di Kanwil BPN Sumut. Penyebab permasalahan dipicu oleh beberapa hal seperti, sejarah kepemilikan tanah, pemanfaatan tanah untuk perkebunan (sengketa HGU), register, permasalahan ini hampir ada diseluruh kabupaten di Sumatera Utara seperti, kasus tanah di Kab. Serdang Bedagai (kasus PT. PP. Lonsum Vs Masyarakat Pergulaan), kasus pantai Timur, kasus Tapanuli Tengah, kasus register 40 di Tapanuli Selatan dan banyak kasus\u00a0 lain yang belum terselesaikan.<\/p>\n<p>Permasalahan ini bukan hanya membuat rakyat menjadi miskin, sengsara, namun sudah sampai menelan korban nyawa, kriminalisasi para pejuang yang mempertahankan hak tanahnya, penggusuran paksa dengan menggunakan kekuatan polisi, brimob, bahkan kekuatan preman yang terorganisir. Dari keadaan ini, pemerintah berpihak bagi kepentingan investasi dan pemodal, jarang sekali melakukan perlindungan, pembelaan terhadap kepentingan rakyat dan petani. Dari perjalanan perjuangan kaum tani di Sumut sejak dulu sampai saat ini, belum ada satu-pun kasus rakyat yang didukung dan dimenangkan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat.<\/p>\n<p>Hal ini menggambarkan bahwa pemerintahan Propinsi Sumatera Utara belum terlihat\u00a0 kemauaan politiknya \u201dPolitical will\u201d khususunya Gubernur untuk menuntaskan permasalahan tanah yang terjadi di wilayah ini. Contoh kasus yang terjadi saat ini adalah pendistribusiaan 5.800 Ha lahan (tanah) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN\u00a0 II, sampai saat ini belum terealisasi, selayaknya tanah itu didistribusikan buat rakyat yang berhak, namun kenyataanya berbeda, sebahagiaan besar lahan\/tanah\u00a0 tersebut dikuasaai oleh para pengembang\u00a0 dan pihak lain yang bukan untuk lahan pertanian atau bukan petani.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan rendahnya kemauan pemerintah untuk menyelesaiakan sengketa tanah, kebanyakan masalah ini berakhir dengan konflik yang merugikan rakyat dan petani, karena mereka harus tergusur secara paksa dari tanah yang sudah mereka kuasai\u00a0 bertahun-tahun, bahkan mereka harus berhadapan dengan kekuatan hukum yang memihak kepada kepentingan pemodal.<\/p>\n<p>Kami berharap kepada, pemerintahan propinsi Sumatera Utara (Gubernur, Kanwil BPN Sumut, DPRD Sumut) dan para pemangku kepentingan untuk melahirkan sebuah peraturan atau kebjiakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat dan petani dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah yang sedang terjadi. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada upaya untuk mencari jalan keluar dari sengketa yang sudah cukup lama, kami kawatir akan muncul kekecewaan rakyat terhadap perintah.<\/p>\n<p>Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional dan setengah Abad UUPA No. 5 tahun 1960 kami masyarakat sipil Sumut dan organisasi rakyat Deli Serdang, organisasi rakyat\u00a0 Serdang Bedagai, mendesakan kepada pemerintah pusat segera melaksanakan:<\/p>\n<p>Pertama, meminta kepada presiden untuk segera membentuk badan pelaksana pembaharuan agraria untuk menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembaharuan agrarian di Indonesia sebagaimana di mandatkan dalam UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok\u2013pokok Pembaharuan Agraria dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaharuaan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam.<\/p>\n<p>Kedua, segera menghentikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, bagi kepentingan umum dan menuntut DPR RI dan pemerintah RI untuk melakukan proses harmonisasi terhadap kebijakan di bidang agraria dan Sumber Daya Alam sebagaimana dalam TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam.<\/p>\n<p>Ketiga, menghentikan tindakan represif dan penggunaan cara-cara kekerasan oleh aparat kepolisiaan dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap para pejuang, petani, pemimpin organisasi rakyat, organisasi tani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Kami juga menuntut kepada aparat kepolisian agar tidak terlibat dalam konflik agraria yang terjadi.<\/p>\n<p>Keempat, meminta kepada pemerintah untuk segera menjalankan PP No. 11 Tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan lahan\/tanah terlantar untuk kepentingan kaum tani, nelayan dan buruh, serta masyarakat adat.<\/p>\n<p>Kelima, menyerukan kepada kepada elemen-elemen rakyat tani dan kelompok tani lainnya untuk terus memupuk semangat, membangun kekuatan dan memberikan perlawanan terhadap rezim modal, serta menyerukan kepada elemen rakyat tani untuk tetap melakukan konsolidasi dalam merebut dan memenangkan tanah yang dirampas oleh rezim pemodal.<\/p>\n<p>Swaldi<br \/>\nMedan 24 September 2010<br \/>\nYayasan Bitra Indonesia<\/p>\n<p><em>Disampaikan pada Dialaog Publik memperingati setengah Abad UUPA, Hari Agraria Nasional, 24 September 2010, Garuda Plaza Hotel, Medan.\u00a0<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Saatnya Pembaharuaan Agraria Sejati di Jalankan demi Keadilan &amp; Kesejahteraan bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tanggal 24 September 2010,\u00a0 diperingati sebagai hari tani Nasional atau Hari Agraria di Indonesia,\u00a0 momentum ini berawal dari lahirnya\u00a0 UUPA sebagai Undang Undang Pokok Agraria yang disyahkan pada tanggal 24 September tahun 1960. Pengesahan UUPA No 5 tahun 1960, merupakan perjuangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,201],"tags":[],"class_list":["post-68","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-jurnalis-warga"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1786,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68\/revisions\/1786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}