{"id":63,"date":"2009-07-05T17:39:27","date_gmt":"2009-07-05T17:39:27","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=63"},"modified":"2009-07-05T17:39:27","modified_gmt":"2009-07-05T17:39:27","slug":"%e2%80%9creforma-agraria-demi-keadilan-agraria%e2%80%9d","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/%e2%80%9creforma-agraria-demi-keadilan-agraria%e2%80%9d\/","title":{"rendered":"\u201cReforma Agraria Demi Keadilan Agraria\u201d"},"content":{"rendered":"<p>Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang banyak terjadi persengketaan lahan. Tercatat terdapat 870-an kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kanwil BPN Sumatera Utara. Kasus-kasus tersebut melibatkan rakyat kecil penggarap berhadap-hadapan dengan perkebunan (baik swasta ataupun BUMN), pengusaha dan lain-lain.<\/p>\n<p>Sejarah panjang sengketa lahan tersebut dilatari oleh tidak tegasnya aparat pemerintah dalam menjalankan reforma agraria sejati. UU Pokok Agraria No. 5\/ tahun1960 merupakan dasar hukum yang seharusnya melindungi kepentingan keadilan agraria. Keadilan yang dimaknai bahwa rakyat kecil mendapatkan haknya dalam penguasaan agraria sebagai sumber produksi sekaligus pemenuhan pangan.<\/p>\n<p>Sejarah tanah yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi rakyat kecil\/masyarakat adat seringkali harus berhadapan dengan realitas hukum formal yang tidak berpihak rakyat kecil. Dalam beberapa kasus yang melibatkan anggota KPA menunjukkan bahwa kekalahan rakyat sering diterima karena harus berhadapan dengan kekuatan modal. Realitas hukum kita masih belum menunjukkan keberpihakannya pada keadilan agraria.<\/p>\n<p>Berita di media massa tentang redistribusi lahan oleh pemerintah pusat yang mengemuka saat ini bisa dianggap sebagai kabar baik bagi rakyat yang selama ini berjuang dalam merebut kembali lahannya. Program pemerintah tersebut harus benar-benar bisa dirasakan dan dinikmati oleh rakyat kecil, bukan oleh segelintir spekulan tanah dan pengusaha seperti sebelum-sebelumnya.<\/p>\n<p>Sebagai sebuah produk kebijakan seharusnya program reforma agraria tersebut bisa diakses oleh rakyat kecil. Partisipasi rakyat sebagai subjek land reform idealnya bisa mengawasi proses mulai dari konsep hingga implementasi sehingga tepat sasaran. Ditutup-tutupinya informasi tentang program ini hanya menambah kecurigaan bahwa sebagian elit spekulan sudah memainkan peran mereka untuk menguasai objek land reform tersebut. Perlu ada niat baik dari semua pihak agar program ini benar-benar menyentuh persoalan dan memenuhi kebutuhan rakyat.<\/p>\n<p>Tidak kalah pentingnya adalah bahwa program land reform tersebut harus juga diikuti dengan kebijakan acces reform, dimana rakyat selain mempunyai kekuatan hukum menguasai juga harus didukung dengan kemampuan mengakses sumber daya. Transformasi pengetahuan pertanian, akses memperoleh modal dan pemasaran produk merupakan agenda lanjutan dari reforma agraria tersebut. Konsep tata kuasa, tata kelola dan tata konsumsi merupakan tiga poin penting yang menjadi agenda perjuangan reforma agraria oleh KPA selama ini.<\/p>\n<p>Untuk menyikapi hal-hal di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatera Utara menyatakan sikap:<\/p>\n<ol>\n<li>Mendukung program reforma agraria (redistribusi lahan) sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang juga harus mempertimbangkan asal-usul tanah <\/li>\n<li>Petani yang tidak punya tanah merupakan subjek dari land reform yang harus diutamakan dalam program tersebut <\/li>\n<li>Masyarakat dan para penggiat agraria harus dilibatkan dalam program reforma agraria untuk menjamin keadilan pendistribusian <\/li>\n<li>Transparasi dan akuntabilitas merupakan prinsip-prinsip yang harus dijalankan sehingga bisa meminimalisir kecurangan <\/li>\n<li>Kepastian hukum dan perlindungan terhadap subyek dan obyek land reform.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Zulfadli Matondang Koordinator KPA SUMUT<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang banyak terjadi persengketaan lahan. Tercatat terdapat 870-an kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kanwil BPN Sumatera Utara. Kasus-kasus tersebut melibatkan rakyat kecil penggarap berhadap-hadapan dengan perkebunan (baik swasta ataupun BUMN), pengusaha dan lain-lain. Sejarah panjang sengketa lahan tersebut dilatari oleh tidak tegasnya aparat pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-63","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}