{"id":5856,"date":"2021-06-02T17:05:03","date_gmt":"2021-06-02T10:05:03","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=5856"},"modified":"2021-06-02T17:23:40","modified_gmt":"2021-06-02T10:23:40","slug":"undrop-dan-hak-atas-pangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/undrop-dan-hak-atas-pangan\/","title":{"rendered":"UNDROP dan Hak Atas Pangan"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/undrop-dan-hak-atas-pangan\/petani-tengah-sawah\/\" rel=\"attachment wp-att-5857\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-5857 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Petani-Tengah-Sawah-300x188.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"188\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Petani-Tengah-Sawah-300x188.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Petani-Tengah-Sawah-768x480.jpg 768w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Petani-Tengah-Sawah-1024x640.jpg 1024w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/Petani-Tengah-Sawah.jpg 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><strong>Dua puluh tahun<\/strong> sejak pertama kali hak asasi petani dideklarasikan oleh Serikat\u00a0Petani Indonesia dan dua tahun sejak PBB mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang\u00a0Bekerja di Pedesaan (UNDROP), hingga saat ini petani masih belum dijamin haknya dan terus\u00a0mengalami marginalisasi serta ketidakadilan. Ironisnya, marginalisasi dan ketidakadilan tersebut\u00a0bersumber dari sistem pangan yang berlangsung di Indonesia, yang dipandang FIAN Indonesia dan\u00a0Serikat Petani Indonesia (SPI) lebih mengedepankan industrialisasi pertanian dan memprioritaskan\u00a0kerjasama dengan korporasi. Hal ini disampaikan lewat Webinar \u201cMentransformasikan Sistem\u00a0Pangan yang Memenuhi Hak Atas Pangan dan Gizi dengan Mengadopsi UNDROP\u201d yang dilakukan\u00a0pada Kamis, 22 April 2021 lalu, bertepatan dengan Hari Bumi.<\/p>\n<p>\u201cPetani itu punya hak atas tanahnya, hak atas benih, hak atas kawasannya, dan hak atas air. Petani\u00a0juga punya hak atas permodalan, pasar, dan kehidupan yang lebih baik di perdesaan,\u201d jelas Henry\u00a0Saragih, Ketua Umum SPI. Hak-hak ini lah, beserta hak-hak lainnya, yang telah diamanatkan dalam\u00a0UNDROP. Ada 28 pasal yang mengatur perlindungan hak asasi petani yang seharusnya dihargai,\u00a0dilindungi, dan dipenuhi oleh negara sebagai pemegang kewajiban (<em>duty bearer<\/em>). \u201cSoal hak atas\u00a0pangan dalam UNDROP juga tidak dipisahkan dengan upaya perwujudan kedaulatan pangan.\u201d<\/p>\n<p>Namun sayangnya, pelanggaran hak-hak asasi kaum petani masih terus berlangsung hingga sekarang,\u00a0terutama di Indonesia. Mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, <em>penggureman<\/em>\u00a0petani, yang akhirnya berdampak pada semakin tidak sejahteranya kerja-kerja di sektor pertanian\u00a0yang mengurungkan niat generasi muda menjadi petani. \u201cPelanggaran ini juga akhirnya menyebabkan\u00a0ratusan juta kaum tani di dunia hidup dalam keadaan lapar dan kekurangan gizi, karena sumber-sumber\u00a0pertanian banyak dikuasai perusahaan dan petani tidak lagi memiliki kedaulatan,\u201d jelas Zubaidah,\u00a0Ketua Dewan Pengurus SPI Wilayah Sumatera Utara. Ia menyoroti bagaimana anggota-anggota SPI di\u00a0daerahnya kerap terlibat dalam konflik agraria yang kemudian menggusur dan merampas lahan\u00a0pertanian pangan para petani kecil, menjerumuskan mereka dalam kemiskinan.<\/p>\n<p>Situasi yang mirip juga berlangsung bagi nelayan kecil dan mereka yang mencari nafkah di wilayah\u00a0pesisir. Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menunjukkan bahwa kendati nelayan kecil, termasuk perempuan nelayan, merupakan pelaku utama\u00a0perikanan baik dalam perikanan tangkap maupun budidaya, mereka masih mengalami marginalisasi\u00a0dan keterbatasan akses dalam kepemilikan alat-alat produksi, sehingga harus bergantung pada\u00a0tengkulak atau rentenir.<\/p>\n<p>\u201cKami mendukung adopsi UNDROP yang telah diperjuangkan teman-teman SPI, tetapi kami para\u00a0nelayan juga mendorong implementasi Pedoman Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil\u00a0Berkelanjutan dalam Konteks Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan (VGSSSF) juga. Melalui\u00a0UNDROP dan VGSSSF, yang didorong bukan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian dan\u00a0perikanan yang dikuasai korporasi-korporasi besar, tetapi pengelolaan yang mendorong adanya\u00a0prinsip-prinsip keberlanjutan, akses, dan kedaulatan, dan akhirnya hak atas pangan,\u201d tuturnya.\u00a0Negara lantas memainkan peranan penting untuk menyelenggarakan sistem pangan yang\u00a0memerhatikan hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi. Hadir juga dalam kegiatan ini, Jarot Indarto,\u00a0Koordinator Bidang Pangan yang mewakili Kementerian PPN\/Bappenas. Dari Bappenas sendiri, penghargaan terhadap hak asasi petani dilakukan dengan menjamin kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP)\u00a0dan memasukkannya dalam \u201cSasaran dan Indikator Pembangunan\u201d.<\/p>\n<p>Sementara, transformasi \u201csistem pangan yang handal dan berkelanjutan\u201d dilalui dalam lima fokus.\u00a0Meskipun terdapat visi untuk berfokus pada produksi domestik, pangan lokal, dan jaminan atas akses\u00a0dan distribusi pangan yang lebih efisien dan stabil, dalam kebijakan Bappenas masih terdapat\u00a0kebijakan-kebijakan yang mengutamakan adanya industrialisasi serta korporasi petani dan nelayan, di\u00a0mana skema korporasi petani dan nelayan akan menaruh petani dan nelayan sebagai tenaga kerja dan\u00a0perusahaan tetap menjadi <em>off taker<\/em> yang mendominasi.<\/p>\n<p>Ini tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan pangan yang menjadi semangat pemenuhan hak asasi\u00a0petani dan hak atas pangan dan gizi. \u201cDalam kedaulatan pangan, setiap bangsa dan rakyat\u00a0menentukan pangannya secara mandiri meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran untuk\u00a0menghasilkan pangan. Dalam konteks kedaulatan pangan, alat produksi dan skala produksi kecil\u00a0menengah, lebih ke arah agroekologi, sesuai kebudayaan tradisional, <em>multicrop<\/em>, modul distribusinya\u00a0lokal, pelaku utamanya petani,\u201d jelas Afgan Fadilla Kaban, Kepala Badan Khusus Kampanye Hak Asasi\u00a0Petani SPI.<\/p>\n<p>\u201cLagipula, kedaulatan pangan juga lebih menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi daripada\u00a0ketahanan pangan,\u201d timpal Hironimus Pala, Anggota Dewan Nasional FIAN Indonesia. \u201cSelain\u00a0memberikan kekuatan bagi petani untuk menyediakan pangan bagi mereka sendiri dan tidak\u00a0tergantung dengan sistem pangan global, ini terkait juga dengan Nilai Tukar Petani\u2014kalau yang hanya\u00a0dipikir NTP meningkatkan pendapatan tapi mendorong masyarakat membeli makanan dari luar yang\u00a0tak bergizi, kedaulatan pangan memikirkan isi lumbung petani dengan produksi sendiri yang beragam\u00a0dan lebih bernutrisi.\u201d Dimasukkannya NTP dalam Sasaran dan Indikator Pembangunan memang harus diapresiasi, tetapi pemerintah masih harus memberikan komitmen politik terutama dalam kebijakan\u00a0impor pangannya.<\/p>\n<p>Dalam sistem pangan saat ini, SPI dan FIAN Indonesia melihat bukan kedaulatan yang diutamakan\u00a0negara, tetapi ketahanan pangan. Bukan perlindungan terhadap hak asasi petani, tetapi keberpihakan\u00a0pada korporasi. Adanya perampasan lahan dan sumber daya, pembangunan <em>Food Estate<\/em>, masifnya\u00a0impor yang mematikan produksi lokal, dominasi korporasi yang terus berlangsung di Indonesia, hingga\u00a0pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dan PP turunannya yang malahan semakin jauh dari prinsip-prinsip\u00a0yang diamanatkan UNDROP untuk perlindungan hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi,\u00a0melegitimasikan hal ini.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, FIAN Indonesia dan SPI tetap mendesak pemerintah untuk (1) Segera mengadopsi\u00a0pasal-pasal perlindungan HaP dalam UNDROP pada setiap peraturan dan kebijakan; (2) Melakukan\u00a0transformasi sistem pangan yang berpihak pada petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil\u00a0lainnya dan bukannya semakin memberi kemudahan pada korporasi, (3) Menaruh kedaulatan pangan\u00a0sebagai fondasi dari sistem pangan demi memenuhi hak atas pangan dan gizi untuk seluruh rakyat\u00a0tanpa kecuali, terutama bagi petani yang ironisnya sering mengalami permasalahan pangan dan gizi,\u00a0dan (4) Memiliki komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan seluruh peraturan dan\u00a0perundang-undangan nasional yang mendorong perlindungan terhadap hak asasi petani dan hak atas\u00a0pangan dan gizi.<\/p>\n<p><em>Sumber Foto &amp; Teks:\u00a0http:\/\/fian-indonesia.org<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dua puluh tahun sejak pertama kali hak asasi petani dideklarasikan oleh Serikat\u00a0Petani Indonesia dan dua tahun sejak PBB mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang\u00a0Bekerja di Pedesaan (UNDROP), hingga saat ini petani masih belum dijamin haknya dan terus\u00a0mengalami marginalisasi serta ketidakadilan. Ironisnya, marginalisasi dan ketidakadilan tersebut\u00a0bersumber dari sistem pangan yang berlangsung di Indonesia, yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,886,39,18,599],"tags":[969,516,512,970,968],"class_list":["post-5856","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-hak-atas-pangan-nutrisi","category-ham","category-pedesaan","category-pertanian","tag-hak-atas-pangan","tag-ham","tag-pedesaan","tag-un","tag-undrop"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5856","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5856"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5856\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5862,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5856\/revisions\/5862"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5856"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5856"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5856"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}