{"id":5668,"date":"2020-07-30T10:44:12","date_gmt":"2020-07-30T03:44:12","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/2020\/07\/30\/terima-rp-300-ribu-per-bulan-pekerja-rumahan-berharap-upah-layak\/"},"modified":"2020-08-03T14:42:55","modified_gmt":"2020-08-03T07:42:55","slug":"terima-rp-300-ribu-per-bulan-pekerja-rumahan-berharap-upah-layak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/terima-rp-300-ribu-per-bulan-pekerja-rumahan-berharap-upah-layak\/","title":{"rendered":"Terima Rp 300 Ribu Per Bulan, Pekerja Rumahan Berharap Upah Layak"},"content":{"rendered":"\r\n\r\n<div id=\"attachment_5669\" style=\"width: 310px\" class=\"wp-caption alignright\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2020\/07\/30\/terima-rp-300-ribu-per-bulan-pekerja-rumahan-berharap-upah-layak\/kunjungan-komisi-e-dprd-sumut-ke-pr\/\" rel=\"attachment wp-att-5669\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-5669\" class=\"wp-image-5669 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2020\/07\/Kunjungan-Komisi-E-DPRD-Sumut-ke-PR-300x199.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"199\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2020\/07\/Kunjungan-Komisi-E-DPRD-Sumut-ke-PR-300x199.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2020\/07\/Kunjungan-Komisi-E-DPRD-Sumut-ke-PR.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><p id=\"caption-attachment-5669\" class=\"wp-caption-text\"><em>Kunjungan kerja Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Biro Hukum Setdaprovsu ke rumah salah satu pekerja rumahan, di Binjai, Rabu (29\/7\/2020).<\/em><\/p><\/div>\r\n\r\n<strong>TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN &#8211;<\/strong>\u00a0Yayasan Bina Keterampilan Desa (BITRA) Sumatera Utara terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda yang melindungi para pekerja rumahan yang ada di Sumut. Salah satunya, meyakinkan Komisi E DPRD Sumut melalui kunjungan kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Biro Hukum Setdaprovsu ke lokasi pekerja rumahan di Binjai, Rabu (29\/7\/2020).\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nKunjungan pertama dilakukan ke lokasi penjahitan sarung bantal. Salah satu pekerja rumahan Linda mengatakan untuk satu helai sarung bantal ia dibayar Rp 400. Dalam sehari, ia bisa menyelesaikan 50 sarung bantal dengan bekerja hitungan dua sampai tiga jam.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Itu masih kotor karena benang kami beli sendiri, mesin jahit milik kami, kalau rusak kami baguskan sendiri. Listrik juga enggak ditanggung. Kalau ada kecelakaan kerja ditanggung sendiri. Bersihnya paling dapat Rp 200 per helai sarung bantal,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPerempuan yang sudah melakoni pekerjaan ini 10 tahun belakangan mengatakan, dalam sebulan jika dikurangi dengan modal berupa benang dan listrik, ia bisa mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nSelain Linda ada juga Ani, ia berharap ada kenaikan upah agar pekerja rumahan bisa lebih sejahtera. Ia mengatakan, sebelumnya ia hanya dibayar Rp 200 per helai sarung bantal dan Rp 250 untuk sarung guling. Kata Ani, pekerjaan ini didapatkan dari agen yang merupakan pekerja atau mantan pekerja di pabrik.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Semenjak ada Bitra membawa kami untuk berani bicara ke agen, agen bicara ke atasan naiklah upah. Lalu perusahaan diundang Bitra naiklah jadi Rp 400 per helai sarung bantal. Tapi inipun belum sejahtera kami. Kami juga butuh perlindungan, semenjak ada Bitra lah makanya kawan-kawan sebagian ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami orang bawahan enggak berani ngomong ke atasan tapi semenjak ada sekolah kapasitas dari Bitra jadi kami mulai berani,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nSetelah dari penjahit sarung bantal, kunjungan dilanjutkan ke rumah Sri, pekerja rumahan yang bekerja melipat kertas sembahyang. Sama halnya dengan Ani, Sri tidak berurusan langsung dengan perusahaan. Ia hanya berhubungan dengan mandor yang datang di pagi hari untuk mengantarkan kertas sembahyang yang harus dilipat.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Untuk satu bal kertas yang akan dilipat kami dibayar Rp 4.000. Satu hari bisa melipat empat sampai enam bal dari pagi sampai malam. Tapi enggak kerja terus karena kan harus mengurus rumah sama mengurus anak juga. Kalau anak tidur baru bisa kerja, &#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nDulu Sri hanya diupah Rp 3.000 untuk per bal kertas. Namun kemudian upah dinaikkan menjadi Rp 4.000. Dalam sebulan ia bisa mengumpulkan Rp 300 ribu.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nDari empat kabupaten yakni Langkat, Binjai, Deliserdang, dan Kota Medan, ada 1.850 pekerja rumahan yang didampingi Yayasan Bitra di empat kabupaten tersebut.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nManajer Advokasi Yayasan Bitra Indonesia Hawari Hasibuan pada wartawan mengatakan, pihaknya akan tetap membantu pekerja rumahan agar ada Perda yang melindungi pekerja rumahan ini.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Kunjungan ini tujuannya untuk meyakinkan Komisi E DPRD Sumut sebagai inisiator karena dari Komisi E DPRD Sumut sebelumnya sudah mengusulkan bahwa urgensi dari kebijakan perlindungan pekerja rumahan ini penting. Jadi salah besar ketika Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi dan hasilnya menyatakan bahwa sembilan pasal yang berisi aturan terkait dengan pekerja rumahan disarankan dihapus dengan alasan hanya karena tidak ada aturan di atasnya,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nKetua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji dalam kunjungan ke pekerja rumahan di Binjai\r\nmengatakan, tujuannya melakukan kunjungan adalah kelanjutan yang sudah dilakukan Serikat Pekerja Rumahan (SPR) bersama Yayasan Bitra Indonesia yang belum tuntas, yang difasilitasi Mendagri.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Kenapa belum tuntas karena Rancangan Perundang-undangan atau Ranperda belum sesuai dengan apa yang diperjuangkan sejak awal. Oleh karena itu kehadiran kami ingin menyamakan persepsi lagi pada seluruh stakeholder termasuk SPR, Bitra, dan Dinas Ketenagakerjaan bahwasanya ini belum tuntas dan harus kita cari jalan keluarnya,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nIa mengatakan, sembilan pasal tersebut paling inti tentang pekerja rumahan atau tenaga kerja mandiri ini. Poinnya adalah hak-hak normatif yang harusnya didapatkan oleh para pekerja rumahan.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Hanya karena dianggap tidak ada konsideran hukum di atasnya pasal itu dihapuskan oleh Mendagri, itu yang kita anulir. Kita tetap memperjuangkan agar melalui pasal tersebut pekerja rumahan tetap dilindungi atau pun kalau nanti jawabannya tetap sama, kita akan mencari langkah pendek yang tetap akan melindungi tenaga kerja ini,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nMisalnya jika belum tertampung melalui Perda, pihaknya memperjuangkan PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk tenaga kerja. Sehingga BPJS tetap ditanggung pemerintah.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Kalau perusahaan enggak mau menanggung, pemerintah kita paksa menanggung melalui PBI. Yang kedua misalnya kita tetap mendampingi bagaimana agar mereka berani menaikkan nilai tawar supaya upahnya lebih layak. Itu jangka pendek tapi efeknya bersifat langsung. Mungkin hal itu yang bisa kita lakukan di luar kita memperjuangkan dari sisi legislasi dan Ranperda,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nIa mengatakan harusnya pekerja rumahan ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang bisa melihat situasinya ril di lapangan.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n&#8220;Makanya jangan dikesampingkan karena mereka ini pekerja harusnya tetap diperlakukan sebagaimana pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun pada faktanya mereka tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal,&#8221; katanya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nDikatakannya upah yang didapatkan pekerja rumahan ini juga sangat tidak layak jika dibandingkan dengan barang yang di produksi dan dengan skala perusahaan yang memberikan perintah.\r\n&#8220;Sebenarnya jauh berbanding terbalik dengan kenyataan yang mereka terima,&#8221; pungkasnya.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n<em>Sumber: https:\/\/medan.tribunnews.com\/2020\/07\/29\/terima-rp-300-ribu-per-bulan-pekerja-rumahan-berharap-upah-layak?page=1<\/em>\r\n\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN &#8211;\u00a0Yayasan Bina Keterampilan Desa (BITRA) Sumatera Utara terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda yang melindungi para pekerja rumahan yang ada di Sumut. Salah satunya, meyakinkan Komisi E DPRD Sumut melalui kunjungan kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Biro Hukum Setdaprovsu ke lokasi pekerja rumahan di Binjai, Rabu (29\/7\/2020). Kunjungan pertama dilakukan ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39,528,34,791],"tags":[925,926,437],"class_list":["post-5668","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ham","category-pekerja-rumahan","category-perempuan-pedesaan","category-sdgs","tag-hak","tag-kunker-komisi-e-dprd-sumut","tag-pekerja-rumahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5668","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5668"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5668\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5672,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5668\/revisions\/5672"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5668"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5668"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5668"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}