{"id":5376,"date":"2019-09-26T14:27:21","date_gmt":"2019-09-26T07:27:21","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=5376"},"modified":"2019-11-29T16:10:32","modified_gmt":"2019-11-29T09:10:32","slug":"uu-sistem-budidaya-pertanian-berkelanjutan-disahkan-petani-siap-judicial-review","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/uu-sistem-budidaya-pertanian-berkelanjutan-disahkan-petani-siap-judicial-review\/","title":{"rendered":"UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Disahkan Petani Siap Judicial Review"},"content":{"rendered":"<p align=\"JUSTIFY\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2019\/09\/26\/uu-sistem-budidaya-pertanian-berkelanjutan-disahkan-petani-siap-judicial-review\/panggul-panen\/\" rel=\"attachment wp-att-5377\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-5377 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2019\/11\/Panggul-Panen-300x168.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"168\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2019\/11\/Panggul-Panen-300x168.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2019\/11\/Panggul-Panen.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Disahkannya undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPP) pada 25 September 2019 disambut kekecewaan mendalam oleh koalisi benih petani dan pangan. Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi berbasis petani ini, sebelumnya telah berupaya keras untuk menyampaikan usulan perbaikan pasal-pasal UU SBPB.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi menegaskan bahwa proses pembuatan dan pembahasan draft rancangan undang-undang (RUU) ini tidak partisipatif. DPR RI tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani, dan pihak-pihak yang mengajukan <em>judicial review<\/em> atas undang-undang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) yang digantikan oleh UU SBPB ini.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) dengan tegas menyampaikan bahwa Koalisi akan segera mengorganisir Tim Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk <em>judicial review<\/em>. \u201cKoalisi akan mengajak serta berbagai organisasi dan kumpulan petani di seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK\u201d, ujar Nuruddin.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Said Abdullah dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menyampaikan bahwa Koalisi Benih Petani dan Pangan akan sekaligus melakukan sosialisasi terkait undang-undang ini kepada petani sambil konsolidasi untuk bersama-sama dalam menentukan langkah berikutnya termasuk upaya <em>judicial review<\/em>. \u201cUU SBPB ini sekalipun melemahkan petani tetapi harus dijadikan momentum untuk petani bersatu saling menguatkan, supaya terjadi perbaikan yang substansial terhadap nasib 26 juta petani kecil di Indonesia\u201d, demikian diungkapkan Said dalam keterangan persnya di Jakarta 26 September 2019.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">UU SBPB juga memuat pasal-pasal yang dipandang memberatkan khususnya petani pemulia dan penangkar benih dan malah justru membahayakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang selama ini justru penjaga utamanya adalah petani-petani pemulia dan penangkar benih di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Lutfiyah Hanim dari Koalisi menggarisbawahi pentingnya mengakui dan menghargai peran petani kecil yang selama ratusan tahun sudah menjadi garda depan dalam memelihara keragaman hayati di seluruh Indonesia. \u201cMestinya undang-undang apapun yang mengatur terkait peran petani dalam pemuliaan dan penangkaran benih harus bersifat mendukung petani kecil sehingga semakin mampu menjaga keragaman tanaman pertanian yang merupakan kekayaan Indonesia yang bernilai sangat tinggi,\u201d papar Hanim<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">UU SBPB masih saja menempatkan petani kecil sebagai pihak yang diatur, dibatasi, dikecilkan, dan dianggap sebelah mata. Padahal justru mereka yang selama ini bekerja secara mandiri dan dedikasi tinggi dalam memelihara\u00a0 kekayaan benih dan pertanian kita. Tapi di sisi lain korporasi yang jelas-jelas mencari keuntungan sendiri malah <em>ditinggikan<\/em>, <em>diberi karpet merah<\/em>, dimudahkan. Ini terlihat jelas di keseluruhan isi pasal-pasal UU SBPB. Demikian diungkapkan Romi Abrori Ketua Koperasi Benih Indonesia (KOBETA) yang juga anggota Koalisi. \u201cUU SBPB sama sekali tidak memberi ruang untuk kelompok tani, kelompok usaha tani dan koperasi petani. Juga menihilkan peran organisasi-organisasi sipil yang selama ini bekerja bersama petani. Jelas ini harus dikoreksi\u201d tandas Abrori.<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Irsan Surya Imana dari MSP Indonesia organisasi petani pemulia menegaska<span lang=\"en-US\">n <\/span>pasal-pasal terkait RUU SBPB y<span lang=\"en-US\">an<\/span>g tidak memihak kedaulatan petani MSP Indonesia tetap akan menentang. \u201cSikap kami sudah sangat jelas, dengan tetap menanam padi lokal tidak bersertifikat. Panen raya bersama-sama. Berbagi benih dengan petani Indonesia di manapun berada.\u201d Tegas Irsan. \u201cHarus selalu diingat bahwa petani pemulia benih sudah ada sebelum NKRI berdiri. Sudah sepatutnya kedaulatan petani diwujudkan untuk kedaulatan pangan Indonesia.\u201d<\/p>\n<p align=\"JUSTIFY\">Dalam waktu dekat Koalisi Benih Petani dan Pangan akan segera mengadakan pertemuan untuk mengupas isi UU SBPB dan mempersiapkan gugatan. Dewi Hutabarat dari Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK) sebagai salah satu koordinator Koalisi menyampaikan bahwa Koalisi juga akan terus membuka komunikasi dengan lebih banyak pihak, untuk memperkuat upaya judicial review bagi perbaikan isi UU yang justru memberi dukungan sebesarnya pada puluhan juta petani kecil di Indonesia. (<em>Rel\/Isw<\/em>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Disahkannya undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPP) pada 25 September 2019 disambut kekecewaan mendalam oleh koalisi benih petani dan pangan. Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi berbasis petani ini, sebelumnya telah berupaya keras untuk menyampaikan usulan perbaikan pasal-pasal UU SBPB. Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi menegaskan bahwa proses [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39,502,32,29],"tags":[46,879,878],"class_list":["post-5376","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ham","category-kearifan-lokal","category-kedaulatan-pangan","category-pertanian-organik","tag-pertanian","tag-sistem-budidaya","tag-uu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5376","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5376"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5376\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5379,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5376\/revisions\/5379"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5376"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5376"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5376"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}