{"id":44,"date":"2011-10-13T04:02:01","date_gmt":"2011-10-13T04:02:01","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=44"},"modified":"2011-10-13T04:02:01","modified_gmt":"2011-10-13T04:02:01","slug":"ruu-perlindungan-pemberdayaan-petani-minim-peran-petani-dalam-penyediaan-pangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/ruu-perlindungan-pemberdayaan-petani-minim-peran-petani-dalam-penyediaan-pangan\/","title":{"rendered":"RUU Perlindungan &#038; Pemberdayaan Petani Minim Peran Petani Dalam Penyediaan Pangan"},"content":{"rendered":"<p><font color=\"#FF0000\"><a href=\"index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=380:ruu-perlindungan-a-pemberdayaan-petani-minim-peran-petani-dalam-penyediaan-pangan&#038;catid=41:release&#038;Itemid=64\" target=\"_blank\">RUU Petani<\/a><a href=\"index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=380:ruu-perlindungan-a-pemberdayaan-petani-minim-peran-petani-dalam-penyediaan-pangan&#038;catid=41:release&#038;Itemid=64\" target=\"_blank\"> <\/a>| <a href=\"http:\/\/www.kedaulatanpangan.net\/index.php?option=com_content&#038;view=frontpage&#038;Itemid=28&#038;lang=en\" target=\"_blank\">Kedaulatan Pangan<\/a><\/font><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"images\/stories\/panen%20kangkung22.jpg\" border=\"0\" hspace=\"4\" vspace=\"4\" width=\"112\" height=\"82\" align=\"left\" \/><strong><font color=\"#0000FF\">Petani<\/font><\/strong> masih diposisikan sebagai kelompok rentan dan bodoh dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang disiapkan.\u00a0 Hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa petani Indonesia merupakan tulang punggung penyedia pangan dengan segala kreativitas dan pengetahuannya.\u00a0 Sehingga pandangan\u00a0 miring tersebut perlu diubah untuk mencapai kedaulatan pangan di Indonesia. Demikian pesan Aliansi untuk Desa Sejahtera di jakarta September lalu.<\/p>\n<p>\u201dKalau melihat dari sisi produktivitas lahan sawah, petani kita mampu menghasilkan produktivitas rata-rata 9 ton\/ha\/tahun,\u00a0 lebih tinggi dibanding China, Jepang, Korea.\u201d Kata Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS.\u00a0 &#8220;Belum lagi kemampuan untuk membenihkan jenis padi yang sesuai dengan kondisi iklim yang semakin ekstrim,\u00a0\u00a0\u00a0 seperti yang dilakukan para petani di Serdang Berdagai, Aceh, Tasikmalaya dan Indramayu&#8221;, tambah Tejo.<\/p>\n<p>&#8220;Sayangnya, semangat RUU yang diambil pemerintah RI malah tidak melihat potensi ini. Petani masih ditempatkan sebagai kelompok yang \u201dbodoh\u201d, sehingga harus mendapat uluran tangan dari luar. \u201dUjung-ujungnya ketergantungan seperti sekarang ini, dari benih, pupuk, petisida semua dari luar, pada akhirnya menyerahkan seluruh proses penyediaan pangan kita ke tangan swasta\u201d Jelas Tejo. &#8220;Hak dasar untuk melindungi petani dan membuat petani berdaulat seperti hak atas pangan, benih, sumberdaya genetik, modal dan juga terbebas dari kriminalisasi merupakan muatan penting yang harus ada didalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani&#8221;. Gagasnya lagi.<\/p>\n<p>Pentingnya perlindungan terhadap kelompok produsen pangan, juga ditegaskan M. Riza Damanik, ketua Pokja Ikan ADS. \u201dKita juga memerlukan UU Perlindungan Nelayan yang benar-benar berfungsi mendukung kelompok yang menyediakan 70% kebutuhan ikan kita.\u201d jelasnya. Tanpa ada perlindungan yang berpihak pada nelayan tradisional, kelompok ini akan tersingkir dari proses penyediaan pangan bagi bangsa.<\/p>\n<p>Untuk kelompok pekebun sawit mandiri yang mengelola sekitar 30% luas sawit di Indonesia, Achmad Surambo dari pokja Sawit, menilai minimnya perlindungan kepada para petani. \u201dSyukurlah MK mengabulkan permohonan judicial review UU Perkebunan No.18\/2004 psl 21 jo 47, yang menggugurkan pasal kriminalisasi UU Perkebunan terhadap petani mandiri dan masyarakat adat&#8221;. Sampai Achmad. Tetapi pekebun kecil perlu mendapat dukungan agar dapat mengelola perkebunannya secara maksimal dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sudah saatnya para produsen pangan skala kecil menjadi tulang punggung penyediaan pangan bangsa ini. Niat perlindungan bagi produsen pangan, khususnya petani yang tertuang dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tanpa pengetahuan yang cukup, pemahaman mendalam dan kepercayaan negara, niscaya hanya akan berakhir pada penyerahan urusan pangan ke tangan para investor pangan. Kedaulatan dan kesejahteraan petani, serta Kedaulatan pangan petani, nelayan dan produsen kecil lainnya tidak akan pernah terwujud. (rel\/Isw)<\/p>\n<p>***<\/p>\n<p><strong>Catatan:<\/strong><br \/>RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sedang dibahas di DPR-RI.<br \/>Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 18 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras\/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).<br \/>Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RUU Petani | Kedaulatan Pangan Petani masih diposisikan sebagai kelompok rentan dan bodoh dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang disiapkan.\u00a0 Hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa petani Indonesia merupakan tulang punggung penyedia pangan dengan segala kreativitas dan pengetahuannya.\u00a0 Sehingga pandangan\u00a0 miring tersebut perlu diubah untuk mencapai kedaulatan pangan di Indonesia. Demikian pesan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-44","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-realease"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}