{"id":4298,"date":"2017-12-14T19:23:16","date_gmt":"2017-12-14T12:23:16","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=4298"},"modified":"2017-12-14T19:25:48","modified_gmt":"2017-12-14T12:25:48","slug":"sergai-desiminasi-hasil-riset-tingkat-pengetahuan-implementasi-uu-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/sergai-desiminasi-hasil-riset-tingkat-pengetahuan-implementasi-uu-desa\/","title":{"rendered":"Sergai Desiminasi Hasil Riset Tingkat Pengetahuan &#038; Implementasi UU Desa"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2017\/12\/14\/sergai-desiminasi-hasil-riset-tingkat-pengetahuan-implementasi-uu-desa\/des-riset-desa-2\/\" rel=\"attachment wp-att-4302\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-4302 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2017\/12\/Des-Riset-Desa-2-300x156.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"156\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2017\/12\/Des-Riset-Desa-2-300x156.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2017\/12\/Des-Riset-Desa-2.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>&#8220;Undang-Undang (UU) Desa lahir sebagai respon nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi antara daerah perkotaan dan pedesaan, hal itu menjadi harapan baru untuk perubahan desa secara komprehensif, desa dapat mengatur pemerintahannya sendiri, merencanakan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan spesifik desanya&#8221;.<\/p>\n<p>Demikian, dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya sekaligus membuka acara Desiminasi Riset Tingkat Pengetahuan dan Implementasi UU Desa di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati, Sei Rampah, Rabu (13\/12).<\/p>\n<p>Hadir pada acara tersebut Asisten Ekbangsos Ir. H. Kaharuddin, Inspektur Sergai H. Ifdal, S.Sos, M.AP, Sekertaris DPRD Suprin, Direktur Yayasan BITRA Indonesia Wahyudi, perwakilan Forum Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (Formasi-RB), tim riset Iswan Kaputra, M.Si, Kepala OPD, para Camat serta 15 perwakilan Kepala Desa yang desanya terpilih secara acak (<em>porposive sampling<\/em>) menjadi sampel\/responden penelitian di Kabupaten Sergai.<\/p>\n<p>Disampaikan Bupati bahwa, &#8220;hal ini sejalan dengan pembangunan negara yaitu membangun dari pinggiran atau membangun Indonesia dari desa. Dari hasil riset tersebut harus menjadi bahan bagi kita untuk dapat mengambil pelajaran dalam perecanaan pembangunan di desa dan penganggaran desa dapat disinkronisasikan dengan mengoptimalkan potensi SDA dan SDM yang ada di desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa&#8221;.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama Direktur BITRA Indonesia, Wahyudi memaparkan bahwa, &#8220;penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana masyarakat desa memahami UU tentang Desa dan pengimplementasiannya di masyarakat khususnya masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat. Pengetahuan masyarakat desa dan pelaksanaan kegiatan dab pembangunan atas dasar UU Desa akan berkorelasi setara. Jika baik pengetahuan masyarakat akan UU Desa, maka akan baik dan berkualitas implementasi UU Desa.<\/p>\n<p>Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana desiminasi hasil riset, Efendi, S.Pd dalam laporannya menyampaikan pelaksanaam riset ini dilakukan selama 4 (empat) bulan dengan tujuan dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan arah kebijakan implementasi kerja pemberdayaan dan langkah intervensi bagi semua pihak yang berkonsentrasi dalam pengembangan dan pemberdayaan desa, kata Efendi.<\/p>\n<p><em>Sumber:\u00a0http:\/\/www.infopublik.id\/read\/238938\/sergai-riset-evaluasi-desiminasi-dan-implementasi-uu-desa<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Undang-Undang (UU) Desa lahir sebagai respon nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi antara daerah perkotaan dan pedesaan, hal itu menjadi harapan baru untuk perubahan desa secara komprehensif, desa dapat mengatur pemerintahannya sendiri, merencanakan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan spesifik desanya&#8221;. Demikian, dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,18],"tags":[198,720,719,389],"class_list":["post-4298","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-pedesaan","tag-hasil-riset","tag-implementasi","tag-pengetahuan","tag-uu-desa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4298","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4298"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4298\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4303,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4298\/revisions\/4303"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4298"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4298"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4298"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}