{"id":3775,"date":"2016-08-05T11:43:59","date_gmt":"2016-08-05T04:43:59","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3775"},"modified":"2016-08-05T15:32:35","modified_gmt":"2016-08-05T08:32:35","slug":"pembentukan-hak-asasi-petani-dalam-hukum-internasiona","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/pembentukan-hak-asasi-petani-dalam-hukum-internasiona\/","title":{"rendered":"Pembentukan Hak Asasi Petani dalam Hukum Internasiona"},"content":{"rendered":"<div id=\"attachment_3759\" style=\"width: 310px\" class=\"wp-caption alignright\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2016\/07\/27\/sofyan-djalil-jadi-menteri-atr-ini-harapan-masyarakat-agraria\/img_0985-704x400-660x330\/\" rel=\"attachment wp-att-3759\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-3759\" class=\"wp-image-3759 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/07\/IMG_0985-704x400-660x330-300x150.jpg\" alt=\"Foto: http:\/\/ payopayo.or.id\" width=\"300\" height=\"150\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/07\/IMG_0985-704x400-660x330-300x150.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/07\/IMG_0985-704x400-660x330.jpg 660w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><p id=\"caption-attachment-3759\" class=\"wp-caption-text\">Foto: http:\/\/ payopayo.or.id<\/p><\/div>\n<p><em>Oleh: Henry Thomas Simarmata<\/em><\/p>\n<p>Krisis pangan 2007-2008 membuka suatu jenjang (<em>gap<\/em>) yang luas antara apa yang menjadi kewajiban negara-negara dengan apa yang terjadi dalam masyarakat. Dalam krisis pangan itu, bahan pangan dan pangan yang ada di dunia adalah cukup. Persoalannya terletak pada tidak adanya pondasi hak asasi manusia.<\/p>\n<p><em>This is an intolerable situation, because it is an preventable one. We produce enough food for all. At the heart of the problem of hunger and malnutrition, there is the problem of the lack of purchasing power for those in need. <\/em>(UN Special Rapporteur on Right to Food, Olivier de Schutter, Sesi Khusus Krisis Pangan, 22 Mei 2008)<\/p>\n<p>Dari sesi khusus ini, muncullah pertemuan antara upaya-upaya dari organisasi tani, terutama Serikat Petani Indonesia dan La Via Campesina, dengan upaya-upaya PBB. Organisasi tani sejak era \u201970-an telah melihat bahwa \u201casumsi utilitarian\u201d dan \u201ctrickle down effect\u201d tidak mendapatkan bukti. Kemiskinan pedesaan dan ketaksetaraan kesempatan tidak diakui sebagai prioritas dalam kemanusiaan. PBB melihat bahwa kewajiban negara digeser atau disubkotrakkan ke korporasi, yang dalam jangka panjang hal ini menambah risiko dan pola kejadian-kejadian menuju krisis pangan.<\/p>\n<p>Pertemuan antara organisasi tani dan PBB ini kemudian membuahkan penugasan PBB untuk melakukan studi mengenai krisis pangan (dan problem kelaparan) ini. Perlu dicatat juga bahwa Indeks Pembangunan Manusia (HDI, <em>Human Development Index<\/em>) masyarakat pedesaan tidak kunjung membaik. Hal-hal demikian dicermati, dan kemudian membuahkan gambaran, sebagai berikut:<\/p>\n<p><em>The United Nations Millennium Development Project Task Force on Hunger has shown that 80 per cent of the world\u2019s hungry live in rural areas.2 Of the 1 billion people who suffer from extreme poverty in the world, 75 per cent live and work in rural areas.3 This situation was compounded by the global food crisis of 2008 and 2009. Today, 50 per cent of the world\u2019s hungry are smallholder farmers who depend mainly or partly on agriculture for their livelihoods. Some 20 per cent of those suffering from hunger are landless families who survive as tenant farmers or poorly paid agricultural labourers who often have to migrate from one insecure, informal job to another. And 10 per cent of the world\u2019s hungry live from traditional fishing, hunting and herding activities in rural communities. As much as 70 per cent of the world\u2019s hungry are women and a great majority of them work in agriculture.\u00a0<\/em>(Final study of the Human Rights Council Advisory Committee on the advancement of the rights of peasants and other people working in rural areas, 24 Februari 2016)<\/p>\n<p>Studi ini kemudian menetapkan proses pembentukan hak asasi petani dan masyarakat pedesaan sebagai pondasi dalam melindungi hak atas pangan dan hak-hak dasar lain yang amat terkait dengan kehidupan manusia yang bermartabat. Hak asasi petani ini dibentuk dalam sebuah draft deklarasi. Termasuk dalam kelompok petani dan masyarakat pedesaan ini adalah masyarakat (hukum) adat, wanita pedesaan, nelayan, penggembala, mereka yang berburu dan meramu, masyarakat budidaya pesisir, masyarakat nomad. Kesemuanya ini merujuk pada eksistensi mereka yang amat terkait dengan ekosistem alam, serta bagaimana olah ekosistem ini memberikan sumbangan pada masyarakat dan dunia.<\/p>\n<p>Sebagaimana yang ada sekarang, hak-hak ini diatur dalam rincian berikut:<\/p>\n<p>STRUCTURE OF THE DECLARATION<\/p>\n<p>Preamble<\/p>\n<p>Part I \u2013 Definition and Fundamental Principles: Article 1 \u2013 Definition of peasants and other people working in rural areas. Article 2 \u2013 States\u2019 obligations. Article 3 \u2013 Dignity, equality and non-discrimination. Article 4 \u2013 Gender equality. Article 5 \u2013 Rights to sovereignty over natural resources, development and food sovereignty.<\/p>\n<p>Part II \u2013 Substantive Rights: Article 6 \u2013 Rural women\u2019s rights. Article 7 \u2013 Rights to life, liberty, physical and personal security. Article 8 \u2013 Rights to a nationality and legal existence. Article 9 \u2013 Freedom of movement. Article 10 \u2013 Freedoms of thought, opinion and expression. Article 11 \u2013 Freedom of association. Article 12 \u2013 Right to participation and information. Article 13 \u2013 Right to information in relation to production, marketing and distribution. Article 14 \u2013 Access to justice. Article 15 \u2013 Right to work. Article 16 \u2013 Right to safety and health at work. Article 17 \u2013 Right to food. Article 18 \u2013 Right to decent income and livelihood. Article 19 \u2013 Right to land and other natural resources. Article 20 \u2013 Right to a safe, clean and healthy environment. Article 21 \u2013 Right to means of production. Article 22 \u2013 Right to seeds. Article 23 \u2013 Right to biological diversity. Article 24 \u2013 Rights to water and sanitation. Article 25 \u2013 Right to social security. Article 26 \u2013 Right to health. Article 27 \u2013 Right to housing. Article 28 \u2013 Right to education and training. Article 29 \u2013 Cultural rights and traditional knowledge. Article 30 \u2013 Responsibility of the UN and other international organisations.<\/p>\n<p><strong>Proses negosiasi di PBB<\/strong><\/p>\n<p>Indonesia telah dan terus memainkan peranan yang penting dalam membangun hukum internasional, terutama yang dibangun melalui PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tidak jauh dari semangat \u201cDasasila Bandung\u201d (Konferensi Asia Afria 1955), Indonesia melihat bahwa Asia-Afrika akan terus memainkan peranan pentingnya dalam membuat dunia lebih layak dan pantas diwariskan kepada anak-cucu. Pembentuk hak asasi petani dalam hukum internasional ditopang oleh peran-peran penting dari Indonesia, bersama dengan India, Pakistan, Afrika Selatan, Nigeria, Filipina, dan negara-negara Asia-Afrika lain.<\/p>\n<p>Setelah resolusi pembentukan deklarasi di tahun 2012, sudah terjadi dua kali proses pembentukan ini, yaitu <em>first reading<\/em> (15-19 Juli 2013) dan <em>second reading<\/em> (2-6 februari 2015). (<em>excerpt<\/em>: <em>statement <\/em>Indonesia, Afrika Selatan, Palestina \u2013akan dihadirkan saat sesi studi kasus). (Untuk <em>first reading, <\/em>laporan akan dilampirkan dalam studi kasus). Dalam laporan ini, ada perdebatan mengenai isi dan bagaimana hak-hak asasi petani ini dibentuk.<\/p>\n<p><strong>Studi Normatif dan Kasus<\/strong><\/p>\n<p>Dalam pembentukan hukum internasional, peran dan sumbangan kajian dan sarahan normatif amat penting. <em>Legal reasoning <\/em>menjadi bentuk paling mendasar dalam pembentukan hak asasi petani ini. <em>Legal reasoning <\/em>hendak mencari dasar-dasar hukum internasional dan nasional, dan membentuk suatu hukum yang masuk akal, presisi, dan secara efektif membangun upaya-upaya non-diskrimanasi.<\/p>\n<p>Dalam hukum nasional, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan\u00a0Pemberdayaan \u00a0Petani (UU Perlintan). Juga, Mahkamah Konstitusi menetapkan yurisprudensi penting terhadap undang-undang tersebut dalam putusan terhadap perkara no.87\/PUU-XI\/2013, 5 November 2014, terutama mengenai petani sebagai unit hukum.<\/p>\n<p>Dalam hukum internasional, pondasi paling penting adalah upaya-upaya menjawab persoalan diskriminasi. Petani dan masyarakat pedesaan, secara langsung dan tidak langsung, terdiskriminasi akibat serangkaian hal yang terkait dengan peran negara yang lemah serta peran korporasi yang amat luas. Dalam menjawab diskriminasi ini ada 3 norma hukum internasional yang mendasar, termasuk dalam pembentukan hak asasi petani ini, yaitu <em>non-discrimination, equality before the law, equality for the protection of the law<\/em>.<\/p>\n<p>Studi normatif dan kasus ini juga akan membangun pemahaman dan ketrampilan hukum internasional bagi para praktisi hukum, mahasiswa, diplomat, pengamat hukum, pengambil kebijakan. Petani dan masyarakat pedesaan sebagai unit hukum mendapatkan kesempatan untuk dikaji dalam norma-norma dasar dalam hukum konstitusi dan hukum internasional.<\/p>\n<p><em>Sumber: http:\/\/pemikiran.id\/2016\/05\/04\/pembentukan-hak-asasi-petani-dalam-hukum-internasional\/<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Henry Thomas Simarmata Krisis pangan 2007-2008 membuka suatu jenjang (gap) yang luas antara apa yang menjadi kewajiban negara-negara dengan apa yang terjadi dalam masyarakat. Dalam krisis pangan itu, bahan pangan dan pangan yang ada di dunia adalah cukup. Persoalannya terletak pada tidak adanya pondasi hak asasi manusia. This is an intolerable situation, because it [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,32,599],"tags":[611,612,439],"class_list":["post-3775","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-kedaulatan-pangan","category-pertanian","tag-hak-asasi","tag-internasional","tag-petani"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3775"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3783,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775\/revisions\/3783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3775"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3775"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3775"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}