{"id":3554,"date":"2016-01-22T21:57:22","date_gmt":"2016-01-22T14:57:22","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3554"},"modified":"2016-01-22T22:03:23","modified_gmt":"2016-01-22T15:03:23","slug":"yayasan-bitra-indonesia-dorong-terbentuknya-perda-perlindungan-pekerja-rumahan-di-sumut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/yayasan-bitra-indonesia-dorong-terbentuknya-perda-perlindungan-pekerja-rumahan-di-sumut\/","title":{"rendered":"BITRA Indonesia dorong terbentuknya Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/01\/perda-perlindungan-pekerja-rumahan-segera-dibentuk-207366-1.jpg\"><img decoding=\"async\" title=\"perda-perlindungan-pekerja-rumahan-segera-dibentuk-207366-1.jpg\" class=\"alignright size-full\"  alt=\"image\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/01\/perda-perlindungan-pekerja-rumahan-segera-dibentuk-207366-1.jpg\" \/><\/a><\/p>\n<p>Yayasan BITRA Indonesia bersama Serikat Pekerja Rumahan (SPR) Sejahtera dan didukung oleh program MAMPU, Australian Aid menggelar kegiatan Konsultasi Publik Draft Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Rumahan, diikuti oleh sejumlah stakeholder, antara lain Pemerintah Provinsi Sumut, diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Legislasi DPRD Sumut yang diwakili oleh Ikhrimah Hamidi dan sejumlah akademisi, aktifis dan jurnalis.<\/p>\n<p>Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Angkasa, jalan Perintis Kemerdekaan Medan, kemarin (21\/1\/2016) ini penuh dengan kajian hukum dan akademis serta diselingi tanggapan faktual dari peserta.\u00a0<\/p>\n<p>Wahyudi dari BITRA Indonesia, menjelaskan bahwa pekerja rumahan di Sumut saat ini tidak diakui sebagai pekerja formal, tidak memiliki hak sebagai buruh, dan menerima upah yang kecil jika dibanding pekerja formal, padahal mereka mengikuti aturan waktu dan target yang lebih tinggi dari waktu dan target pekerja formal.<\/p>\n<p>\u201cBITRA Indonesia bersama Serikat Pekerja Rumahan (SPR) Sejahtera telah membentuk tim perumus Perda Provinsi Sumut untuk perlindungan pekerja rumahan. Setelah konsultasi publik ini maka draft akan disempurnakan, kemudian draft akan disampaikan ke Komisi E DPRD Sumut untuk menjadi agenda bahasan Prolegda DPRD Sumut 2016,\u201d ujar Wahyudi.<\/p>\n<p>Dalam penyusunan draft Perda ini, kata Wahyudi, BITRA sudah berkonsultasi dengan pakar hukum dari USU, sejumlah LSM\/NGO dan juga beberapa serikat buruh\/serikat pekerja.<\/p>\n<p>Informasi yang dihimpun utamanews, pekerja rumahan ini disebut pekerja borongan. Di kota Medan, sentranya terdapat di sekitar jalan AR Hakim hingga jalan Halat, yang umumnya mengerjakan sepatu, atau menjahit baju\/konveksi seragam sekolah atau perusahaan, atau melipat kertas\/map kertas. Karena bekerja berdasarkan borongan, upah pekerja rumahan jauh di bawah UMK Medan.<\/p>\n<p>Kegiatan yang diselenggarakan BITRA Indonesia ini merupakan rangkaian dari proyek ILO (Internasional Labour Organization) MAMPU, yakni akses terhadap ketenagakerjaan dan pekerjaan layak untuk perempuan. Proyek yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan yang miskin, rentan dan terpinggirkan di Indonesia. Sasaran utama proyek ini adalah perempuan pekerja rumahan.<\/p>\n<p>Hadir dalam konsultasi publik ini, Fransisko Bangun, Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Dinsnakertrans Provinsi Sumut, Kristin Tobing, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial\/PHI Medan, Dra. Asmida mewakili akademisi dan sejumlah aktifis lainnya serta para pekerja rumahan di kota Medan dan Deli Serdang. (<em>DIAN<\/em>)<\/p>\n<p><em>Sumber: http:\/\/utamanews.com<\/em><br \/>\n<em>Foto: www.analisadaily.com<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yayasan BITRA Indonesia bersama Serikat Pekerja Rumahan (SPR) Sejahtera dan didukung oleh program MAMPU, Australian Aid menggelar kegiatan Konsultasi Publik Draft Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Rumahan, diikuti oleh sejumlah stakeholder, antara lain Pemerintah Provinsi Sumut, diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Legislasi DPRD Sumut yang diwakili oleh Ikhrimah Hamidi dan sejumlah akademisi, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16,528,14],"tags":[437,569,570],"class_list":["post-3554","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi-rakyat","category-pekerja-rumahan","category-small-enterprise-umkm","tag-pekerja-rumahan","tag-perda","tag-perlindungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3554","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3554"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3554\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3556,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3554\/revisions\/3556"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3554"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3554"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3554"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}