{"id":3539,"date":"2016-01-22T17:54:13","date_gmt":"2016-01-22T10:54:13","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3539"},"modified":"2016-01-22T17:55:07","modified_gmt":"2016-01-22T10:55:07","slug":"waspadai-perbudakan-gaya-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/waspadai-perbudakan-gaya-baru\/","title":{"rendered":"Waspadai Perbudakan Gaya Baru"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2016\/01\/22\/waspadai-perbudakan-gaya-baru\/hawari-dprd\/\" rel=\"attachment wp-att-3540\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3540\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/01\/HAWARI-DPRD-300x189.jpg\" alt=\"HAWARI-DPRD\" width=\"250\" height=\"157\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/01\/HAWARI-DPRD-300x189.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2016\/01\/HAWARI-DPRD.jpg 715w\" sizes=\"auto, (max-width: 250px) 100vw, 250px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Masyarakat diminta mewaspadai terhadap model \u2018perbudakan\u2019 gaya baru di mana pelaku usaha menghindari rasa tanggungjawab sebagai pengusaha dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat terutama ibu-ibu di rumah.<\/p>\n<div>\n<p>Pengusaha terlihat menghindari tanggungjawab sesuai yang diamanah\u00adkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli dengan Pekerja Rumahan, Hawari saat ber\u00adaudien\u00adsi dengan Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin(18\/1).<\/p>\n<p>Audiensi diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Mar\u00adpaung bersama sejumlah anggota komisi E, Janter Sirait, Syahrial Tambunan, Ari Wibowo, Eveready, Inge Amelia Nasution, dan Ahmad Harahap.<\/p>\n<p>Hawari mengatakan realita\u00a0 ini harus menjadi perhatian semua pihak khusus\u00adnya Komisi E DPRD Sumut yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Untuk itu, dirinya datang memberi tahu kepada dewan karena praktik pekerjaan rumah yang dilakukan secara tidak sadar adalah pekerjaan usaha-usaha formal yang seharusnya dikerjakan pabrik tetapi mereka (pengusaha-red) menga\u00adlih\u00adkan dan gaji yang diberikan juga sangat rendah.<\/p>\n<p>Dia mencontohkan pekerjaan pem\u00adbuatan tempat pipet air minum mineral. \u201cBiasanya ada 24 pipet diletakkan diplastik.\u00a0 Untuk pekerjaan ini para ibu rumah tangga sudah bekerja hampir 16 jam dan dibantu\u00a0 anak-anak tetapi gaji yang diterima cukup menyakitkan hanya Rp12.000.<\/p>\n<p>\u201cInikan model \u2018perbudakan\u2019 baru. Pengusaha hanya menyerahkan kepada agen-agen,bisa perorangan atau kelom\u00adpok,\u201d kata Hawari.<\/p>\n<p><strong>Miliki Data<\/strong><\/p>\n<p>Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syam\u00adsul Qadri Marpaung mengaku koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli Dengan Pekerja Rumahan telah memiliki data 466 pekerja rumahan yang melakukan pekerjaan di perusahan-perusahaan baik perorangan ataupun yang memiliki badan hukum.<\/p>\n<p>\u201cDi sini apakah dibolehkan? Komisi E akan mempelajari. Sepengetahuan tidak dibolehkan,\u201d lanjut politisi PKS ini.<\/p>\n<p>Menurutnya, perusahaan memper\u00adkerjakan borongan di perusahaan boleh. Tetapi, realita yang terjadi, pekerjaan borongan tersebut dikerjakan di rumah-rumah penduduk. Sementara fasilitas ditanggung penerima kerja, perlindu\u00adngan tidak ada.<\/p>\n<p>Contohnya saja, ada perusahaan pembuat sandal. \u201cLaporannya pekerja bekerja dari pagi hingga malam dan melibatkan anak-anak sepulang sekolah. Satu karung hanya mendapat Rp6000. Kondisi ini sangat tidak sesuai, pekerja tidak mendapat asuransi kesehatan, sementara mereka harus menghirup bau kimia,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Syamsul Qadri Marpaung menyebut\u00adkan pekerjaan rumahan pemotongan daun bawang. Pekerja hanya mendapat Rp125 per kg. Semen\u00adtara mereka untuk men\u00addapatkan 5 kg saja cukup lama. \u201cRumah pekerja jadi gudang, tumpukan sampah. Ironisnya, pihak pengusaha tidak bertanggung\u00adjawab soal sampah. Alat-alat kerja juga tidak sesuai. Kalau melihat ini benar-benar pemerasan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Untuk itu, Komisi E DPRD Sumut sedang meminta data perusahaan mana saja yang mengalihkan perusahaan formal ke pekerjaan perumahaan yang menghindarkan untuk menyiapkan tempat, listrik dan air bahkan asuransi. \u201cKalau ada datanya, maka Komisi E DPRD Sumut akan memanggil peru\u00adsahaan khususnya perusahaan yang me\u00admiliki badan hukum. Nantinya perusa\u00adhaan itu dipanggil, jika salah diberi tindakan, tenaga kerja dilindungi. Kemudian regulasi pekerja rumahan akan digodok sehingga pekerja rumahan ini terlindungi,\u201d katanya yang mengaku sangat prihatin pekerja rumahan ada 1000 orang tetapi pengusaha tidak menyiapkan tempat.\u00a0<strong>(maf)<\/strong><\/p>\n<p><em>Sumber: http:\/\/analisadaily.com\/kota\/news\/waspadai-perbudakan-gaya-baru\/206702\/2016\/01\/19<\/em><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Masyarakat diminta mewaspadai terhadap model \u2018perbudakan\u2019 gaya baru di mana pelaku usaha menghindari rasa tanggungjawab sebagai pengusaha dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat terutama ibu-ibu di rumah. Pengusaha terlihat menghindari tanggungjawab sesuai yang diamanah\u00adkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli dengan Pekerja Rumahan, Hawari saat ber\u00adaudien\u00adsi dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,528],"tags":[319,437],"class_list":["post-3539","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-pekerja-rumahan","tag-advokasi-kebijakan","tag-pekerja-rumahan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3539","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3539"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3539\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3545,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3539\/revisions\/3545"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}