{"id":349,"date":"2009-07-05T18:12:42","date_gmt":"2009-07-05T18:12:42","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=349"},"modified":"2009-07-05T18:12:42","modified_gmt":"2009-07-05T18:12:42","slug":"lima-radio-disegel-stasiun-tak-berizin-telah-mengganggu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/lima-radio-disegel-stasiun-tak-berizin-telah-mengganggu\/","title":{"rendered":"Lima Radio Disegel, Stasiun Tak Berizin Telah Mengganggu"},"content":{"rendered":"<p>Medan, Kompas &#8211; Balai Monitoring Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menyegel lima stasiun radio di Medan dan Deli Serdang. Lima stasiun ini tidak memiliki izin siaran dan belum membayar pajak. Stasiun radio ini baru bisa siaran lagi jika mereka memenuhi ketentuan.<\/p>\n<p>\u201dKami sudah peringatkan semua stasiun radio agar melengkapi berkas-berkas administrasi. Penertiban ini sementara kami lakukan di daerah Medan dan Deli Serdang, selanjutnya ke daerah di sekitarnya,\u201d kata ketua tim gabungan yang juga Kepala Seksi Pembinaan dan Penertiban Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Medan Toninotito, Rabu (11\/2).<\/p>\n<p>Balai Monitoring Frekuensi Radio menertibkan semua stasiun radio di Sumut bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Perhubungan Sumut. Berdasarkan data tim gabungan, ada 11 stasiun radio bermasalah yang menjadi sasaran penertiban di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Sejak dua hari operasi penertiban, baru enam stasiun radio yang diperiksa, lima stasiun di antaranya disegel petugas karena kedapatan bermasalah.<\/p>\n<p>Lima stasiun radio bermasalah ini antara lain Radio Komunitas Mitra FM (di Hamparan Perak, Deli Serdang), Radio Binuang FM (Jalan AR Hakim, Medan), Radio Betani FM (Jalan Pabrik Tenun, Medan), Radio Pujakesuma FM (Jalan Cempaka, Medan), dan Radio Pendidikan Informal (Jalan Kenanga Raya, Medan).<\/p>\n<p>Adanya radio tak berizin ini bisa mengganggu sesama pemilik izin stasiun radio (ISR). Mereka yang memiliki stasiun radio tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus ISR. Pemilik stasiun radio bisa mengurus ISR ini ke Kantor KPID setempat. Selanjutnya, pemilik stasiun radio hanya perlu membayar biaya hak penyelenggara (BHP) setiap tahunnya.<\/p>\n<p>Sita alat<\/p>\n<p>Tim gabungan juga menyita alat penyiaran stasiun radio yang tidak berizin serta belum membayar BHP. Alat yang mereka sita antara lain alat penguat pemancar dan power supplay. Kepala Seksi Telekomunikasi Dinas Perhubungan Sumut Rianto mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.<\/p>\n<p>Pasal 11 ketentuan ini menyebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari pemerintah.<\/p>\n<p>Izin ini bisa diberikan dengan memerhatikan tata cara yang sederhana, proses yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Penertiban stasiun radio ini, katanya, akan terus berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.<\/p>\n<p>Sempat diperiksa<\/p>\n<p>Saat ini, berdasarkan data Balai Monitoring Kelas II Medan, di Sumut terdapat 108 stasiun radio berizin, 32 stasiun di antaranya berada di di Medan.<\/p>\n<p>Petugas sempat memeriksa Stasiun RRI Pro 3 Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari informasi awal tim, RRI Pro 3 Medan belum membayar kewajiban BHP. Setelah dicek, BHP RRI Pro 3 dibayar secara nasional dari Jakarta. (NDY)<\/p>\n<p>Sumber: Kompas, 12 Feb 2009<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan, Kompas &#8211; Balai Monitoring Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menyegel lima stasiun radio di Medan dan Deli Serdang. Lima stasiun ini tidak memiliki izin siaran dan belum membayar pajak. Stasiun radio ini baru bisa siaran lagi jika mereka memenuhi ketentuan. \u201dKami sudah peringatkan semua stasiun radio agar melengkapi berkas-berkas administrasi. Penertiban ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-349","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-information-communcation-technologi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/349","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=349"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/349\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=349"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=349"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=349"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}