{"id":323,"date":"2010-03-23T05:55:37","date_gmt":"2010-03-23T05:55:37","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=323"},"modified":"2010-03-23T05:55:37","modified_gmt":"2010-03-23T05:55:37","slug":"lubuk-larangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/lubuk-larangan\/","title":{"rendered":"Lubuk Larangan"},"content":{"rendered":"<p><strong><em>Kearifan Lokal, <\/em><\/strong><strong><em>Tradisi Konservasi Lingkungan oleh Masyarakat Mandailing Natal<\/em><\/strong><\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"caption\" src=\"images\/stories\/lubuk%201.jpg\" border=\"0\" alt=\"Lubuk 1\" title=\"Pembongkaran atau panen pada lubuk larangan selalu dilakukan saat hari raya Idul Fitri.\" align=\"left\" \/><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><strong><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Semakin<\/font><\/strong><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> mengemukanya issu pemanasan global <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">(global warming)<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> membuat kita untuk arif dan bijak pada alam dalam berbagai aspek kehidupan. Komunitas masyarakat adat sejak jaman nenek moyang kita telah mengajarkan berbagai macam pelajaran sangat berharga untuk menghormati alam. Kehidupan masyarakat tradisional yang masih kuat memegang dan menjalankan adat memposisikan diri mereka sebagai kelompok yang diidealkan dalam berhubungan dengan alam, menekankan pada realita akan adanya hubungan spiritualitas masyarakat dengan alam. Konsep ini yang kemudian di modern-kan oleh kalangan pelaku pengembang masyarakat menjadi konsep pembangunan masyarakat baru yang memadukan kepercayaan, kebiasaan lama dan kearifan lokal, untuk menumbuhkan kehidupan modern yang sangat menghormati lingkungan hidup. Modern dan maju tapi tidak merusak alam\u2026!<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Hasil dari 4 tahun (2003 \u2013 2007) pendampingan terhadap masyarakat adat dan tani di daerah Kabupaten Mandaling Natal (Madina), Sumatera Utara yang dilakukan oleh BITRA Konsorsium (BITRA Indonesia, Pusaka Indonesia, Walhi Sumut dan Samudera) untuk melakukan konservasi dan mendorong terbentuknya Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) menunjukkan bahwa <\/font><span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u00a0<\/font><\/span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">secara tradisional masyarakat adat mempunyai konsep konservasi alam yang berkaitan erat dengan kepercayaan supranatural.<\/font><\/span> <\/p>\n<p align=\"left\">\u00a0<\/p>\n<p align=\"left\"><strong><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Rarangan (Larangan)<\/font><\/span><\/strong><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Konsep melindungi sumber daya alam agar tetap terpelihara dengan baik, bukan hal baru<\/font><span style=\"color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> bagi orang Mandailing. Mereka sejak dahulu mengenal istilah yang pas tentang hal tersebut, yaitu <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u201crarangan\u201d, <\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">yang secara harfiah bermakna \u201clarangan\u201d. Khusus untuk kawasan hutan ada yang disebut <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u201charangan rarangan\u201d, <\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">yaitu \u201chutan larangan\u201d. Hutan larangan dalam konsepsi tradisional adalah bagian dari suatu kawasan hutan milik suatu kampung (<\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">huta<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">) yang tidak boleh dibuka untuk lahan pertanian (karena tanah untuk pertanian secara adat sudah disediakan tersendiri, bahkan padang rumput untuk gembala ternak juga). Kayu dalam hutang larangan juga tidak boleh diambil untuk keperluan domestik dan komersil.<\/font><\/span><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Kawasan demikian (daerah-daerah terlarang tersebut) biasa juga dipercaya sebagai tempat yang dihuni oleh mahluk-mahluk halus, biasa disebut <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u201cnaborgo-borgo\u201d, <\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">artinya adalah \u201cyang lembab-lembab\u201d. Ada\u00a0 kepercayaan bahwa melanggar tabu untuk memasuki tempat-tempat demikian akan menyebabkan petaka bagi pelakunya.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Selain pada lingkungan hutan, konsep <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">rarangan<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> tersebut juga berlaku<\/font><span style=\"color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> untuk suatu kawasan tertentu di kawasan bagian aliran sungai. Bagian-bagian yang biasa <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">dipantangkan<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> (terlarang) bagi penduduk untuk menangkap ikan di dalam sungai adalah di lubuk-lubuk yang dalam dan diatasnya terdapat pohon-pohon besar yang berdaun rimbun. Tempat demikian juga dipercaya sebagai tempat <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">naborgo-borgo<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> dan terlarang untuk melakukan aktivitas yang bisa mengganggu keberadaan mahluk-mahluk gaib yang mendiaminya.<\/font><\/span><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Keberadaan hutan larangan dan lubuk larangan yang dilembagakan melalui mekanisme <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">tabu<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> (pantangan) dan kepercayaan akan kekuatan-kekuatan supranatural yang ada di sekitarnya, dalam kenyataannya berada pada tempat-tempat yang signifikasinya tinggi bagi kelestarian lingkungan. Bagi kawasan hutan yang disebut <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">harangan rarangan<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> tadi biasanya berasosiasi dengan sumber-sumber mata air atau daerah resapan, daerah tangkapan air <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">(water catchments area)<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> yang amat vital bagi pemeliharaan dan kesinambungan penataan pasokan air bagi penduduk yang bermukim disekitarnya atau penduduk yang berada di hilir aliran sungai, baik air untuk penggunaan sehari-hari maupun untuk mengairi lahan pertanian.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Daerah Mandailing sangat terkenal dengan pertanian tanaman pangannya di Sumatera Utara. Demikian juga bagi aliran sungai yang disebut lubuk larangan, merupakan tempat-tempat dimana proses pembiakan ikan berlangsung. Oleh karena itu, konsep <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">rangrangan<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> di Mandailing yang diselimuti suatu kepercayaan akan kekuatan supranatural yang tidak boleh terganggu, pada hakekatnya adalah mekanisme budaya yang mengatur praktek-praktek konservasi sumber daya alam secara tradisional.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\">\u00a0<\/p>\n<p align=\"left\"><strong><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Lubuk Larangan<\/font><\/span><\/strong><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Awal terbentuknya lubuk larangan bermula dari kepercayaan masyarakat setempat bahwa daerah-daerah tertentu, termasuk daerah aliran sungai (DAS) dihuni oleh mahluk-mahluk halus <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">naborgo-borgo<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">. Sehingga pada jaman dahulu jika daerah tertentu yang dipercayai <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">berhantu<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> tersebut, maka masyarakat enggan untuk memasuki kawasan itu. Kepercayaan ini di-regenerasi-kan pada anak keturunan mereka.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><img decoding=\"async\" class=\"caption\" src=\"images\/stories\/lubuk%202.jpg\" border=\"0\" alt=\"Lubuk 2\" title=\"Masyarakat setempat maupun dari luar datang berbondong-bondong untuk memacu adrenalin dalam ritual tahunan panen ikan lubuk larangan ini.\" align=\"right\" \/><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Lubuk larangan yang berasal dari kepercayaan terhadap daerah hunian mahluk halus tersebut masih sangat membudaya di daerah Mandailing Natal sampai tahun 1970-an. Akibat baik yang ditimbulkan dari kepercayaan dan praktek lubuk larangan ini adalah terpeliharanya kesinambungan sumber daya ikan sungai karena terjaganya proses reproduksi ikan. Keuntungan lain yang diperoleh masyarakat (dimana umumnya masyarakat Mandailing adalah petani tanaman pangan dan pekebun sub sistem \u2013 berdasarkan belas kasih alam) adalah terpeliharanya sumber-sumber air untuk mengairi pertanian karena terpeliharanya rimbunan hutan di daerah hulu sungai dan badan sungai (DAS secara umum).<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Namun lambat laun kebiasaan mengenai lubuk larangan tersebut mulai memudar. Seiring dengan perkembangan jaman, memudarnya kepercayaan lama tergilas oleh modernisasi yang kurang menghormati alam, tingkat pertumbuhan penduduk yang menimbulkan peningkatan kebutuhan konsumsi ikan, dan pola pandang prakmatisme cenderung komersial yang mengakibatkan penangkapan ikan secara eksploitatif. Berbagai teknik penangkapan ikan dari yang sangat bernuansa keraifan lokal seperti memancing dan pasang bubu (perangkap ikan) sampai yang bernuansa eksploitatif, seperti <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">menuba<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> (meracuni ikan) bahkan mem-bom ikan dilakukan. Hal ini bisa terjadi karena aliran sungai dipandang sebagai sumber daya yang bersifat <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">open source<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> atau <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">open access <\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">(sumber daya terbuka yang dapat diambil oleh siapa saja).<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\">\u00a0<\/p>\n<p align=\"left\"><strong><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Pembaharuan Lubuk Larangan<\/font><\/span><\/strong><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Kemudian hari, pada tahun 80-an beberapa tokoh masyarakat adat yang berprofesi petani di Mandailing Natal merasa prihatin terhadap kondisi lubuk larangan tersebut. Kemudian tokoh masyarakat ini mulai menghidupkan kembali budaya lama lubuk larangan dengan pola yang diperbaharui yang dipelajari dari pola yang dilakukan oleh masyarakat adat dan tani di daerah Sumatera Barat.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Menghidupkan kembali budaya lubuk larangan dengan pembaruan sistem pengelolaan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama Bupati Tapanuli Selatan (saat itu Mandailing Natal Belum Mekar dari Tapanuli Selatan), A. Rasyid Nasution. Tidak tanggung-tanggung, beliau membuat payung hukum untuk melegalisasi dan melindungi kegiatan praktek lubuk larangan ini dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 1988, tentang pengelolaan lubuk larangan. Hal ini membuat pengelolaan lubuk larangan agak berbeda dengan sebelumnya, lebih rasional, terorganisir dengan baik, memiliki aturan-aturan, dan ada sanksi-sanksi berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan oleh musyawarah bersama desa. Maka menguatlah kedaulatan komunitas untuk menentukan dan mengelola sumberdaya yang mereka miliki untuk kepentingan bersama.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Bagian-bagian tertentu dari aliran sungai yang menjadi wilayah suatu desa dijadikan lubuk larangan. Beberapa desa yang berdekatan dan aliran sungainya sama, menerapkan pengelolaan lubuk larangan pada desanya masing-masing dengan membuat batas fisik antar desa maupun batas terlarang dan tidak terlarang untuk menangkap ikan.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Pengelolaan lubuk larangan ditangani oleh suatu panitia yang dibentuk di tingkat desa melalui musyawarah desa. Jangka waktu pelarangan untuk aktifitas apa-pun yang terkait dengan menangkap ikan dilakukan selama satu tahun. Masa panen, atau yang biasa disebut pembongkaran\/pembukaan lubuk larangan biasanya dilakukan pada hari raya Idul Fitri atau hari-hari besar lain. Setelah 1 hari panen\/pembukaan lubuk larangan segera ditutup kembali (mejadi lubuk larangan kembali) sampai satu tahun berikutnya.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><img decoding=\"async\" class=\"caption\" src=\"images\/stories\/lubuk%203.jpg\" border=\"0\" alt=\"Lubuk 3\" title=\"Ikan-ikan lokal berkualitas baik yang menjadi kebanggan berhasil ditangkap dengan menggunakan jala.\" align=\"right\" \/><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Sekarang lubuk larangan bukan lagi <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">open source<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> (sumber daya yang dapat diakses siapa saja) kecuali pada saat pesta pembukaan lubuk larangan. Lubuk larangan lebih dimanajemen dengan baik dan diberi makna sebagai asset desa <\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">(communally owned resources)<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">. Ada aturan baru yang dikenakan setiap dilakukan pembukaan lubuk larangan. Panitia penyelenggara pesta pembukaan\/pembongkaran lubuk larangan mengutip sejumlah uang dari semua peserta yang mendaftarkan diri ingin ikut pesta (baik masyarakat desa setempat maupun dari luar desa). Tiket peseta harganya disesuaikan dengan jenis alat tangkap ikan yang digunakan peserta. Lebih besar daya tangkap ikannya tentunya akan lebih mahal tiketnya.<\/font><span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u00a0 <\/font><\/span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Hasil dalam bentuk uang yang terkumpul oleh panitia<\/font><span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">\u00a0 <\/font><\/span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan desa, misalnya; membeli benih ikan untuk ditaburkan ke lubuk larangan untuk masa pelihara 1 tahun ke depan, perbaikan sarana irigasi (tali air) untuk persawahan desa, perbaikan jalan, rumah ibadah, pembangunan sekolah swadaya desa atau honor gurunya, santunan anak yatim. Dll. Sesuai dengan kesepakatan warga desa pada musyawarah 1 tahun sebelumnya atau musyawarah baru (tahun berjalan).<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Hasil penelitian yang dilakukan oleh Zulkifli B. Lubis (tahun 2001), sedikitnya masih ada 70 desa yang masih menerapkan lubuk larangan di Mandailing \u00a0Natal. Pengelolaan lubuk larangan memberikan kontribusi yang sangat besar untuk pembangunan dan pengembangan desa, khususnya pada sarana pendukung pertanian.<\/font><\/span><\/p>\n<p align=\"left\"><span style=\"font-family: 'Book Antiqua'; color: #333333\"><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Bukan hanya di daerah Mandailing Natal saja budaya lubuk larangan ini ada. Di wilayah lain, seperti di beberapa DAS di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Para petani, yang bernaung di bawah Forum Masyarakat Peduli Sungai (FMPS) juga menerapkan lubuk larangan untuk upaya konservasi lingkungan sungai dan biota yang ada di dalamnya dan disekitarnya. Hanya cara dan peraturan yang diterapkan berbeda-beda. Di Deli Serdang tersebut, selama masa larangan masyarakat masih tetap diperbolehkan menangkap ikan dengan alat tangkap sederhana dengan nuansa keraifan lokal, seperti memancing dan menjala\/jaring ikan untuk sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, bukan dengan alat tangkap massal dan untuk komersial.<\/font><\/span><\/p>\n<p><span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Lubuk larangan menjadi contoh kemampuan warga desa untuk meng-<\/font><em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\">Kapitalisasi<\/font><\/em><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"> (membiakkan) modal sosial di antara mereka, antara lain berupa prinsip saling percaya, partisipatif dan transparansi. <\/font><\/span><\/p>\n<p><span><font face=\"arial,helvetica,sans-serif\"><em><strong>Iswan<\/strong> <strong>Kaputra (R&#038;D \u2013 ICT BITRA Indonesia).<\/strong><\/em><\/font><\/span><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kearifan Lokal, Tradisi Konservasi Lingkungan oleh Masyarakat Mandailing Natal Semakin mengemukanya issu pemanasan global (global warming) membuat kita untuk arif dan bijak pada alam dalam berbagai aspek kehidupan. Komunitas masyarakat adat sejak jaman nenek moyang kita telah mengajarkan berbagai macam pelajaran sangat berharga untuk menghormati alam. Kehidupan masyarakat tradisional yang masih kuat memegang dan menjalankan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-323","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=323"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/323\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}