{"id":3208,"date":"2015-07-03T10:40:02","date_gmt":"2015-07-03T03:40:02","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3208"},"modified":"2015-07-03T10:40:02","modified_gmt":"2015-07-03T03:40:02","slug":"peran-rakom-mengawal-pengelolaan-dana-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/peran-rakom-mengawal-pengelolaan-dana-desa\/","title":{"rendered":"Peran Rakom Mengawal Pengelolaan Dana Desa"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2015\/07\/03\/peran-rakom-mengawal-pengelolaan-dana-desa\/fgd-rakom-kpk\/\" rel=\"attachment wp-att-3209\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3209 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/FGD-Rakom-KPK-300x157.jpg\" alt=\"FGD-Rakom-KPK\" width=\"300\" height=\"157\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/FGD-Rakom-KPK-300x157.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/FGD-Rakom-KPK.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Tidak banyak masyarakat desa yang tahu anggaran yang ada di desanya. Termasuk soal Dana Desa yang berfungsi untuk mensupport peningkatan kewenangan desa agar bisa lebih mandiri, bermartabat, dan mengatur dirinya sendiri. Ketidaktahuan perihal Dana Desa yang merupakan implementasi UU Desa ini diduga berpotensi memindahkan korupsi dari pusat ke daerah, dari daerah ke desa. Untuk itulah, peran radio komunitas (Rakom) menjadi penting sebagai media pengaduan terhadap indikasi penyimpangan pemanfaatan dana desa tersebut.<\/p>\n<p>Hal ini diungkapkan Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kesempatan Focus Discussion Grup (FGD), yaitu di Radio Bahana FM, Sambirejotimur, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (24\/6); dan Kamis (25\/6), di Radio Mitra FM, Kec. Hamparan Perak, Deli Serdang.<\/p>\n<p>FGD yang mengambil tajuk \u201cRakom Mengawal Implementasi UU Desa, Khususnya Dana Desa\u201d ini bagian dari roadshow \u201cMengudara Melawan Korupsi\u201d-nya kanalkpk.com, sebuah media bentukan KPK yang kali ini sengaja membahas soal dana desa. Turut hadir Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Sinam MS dan Tohap Simamora dari JRKI Sumut, serta beberapa penggiat desa dan penggiat antikorupsi. \u201cSebelumnya, roadshow ini dilakukan di Yogya, Malang, Jawa Timur, Pontianak, Kediri, Kalimantan Barat, dan Aceh,\u201d jelas Priharsa.<\/p>\n<p>Menurut Priharsa, kehadiran KPK ke sejumlah desa sudah lama dan tujuan KPK melakukan roadshow bekerjasama dengan JRKI ini ialah untuk mengawal dan mengawasi UU Desa melalui Rakom. \u201cSelain sebagai fasilitator, diharapkan Rakom dapat mempublikasikan anggaran berserta pengelolaan dana desa. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh desa tersebut. Turut mengawasi jalannya musyawarah desa, misalnya menyiarkan langsung musyawarah desa di radio komunitas setempat sehingga transparan,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>KPK berharap, tambah Priharsa, semangat tranparansi ini masuk sampai ke desa. \u201cKarena tadi kami sempat diskusi dengan teman-teman gerakan anti korupsi di Aceh, bahwa basis perlawanan yang sangat diandalkan di Indonesia ini di tingkat desa. Kalau sampai desa kerasukan virus korupsi ini akan sulit lagi kita memperbaiki bangsa ini, <em>toh<\/em> datanya adalah 50,7% suara Indonesia ada di desa. Kemudian banyak sekali yang membidik desa untuk kepentingan politik. Hal ini salah satu yang harus kita hindari, apalagi tahun ini akan ada banyak pilkades serentak, 9 Desember nanti,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Di sisi transparansi inilah, tambah Priharsa, kami berharap peran radio komunitas untuk lebih menonjol. Jadi kami berharap mereka (Rakom) bisa setiap harinya melakukan (entah bentuknya) talkshow atau wawancara, paling tidak ada suara masyarakat yang disuarakan melalui radio komunitas. \u201cTujuannya, satu konten itu sendiri yaitu aspirasi masyarakatnya dan yang kedua adalah keterlibatan masyarakatnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sinam menilai, meski kita punya UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai saat ini belum efektif dimanfaatkan. Sebenarnya UU ini membuka peluang. \u201cKalau Kemendes mengatur secara jelas, semua APB Desa harus dipaparkan secara online, misalnya, itu bisa diakses. Paling tidak terpasang melalui radio komunitas. Jadi, kesiapan Rakom adalah bagaimana membangun informasi itu baik dari sisi regulasinya, anggaran-anggaran maupun program-programnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Mengenai dana desa sendiri, menurut Tohap, tidak mudah untuk mencairkannya. Selain persoalan Perbup-nya belum ada, ternyata desa-desanya belum punya RPJM Desa, belum punya Profil Desa, belum punya RKP. \u201cMasih banyak hal yang belum dimiliki untuk prasyarat menerima pengucuran dana desa, walaupun dana desa sendiri sudah dikirim oleh kementerian keuangan ke kabupaten. Tapi tidak bisa dicairkan oleh desa karena tidak memenuhi persyaratan tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Iswan Kaputra dari Bitra Indonesia mengusulkan, untuk mengakses hal-hal menyangkut pengelolaan dana desa dan lainnya, KPK perlu merelay langsung siaran-siaran KPK ke seluruh jaringan Rakom yang ada di Indonesia. \u201cTermasuk menyiarkan acara yang ada di desa, seperti talkshow menyangkut UU Desa atau Dana Desa, ke tingkat pusat,\u201d katanya.<em> (jc)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak banyak masyarakat desa yang tahu anggaran yang ada di desanya. Termasuk soal Dana Desa yang berfungsi untuk mensupport peningkatan kewenangan desa agar bisa lebih mandiri, bermartabat, dan mengatur dirinya sendiri. Ketidaktahuan perihal Dana Desa yang merupakan implementasi UU Desa ini diduga berpotensi memindahkan korupsi dari pusat ke daerah, dari daerah ke desa. Untuk itulah, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[469,454,389],"class_list":["post-3208","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-dana-desa","tag-dialog-rakom","tag-uu-desa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3208","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3208"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3208\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3211,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3208\/revisions\/3211"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}