{"id":3204,"date":"2015-07-03T10:30:56","date_gmt":"2015-07-03T03:30:56","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3204"},"modified":"2015-07-03T10:32:42","modified_gmt":"2015-07-03T03:32:42","slug":"negara-wajib-penuhi-hak-rehabilitasi-korban-penyiksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/negara-wajib-penuhi-hak-rehabilitasi-korban-penyiksaan\/","title":{"rendered":"Negara Wajib Penuhi Hak Rehabilitasi Korban Penyiksaan"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2015\/07\/03\/negara-wajib-penuhi-hak-rehabilitasi-korban-penyiksaan\/sikap-size-kecil\/\" rel=\"attachment wp-att-3205\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3205 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/Sikap-Size-Kecil-300x142.jpg\" alt=\"Sikap-Size-Kecil\" width=\"300\" height=\"142\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/Sikap-Size-Kecil-300x142.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/07\/Sikap-Size-Kecil.jpg 850w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Tantangan untuk memperjuangkan hak korban penyiksaan yang paling utama adalah minimnya regulasi di Indonesia. Saat ini baru ada satu UU yang mengakomodir\u00a0 pemberian hak korban terhadap penyiksaan, yaitu UU No. 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi No 31 Tahun 2014, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban. Di pasal 6 dijelaskan bahwa korban berat perdagangan manusia, kemudian terorisme, termasuk salah satunya itu penyiksaan bisa mendapatkan haknya seperti hak restitusi, hak rehabilitasi dan sebagainya.<\/p>\n<p>Suwardi dari Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) Sumut menjelaskan hal ini di hadapan peserta diskusi publik yang bertemakan \u201cRehabilitasi adalah Hak Korban dan Kewajiban Negara\u201d di Unimed, Jumat (26\/6). Diskusi dalam rangka Peringatan Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan ini diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) bekerjasama dengan Pusham Unimed. Narasumber lainnya adalah M. Fahmi Siregar dari Pusham Unimed, dengan moderator Manambus Pasaribu dari Bakumsu.<\/p>\n<p>Kepada <em>Bitranet<\/em>, Suwardi memaparkan, membongkar kasus-kasus penyiksaan ini menjadi suatu yang memang sulit. \u201cSeperti yang telah saya sampaikan di beberapa kesempatan bahwa untuk mengungkap kasus penyiksaan ini, kesulitannya pada soal pembuktian. Mengingat untuk mengungkap kasus penyiksaan tersebut, peristiwa pidana, tentu harus ada saksi dan bukti. Itu yang sering kita hadapi di SIKAP sendiri. Karena SIKAP sendiri sudah beberapa kali mendampingi korban-korban penyiksaan itu kerap berbentur dengan hal yang normative, yaitu soal hukum acara dan sebagainya,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya yaitu mindset, tambah Suwardi, mindset penegakan hukum kita hari ini masih sangat tidak berpihak kepada korban-korban penyiksaan. \u201cMisalnya para penegak hukum kita menganggap bahwa penyiksaan ini masih seperti penganiayaan biasa, di mana kita ketahui bahwa penyiksaan ini keji dan tidak manusiawi. Pelaku tindakan penyiksaan ini kerap dihukum dengan pasal-pasal yang ringan, sehingga ini membuat pelaku itu tidak mendapatkan efek jera. Hal inilah yang membuat praktek-praktek penyiksaan masih subur dan kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Untuk itu, Suwardi mengingatkan bahwa penyiksaan itu tindakan yang keji tidak manusiawi dan musuh kita bersama. \u201cUU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa penyiksaan itu masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan dan kita tahu di Indonesia yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM tersebut itu ada dua, yaitu Genosida dan yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Artinya penyiksaan yang termasuk dalam kejahatan manusia itu memang pelanggaran HAM berat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Mengenai korban \u201965, Suwardi menambahkan, hingga pada bulan Juli 2012 itu KOMNAS HAM sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil penelitian korban \u201965, bahwa dalam peristiwa \u201865 ada 9 bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan dan itu masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan, salah satunya adalah penyiksaan. \u201cUntuk itu, menentang penyiksaan ini bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab moral kita bersama untuk mengkampanyekan dan menentang bersama praktek-praktek penyiksaan dan mendukung korban penyiksaan agar negara memperhatikan korban,\u201d imbaunya.<\/p>\n<p>Negara mau tidak mau suka tidak suka menggunakan mekanisme aturan yang ada itu harus memberikan haknya kepada korban penyiksaan. Ironisnya, tahun 2015 ini bahwa tidak satu pun korban mendapatkan realibitasi dari Negara melalui LPSK karena UU itu yang bisa melakukan. \u201cSekali lagi saya tekankan bukan hanya pegiat HAM, atau bukan hanya pegiat isu sosial saja yang menyuarakan itu, sekali lagi ini tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab sebagai masyarakat sipil untuk tetap mengkampanyekan bahwa penyiksaan itu sesuatu yang tidak dibenarkan baik itu hukum internasional dan hukum kita UU nasional itu sendiri. Maka sekali lagi katakan tidak untuk penyiksaan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p><strong>Pemerintah Masih Setengah Hati<\/strong><\/p>\n<p>Dari kacamata HAM, Fahmi menilai, pemerintah masih setengah hati melakukan prinsip-prinsip HAM. Alasannya, meski konstitusi kita sudah mengadopsi HAM dalam UU Pasal 28 A terlampir, tapi UU di bawahnya belum bernuansa HAM. \u201cHarusnya UU di bawahnya itu juga bernuansa HAM, sampai ke Perda,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Terhadap korban penyiksaan, misalnya korban \u201965, menurut Fahmi, kita tetap mendorong pemerintah supaya menyelesaikan persoalan ini. Tapi untuk sekarang ini pemerintah memang belum mau mengakui dan meminta maaf. \u201cTadi saya juga menyampaikan bahwa apa gunanya rehabilitasi tanpa ada pernyataan bersalah dan minta maaf, dari orang yang menjadikan satu kesalahan. Sebenarnya sebagai seorang negarawan, siapa pun kalau dia sudah menjabat menjadi kepala Negara, ya dialah pemegang Negara. Apapun yang terjadi dulu itu sekarang menjadi tanggung jawabnya, \u00a0sekarang tergantung kepada kepala negaranya, mau atau tidak,\u201d tambahnya. <em>(jc)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tantangan untuk memperjuangkan hak korban penyiksaan yang paling utama adalah minimnya regulasi di Indonesia. Saat ini baru ada satu UU yang mengakomodir\u00a0 pemberian hak korban terhadap penyiksaan, yaitu UU No. 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi No 31 Tahun 2014, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban. Di pasal 6 dijelaskan bahwa korban berat perdagangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,39],"tags":[61,497],"class_list":["post-3204","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-ham","tag-hari-anti-penyiksaan","tag-rehabilitasi-korban"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3204","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3204"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3204\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3207,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3204\/revisions\/3207"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3204"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3204"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3204"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}