{"id":3194,"date":"2015-06-23T10:59:13","date_gmt":"2015-06-23T03:59:13","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3194"},"modified":"2015-06-23T10:59:13","modified_gmt":"2015-06-23T03:59:13","slug":"bitra-indonesia-prihatin-tak-ada-uu-lindungi-pekerja-rumahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/bitra-indonesia-prihatin-tak-ada-uu-lindungi-pekerja-rumahan\/","title":{"rendered":"BITRA Indonesia Prihatin, Tak Ada UU Lindungi Pekerja Rumahan"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2015\/06\/23\/bitra-indonesia-prihatin-tak-ada-uu-lindungi-pekerja-rumahan\/pekerja-rumahan\/\" rel=\"attachment wp-att-3195\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3195 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Pekerja-Rumahan-300x215.jpg\" alt=\"Pekerja-Rumahan\" width=\"300\" height=\"215\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Pekerja-Rumahan-300x215.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Pekerja-Rumahan.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BITRA Indonesia merasa prihatin dengan nasib pekerja rumahan yang belum mendapatkan haknya secara layak.<\/p>\n<p>Dalam Rapat Dengar Pendapat LSM BITRA Indonesia dengan Komisi E DPRD Sumatera, Kamis (18\/6), Manajer Advokasi LSM BITRA Indonesia, Erika Rosmawati menerangkan, pekerja rumahan sepatutnya memiliki hak yang sama dengan pekerja formal pada umumnya. Hanya saja kedua tipe pekerja ini berbeda pada lokasi mereka bekerja.<\/p>\n<p>\u201cSementara kalangan pengusaha melihat bahwa pekerja rumah bukanlah pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan atau pengusaha. Karena menurut pengusaha mereka memborongkan sebagian pekerjaannya kepada orang atau badan hukum. Sehingga pengusaha tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pekerja rumahan, akibatnya posisi tawar pekerja rumahan terhadap pengusaha sangat lemah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, bahwa hak-hak sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 belum sepenuhnya mereka dapatkan. Pekerja rumahan hanya menerima upah sesuai dengan kehendak dan kemauan pengusaha atau pemberi kerja. Upah yang mereka terima berkisar antara Rp 2.500 &#8211; Rp 20.000 per hari dengan jumlah jam kerja 9 jam.<\/p>\n<p>\u201cPekerja rumahan tidak mendapatkan perlindungan sosial, hak cuti, dan lain-lain. Bahkan pekerja rumahan harus menyediakan tempat kerja sendiri, membayar sebagian biaya produksi dan menyediakan alat kerja sendiri. Padahal menurut konvensi ILO No. 177 pekerja rumahan berhak mendapatkan kesetaraan hak dengan pekerja penerima upah lainnya,\u201d jelas Ros.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan mengakui saat ini belum ada peraturan yang melindungi hak-hak pekerja rumahan. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum menyertakan kondisi status dari pekerja rumahan itu sendiri.<\/p>\n<p>Ia menduga ini adalah salah satu bentuk kecurangan baru yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk mengurangi biaya produksi dengan tidak membayar berbagai jaminan sosial para pekerja.<\/p>\n<p>\u201cSetelah pertemuan ini kita berharap mereka (pekerja rumahan-red) lebih paham bahwa tidak ada regulasi, setelah ini mereka bersama kami akan mencoba menemukan celah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pekerja rumahan,\u201d katanya. <em>(wol\/data1)<\/em><\/p>\n<p><em>Penulis: Caessaria Indra Diputri.\u00a0Editor: Sastroy Bangun<\/em><\/p>\n<p><em>Sumber: Waspada Online (WOL),\u00a0http:\/\/waspada.co.id<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BITRA Indonesia merasa prihatin dengan nasib pekerja rumahan yang belum mendapatkan haknya secara layak. Dalam Rapat Dengar Pendapat LSM BITRA Indonesia dengan Komisi E DPRD Sumatera, Kamis (18\/6), Manajer Advokasi LSM BITRA Indonesia, Erika Rosmawati menerangkan, pekerja rumahan sepatutnya memiliki hak yang sama dengan pekerja formal pada umumnya. Hanya saja kedua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,16],"tags":[437,274],"class_list":["post-3194","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-ekonomi-rakyat","tag-pekerja-rumahan","tag-regulasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3194","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3194"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3194\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3197,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3194\/revisions\/3197"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3194"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3194"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3194"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}