{"id":319,"date":"2009-07-05T12:11:41","date_gmt":"2009-07-05T12:11:41","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=319"},"modified":"2009-07-05T12:11:41","modified_gmt":"2009-07-05T12:11:41","slug":"setelah-isu-pemerasan-jasman-tak-hadiri-pembacaan-replik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/setelah-isu-pemerasan-jasman-tak-hadiri-pembacaan-replik\/","title":{"rendered":"Setelah Isu Pemerasan, Jasman tak Hadiri Pembacaan Replik"},"content":{"rendered":"<p>Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terdakwa DL Sitorus, M. Jasman Panjaitan tidak tampak hadir saat pembacaan replik. Diduga terkait dengan mencuatnya isu pemerasan.<\/p>\n<p>Akhirnya, replik jaksa dibacakan oleh JPU Ahmad S. Dalam repliknya, jaksa memuat klarifikasi atas pernyataan DL Sitorus bahwa Jasman pernah meminta pembayaran ganti rugi negara sebesar Rp84,6 miliar. Meskipun tidak tampak di persidangan, nama M. Jasman tetap tercantum dalam berkas eksepsi, bahkan ikut menandatangani bersama empat orang jaksa lain. Jasman memang bukan satu-satunya JPU dalam perkara ini. Masih ada Ahmad, Baringin Sianturi, Darmono Wijoyo, dan Katarina Endang.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait dengan wacana pengembalian atau pengamanan kerugian keuangan negara, sesungguhnya adalah opsi yang ditawarkan oleh Dumoli Siahaan dalam kapasitasnya selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa dalam tahap penyidikan,&#8221; kata JPU Ahmad S dalam sidang di PN Jakarta Pusat Senin kemarin (10\/7).<\/p>\n<p>Dumoli berkeinginan agar DL Sitorus sesegera mungkin dialihkan atau ditangguhkan penahanannya menjelang Natal dan tahun baru. Untuk itu, Dumoli mencoba membuat perkiraan kerugian negara yang didasarkan asumsi harga tanah di Tapanuli Selatan seharga Rp1,8 juta per hektar dikalikan 47 ribu hektar sehingga diperoleh nilai Rp84,6 miliar.<\/p>\n<p>Apabila pembayaran itu terealisasikan, lanjut JPU, Dumoli berharap dapat dijadikan alasan pertimbangan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan DL Sitorus. Karena tugas kejaksaan juga bertujuan mengamankan dan mengembalikan kerugian negara, JPU mengatakan maka tim penyidik menyarankan kepada Dumoli agar membuat permohonan tertulis dan ditujukan kepada Jaksa Agung serta tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan.<\/p>\n<p>Konsep surat permohonan dibuat oleh Dumoli dan diserahkan kepada anak terdakwa yang bernama DR Sihar Sitorus. Karena surat permohonan itu tidak kunjung datang, maka Ketua tim penyidik M Jasman menanyakan hal tersebut kepada terdakwa DL Sitorus. Namun, saat itu Sitorus menjawab bahwa hal tersebut sebagai jebakan sehingga opsi itu tidak pernah terealisasikan.<\/p>\n<p>JPU Ahmad S juga menyatakan pledoi pribadi terdakwa yang menyatakan bahwa dengan telah terbitnya 1.820 sertifikat tanah menjadi bukti bahwa keberadaan tanah adat yang dikelola oleh masyarakat telah diakui pemerintah adalah keliru.<\/p>\n<p>JPU mengacu kepada surat sanggahan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 16 Juni 2006 perihal keterangan saksi perkara pidana DL Sitorus.<\/p>\n<p>Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kehutanan MS Kaban itu, disebutkan bahwa pensertifikatan hak atas tanah yang berasal dari kawasan hutan harus terlebih dahulu melalui keputusan menteri kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan. Dalam suratnya, Menhut juga menegaskan keterangan saksi anggota tim audit Padang Lawas dari BPN, Sihyadi, yang menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah kawasan hutan Padang Lawas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan adalah sah, bertentangan dengan ketentuan yang ada dan dapat dikategorikan melanggar ketentuan karena sampai saat ini Departemen Kehutanan belum pernah melepaskan kawasan hutan Padang Lawas untuk peruntukkan di luar kepentingan kehutanan.<\/p>\n<p>Menhut dalam suratnya memohon kepada Kepala BPN untuk meluruskan keterangan Sihyadi dengan memberikan bantahan atas keterangannya di persidangan karena khawatir kesaksian itu dapat dijadikan pertimbangan yang salah oleh hakim pengadilan. JPU melampirkan surat Menhut kepada Kepala BPN itu sebagai alat bukti tambahan yang diajukan oleh penuntut umum.<\/p>\n<p>Dalam repliknya, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa sudah secara tegas mengakui telah ada suatu &#8220;win-win solution&#8221; antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dengan Departemen Kehutanan, yaitu dengan keluarnya surat inspektur jenderal Dephut yang dianggap terdakwa sebagai ijin prinsip.<\/p>\n<p>Sementara itu DL Sitorus sebelum persidangan mengatakan, permintaan JPU M Jasman Pandjaitan agar dirinya membayar uang ganti rugi negara Rp84,6 miliar pertama kali didengarnya dari mantan kuasa hukumnya yang telah diberhentikan, Dumoli Siahaan. Namun, Sitorus mengatakan, setelah itu Jasman berkali-kali meminta langsung kepada dirinya.<\/p>\n<p>&#8220;Ini sudah enam bulan berjalan, dan bahkan JPU yang berkali-kali datang menemui saya, meski persidangan sudah dimulai,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Menurut Sitorus, Jasman pernah mendatanginya saat ia duduk di kursi dekat ruang tahanan PN Jakarta Pusat dan saat itu Jasman menyampaikan kepadanya bahwa hukum di persidangan yang &#8220;hitam&#8221; bisa menjadi&#8221; putih&#8221; dan yang &#8220;putih&#8221; bisa menjadi &#8220;hitam &#8220;.<\/p>\n<p>Ia mengingat Jasman mendatanginya untuk membicarakan masalah pembayaran tersebut, masing-masing pada 18 April 2006 dan 22 Juni 2006. Sitorus mengatakan Jasman tidak pernah menawarkan kompensasi apa pun kepadanya apabila ia bersedia membayar kerugian negara sebesar Rp84,6 miliar itu.<\/p>\n<p>&#8220;Justru tidak pernah ada kompensasi, maka saya semakin heran dan tanda tanya untuk apa ini uang. JPU tidak pernah tawarkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan Jasman meminta pembayaran itu untuk mengganti tegakan kayu yang telah ditebangnya di kawasan hutan Padang Lawas, padahal Sitorus mengaku tidak pernah melakukan penebangan. Ketika ditanya jika Jasman bermaksud menggugat balik dirinya atas pernyataan yang ditulisnya dalam pledoi pribadinya, Sitorus mengatakan siap menghadapinya.<\/p>\n<p>Dalam pledoi persidangan (3\/7), Sitorus mengaku pernah diminta uang sebesar Rp84 miliar oleh JPU. Direktur PT Torus Ganda itu mengatakan, tak lama setelah penahanannya di Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Agustus 2005,JPU M Jasman Pandjaitan pernah meminta uang sebesar Rp84 miliar sebagai jaminan dan sebagai bahan untuk berbicara kepada atasannya dalam menentukan arah persidangan.<\/p>\n<p>Dalam pledoinya, Sitorus juga menyebutkan bahwa Jasman beberapa kali mengintimidasinya selama penyidikan pada 2005. Ucapan Jasman, yang menurut dia sangat menjatuhkan mentalnya, di antaranya adalah &#8220;Inilah saatnya DL Sitorus saya kuras dan lumpuhkan&#8221;, &#8220;Selama tidak ada kesepakatan akan saya tahan terus&#8221;, serta &#8220;Saya Bulldozer di sini&#8221;.<\/p>\n<p>Sebelumnya Kejagung klarifikasi tudingan pemerasan terhadap Sitorus dalam jumpa pers (7\/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang sebesar Rp84,6 milyar itu ternyata bukan sebagai sogokan atau suap. Selanjutnya,Kejagung melalui Jampidsus berencana memanggil DL untuk dimintai keterangannya. &#8220;Jika DL Sitorus sudah diperiksa maka akan dapat ditarik kesimpulan apakah kasusnya akan dilanjutkan ke Jamwas atau tidak,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Oleh JPU, DL Sitorus dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp323,655 miliar. Menurut JPU perbuatan terdakwa telah merugikan negara cq Departemen Kehutanan. Kerugian itu terdiri atas hilangnya tegakan di 47 ribu hektare hutan produksi negara,hilangnya pemasukan dana reboisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya masuk ke Departemen Kehutanan. (CR) Sumber : Hukumonline<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terdakwa DL Sitorus, M. Jasman Panjaitan tidak tampak hadir saat pembacaan replik. Diduga terkait dengan mencuatnya isu pemerasan. Akhirnya, replik jaksa dibacakan oleh JPU Ahmad S. Dalam repliknya, jaksa memuat klarifikasi atas pernyataan DL Sitorus bahwa Jasman pernah meminta pembayaran ganti rugi negara sebesar Rp84,6 miliar. Meskipun tidak tampak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-319","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/319","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=319"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/319\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=319"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=319"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=319"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}