{"id":3158,"date":"2015-06-15T15:39:04","date_gmt":"2015-06-15T08:39:04","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3158"},"modified":"2015-06-15T15:39:04","modified_gmt":"2015-06-15T08:39:04","slug":"aktivis-ham-tolak-ruu-kamnas-ruu-rahasia-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/aktivis-ham-tolak-ruu-kamnas-ruu-rahasia-negara\/","title":{"rendered":"Aktivis HAM Tolak RUU Kamnas &#038; RUU Rahasia Negara"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2015\/06\/15\/aktivis-ham-tolak-ruu-kamnas-ruu-rahasia-negara\/narasumber-memaparkan\/\" rel=\"attachment wp-att-3159\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3159 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Narasumber-memaparkan-300x173.jpg\" alt=\"Narasumber-memaparkan\" width=\"300\" height=\"173\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Narasumber-memaparkan-300x173.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/06\/Narasumber-memaparkan.jpg 591w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Munculnya wacana RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara pada agenda prolegnas 2015-2019 ini kembali mendapat reaksi keras dari berbagai aktivis pembela hak asasi manusia (HAM). Selain kontraproduktif dengan UU yang sudah ada, kedua RUU ini dinilai menjadi ancaman bagi penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, para aktivis pembela HAM menolak kedua RUU ini, yang sama sekali tidak diperlukan.<\/p>\n<p>Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang diadakan Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed) bekerjasama dengan Imparsial pada Selasa (9\/6), di Kampus Unimed. Diskusi yang bertemakan \u201cAncaman Terhadap Pembela HAM Melalui Kebijakan Legislasi (RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara) ini menghadirkan narasumber: Ardi Manto, peneliti dari Imparsial; Majda El Muhtaj dari Pusham Unimed; dan Drs. Robinson Simbolon dari Komisi Informasi Sumut. Sejumlah aktivis pembela HAM yang terdiri atas praktisi hukum dari berbagai universitas, aktivis lingkungan, buruh, dan mahasiswa, ini tampak antusias mengikuti jalannya diskusi.<\/p>\n<p>Menurut Ardi, adanya kedua RUU tersebut sama dengan membangun rezim ketertutupan, rezim kerahasiaan, yang justru bertolak belakang dengan UU yang ada saat ini, yaitu UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua RUU tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan justru berpotensi terjadinya penyimpangan dalam prakteknya. Alasannya, definisi rahasia negara terlalu luas. Kedua, ancaman pidana bisa dikenakan pada siapa pun, yang diduga membuka rahasia negara. Jadi tidak bersifat proporsional. \u201cHarusnya RUU itu ditujukan kepada mereka yang memiliki atau bertanggung jawab dalam menyimpan rahasia negara itu sendiri. Bukan kepada setiap orang. RUU Rahasia Negara juga membunuh fungsi Komisi Informasi, baik di pusat maupun daerah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ardi menambahkan, ada ketidaksiapan dari para pejabat kita yang saat ini duduk di pemerintahan, maupun di DPR. Terutama terkait dengan dokumen yang bisa mengungkap skandal di pemerintahan dan di DPR, yang berhubungan dengan tindakan korupsi. Karena saat ini masyarakat bebas meminta, mengkaji,\u00a0 menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi, dan atas dasar itu juga akhir-akhir ini banyak terungkap kasus-kasus korpusi, yang disidangkan di KPK ataupun di aparat penegak hukum lainnya. \u201cKondisi seperti ini tentu tidak disenangi oleh para pejabat kita. Makanya mereka ingin membangun kembali rezim ketertutupan, sebagaimana terjadi pada masa orde baru,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Ardi menilai, RUU Rahasia Negara itu sama sekali tidak diperlukan, bahkan sebaiknya dikesampingkan saja. Jika pun ada informasi yang ditambahkan, mari revisi UU KIP pasal 17. Di sana kita bebas untuk mendiskusikan apa saja informasi yang akan dirahasiakan. Dan itu siap diuji secara publik. Begitu juga RUU Kamnas, tidak perlu sebenarnya UU Kamnas. \u201cJika Misalnya ada terorisme yang mengancam, kita revisi saja UU terorisme. Jadi tidak perlu membuat UU gelondongan yang men-<em>counter<\/em> segala sektor,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Majda El Muhtaj dari Pusham Unimed yang pada tahun 2007 lalu jelas-jelas menolak RUU Kamnas juga menambahkan, aturan yang ada harusnya dapat memperteguh nilai-nilai HAM. Artinya, aturan yang ada harus mampu mendorong dan merawat masyarakat yang demokratis, juga mewujudkan supremasi sipil. Jadi bukan malah meminimalisir bagi kerja-kerja perlindungan HAM. \u201cMisalnya soal kemerdekaan pers. Saat ini, Indonesia makin merosot dalam perlindungan kerja pers. Betapa banyak kawan-kawan jurnalis (sebagai kelompok rentan) yang kerap mendapat perlakuan kasar, tindak kekerasan, dan berisiko ketika bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan. Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, pers juga punya peran dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM. Untuk itu, ke depannya, pers juga harus memperhatikan jurnalisme berbasis HAM,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Majda menilai, RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara ini merupakan kegamangan dan polemik pemerintah dalam hal keamanan dan pertahanan negara. \u201cDi lain pihak, menyangkut soal resistensi publik, hal ini justru akan bertabrakan dengan prinsip-prinsip HAM, demokrasi dan terjadi disharmoni dengan berbagai regulasi. Apalagi pijakan normatif-nya lemah,\u201d ujarnya. <em>(jc)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Munculnya wacana RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara pada agenda prolegnas 2015-2019 ini kembali mendapat reaksi keras dari berbagai aktivis pembela hak asasi manusia (HAM). Selain kontraproduktif dengan UU yang sudah ada, kedua RUU ini dinilai menjadi ancaman bagi penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, para aktivis pembela HAM menolak kedua RUU ini, yang sama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,39],"tags":[482,483],"class_list":["post-3158","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-ham","tag-ruu-kamnas","tag-ruu-rahasia-negara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3158"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3158\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3161,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3158\/revisions\/3161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}