{"id":3019,"date":"2015-02-24T18:06:29","date_gmt":"2015-02-24T11:06:29","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=3019"},"modified":"2015-02-24T18:06:29","modified_gmt":"2015-02-24T11:06:29","slug":"cagar-budaya-gedung-nasional-medan-terancam-punah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/cagar-budaya-gedung-nasional-medan-terancam-punah\/","title":{"rendered":"&#8220;Cagar Budaya&#8221;, Gedung Nasional Medan Terancam Punah!"},"content":{"rendered":"<p><em><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2015\/02\/24\/cagar-budaya-gedung-nasional-medan-terancam-punah\/gmn-2\/\" rel=\"attachment wp-att-3020\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-3020 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/02\/GMN-2-300x200.jpg\" alt=\"GMN-2\" width=\"300\" height=\"200\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/02\/GMN-2-300x200.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/02\/GMN-2.jpg 567w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><\/em>Kondisi Gedung Nasional Medan (GNM) yang sangat memprihatinkan kembali menarik perhatian berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Medan. Apalagi terkait dengan surat Plt Walikota Medan No. 593\/2781 tanggal 25 Februari 2014, yang merespons surat permohonan dari Yayasan Dana GNM (atas nama Ir. H. Alfredo), untuk perubahan peruntukan tanah di sekitar GNM menjadi pusat grosir.<\/p>\n<p>Reaksi keras pun muncul dari para aktivis perduli sejarah berdirinya GNM, yang terdiri atas akademisi, sejarawan, praktisi hukum, dan LSM. Para aktivis ini juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera membatalkan rencana pengalihfungsian GNM tersebut. Sebagai warisan budaya, GNM memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan dinamika pembangunan Kota Medan. Selain itu, sejarah pembangunan GNM berkaitan erat dengan sejarah \u201cPertempuran Medan Area\u201d yang memang memiliki jejak historis yang tidak bisa diabaikan begitu saja.<\/p>\n<p>Hal ini terungkap dalam seminar tentang \u201cPenyelamatan Gedung Nasional Medan\u201d yang diadakan Pussis Unimed bekerjasama dengan n\u2019Basis dan Pengurus Eksponen \u201966, Rabu (18\/2) di Medan. Seminar yang menghadirkan para narasumber, seperti Prof. Dr. H. Usman Pelly, M.A.; Zulkarnain (Kepala Bappeda Medan mewakili walikota); Dr. Hasim Purba, SH.; Dr. Budi Agustono; Dr. Phil. Ichwan Azhari, MS; Drs. Muhammad TWH; dan dimoderatori Shohibul Anshor Siregar ini seyogyanya digagas untuk mendesak pihak Yayasan Dana GNM agar membatalkan pertemuannya dengan pihak Pemko Medan dan DPRD Medan pada Senin (23\/2).<\/p>\n<p>Mengkritisi surat Plt Walikota Medan No 593\/2781 tanggal 25 Februari 2014, Prof. Dr. H. Usman Pelly, M.A. mengatakan, tidak ada visi misi Pemko dalam mempertahankan sejarah GNM. Menurutnya, surat yang disampaikan pihak Alfredo juga sangat lemah, dan sayangnya Walikota tidak mempelajari surat itu dengan baik, atau terkesan bodoh. \u201cKita jangan lupa pada sejarah. Gedung Nasional Medan harus berfungsi secara baik, dan bisa menjadi Gedung Museum Sosial dan Kebudayaan,\u201d katanya sedikit kesal.<\/p>\n<p>Senada dengan Usman, Dr. Hasim Purba menjelaskan, seharusnya tanpa ada permintaan dari pihak mana pun, hendaknya pemko mengacu pada UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. \u201cSecara substansial isi surat Walikota Medan yang menjadi dasar alasan tersebut saling kontradiktif dan hal-hal kabur (<em>obscuur<\/em>), sehingga tidak layak dijadikan dasar pertimbangan untuk menyetujui permohonan Alfredo untuk perubahan peruntukan tanah dan bangunan GNM menjadi pusat grosir dan perkantoran,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam paparan singkatnya, Dr. Budi Agustono juga bersikap tegas. \u201cSebagai identitas bangsa, keberadaan GNM harus dipertahankan. GNM sebagai monumen, sebuah ingatan yang kini diperebutkan oleh berbagai kepentingan. Untuk itu, kita harus melawan dan mengembalikan memori kolektif itu menjadi sarana rekonsiliasi bangsa,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menyikapi persoalan GNM ini, Dr. Phil. Ichwan Azhari, MS. menegaskan, untuk itu surat Walikota tersebut perlu dibatalkan dan perlu ada petisi serta langkah konkrit dengan membuat tim ahli dalam menetapkan GNM sebagai kawasan cagar budaya.<\/p>\n<p>\u201cMengenai banyaknya masyarakat yang memanfaatkan kawasan GNM sebagai sentra ekonomi (kalau malam sampai pagi sebagai pusat perdagangan sayur-mayur, dan siang menjelang sore sebagai lapak perdagangan barang bekas), maka Pemko Medan sudah harus secepatnya merealisasikan pasar induk untuk menampung para pedagang tersebut,\u201d ujar beberapa peserta seminar yang antusias dibuatnya Petisi Penyelamatan Gedung Nasional Medan. <em>(jc)<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><em>Lampiran Petisi.<\/em><\/p>\n<p><strong>Petisi Penyelamatan Gedung Nasional Medan <\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Bahwa gedung nasional merupakan mata rantai sejarah perjuangan Indonesia, khususnya Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.<\/li>\n<li>Kawasan sekitar Gedung Nasional juga merupakan kawasan yang bersejarah di mana di kawasan tersebut juga berdiri bangunan bersejarah lain seperti Tugu Monumen Medan Area, eks hotel Wilhelmina (sekarang eks bangunan Losmen Belinun), Gedung Olahraga, markas PSMS Medan, Radio Republik Indonesia hingga bangunan bekas kantor pemerintahan Sumatera Timur. Sebagai suatu kawasan, di sanalah terjadi peristiwa Medan Area yang menjadi saksi perjuangan rakyat Indonesia. Karena itu, antara gedung dan kawasan mempunyai keterikatan yang kukuh. Begitupun gedung-gedung dan tempat lain seperti Lapangan Merdeka, Balai Kota, Gedung Joeang 45, dan situs-situs lainnya<\/li>\n<li>Kejadian peruntuhan dan\/atau perubahan peruntukan lahan dan bangunan bersejarah sudah berulangkali terjadi di Kota Medan, dan ini telah mencoreng wajah Kota Medan sebagai Kota yang alpa terhadap sejarah.<\/li>\n<li>Petisi ini menyatakan untuk pembentukan tim yang berasal dari unsur-unsur masyarakat, perguruan tinggi, pelaku sejarah dan lain-lain, untuk mengusulkan Gedung Nasional Medan beserta gedung-gedung lain di sekitarnya, serta secara keseluruhan kawasan tersebut untuk dijadikan bangunan dan kawasan cagar budaya.<\/li>\n<li>Meminta kepada Walikota Medan agar segera menarik kembali dan membatalkan surat nomor 593\/2781 tanggal 25 Februari 2014 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan perihal: Permohonan Perubahan Peruntukan Tanah yang Terletak di Jalan Sutomo Sudut Jalan Veteran Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan a.n. Sdr. Ir. H. Alfredo.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Medan, 18 Februari 2015<\/p>\n<p>Atas nama:<\/p>\n<ol>\n<li>Shohibul Anshor Siregar<\/li>\n<li>Dr. H. Usman Pelly, M.A.<\/li>\n<li>phil. Ichwan Azhari, MS<\/li>\n<li>Budi Agustono<\/li>\n<li>Hasim Purba, SH<\/li>\n<li>M. Marzuki, SE, M.Si<\/li>\n<li>Muhammad TWH<\/li>\n<li>Usman Effendy Rambe (DHD 45 Pevrop. SU)<\/li>\n<li>Arjono Munir<\/li>\n<li>SUtan Djalaluddin Srg, SH.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kondisi Gedung Nasional Medan (GNM) yang sangat memprihatinkan kembali menarik perhatian berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Medan. Apalagi terkait dengan surat Plt Walikota Medan No. 593\/2781 tanggal 25 Februari 2014, yang merespons surat permohonan dari Yayasan Dana GNM (atas nama Ir. H. Alfredo), untuk perubahan peruntukan tanah di sekitar GNM menjadi pusat grosir. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[455,295],"class_list":["post-3019","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-gnm","tag-konservasi-cagar-budaya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3019","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3019"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3019\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3022,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3019\/revisions\/3022"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3019"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3019"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3019"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}