{"id":2877,"date":"2015-01-14T13:16:32","date_gmt":"2015-01-14T06:16:32","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=2877"},"modified":"2015-01-21T19:29:19","modified_gmt":"2015-01-21T12:29:19","slug":"mengawasi-dana-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/mengawasi-dana-desa\/","title":{"rendered":"Mengawasi Dana Desa"},"content":{"rendered":"<p style=\"background: white; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><strong><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/01\/uu-desa_0606.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-2884 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/01\/uu-desa_0606-300x168.jpg\" alt=\"uu-desa_0606\" width=\"300\" height=\"168\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/01\/uu-desa_0606-300x168.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2015\/01\/uu-desa_0606.jpg 700w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Oleh: Mory Yana Gultom*<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"background: white; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Membangun desa adalah tugas utama pemerintahan yang memiliki banyak makna strategis. Karena jika rakyat di pedesaan memiliki suatu daya ekonomi, maka ekonomi seluruh bangsa akan merasakan manfaatnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang yang disahkan pada 15 Januari 2014 lalu yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaannya.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Amanat dalam UU tersebut sangat jelas. Secara yuridis, salah satu poin yang paling krusial adalah alokasi anggaran untuk desa. UU itu mengamanatkan bahwa 10 persen dari dana perimbangan di luar dana transfer daerah, setelah dikurangi dana alokasi khusus akan diterima oleh desa. Diperkirakan jumlah tersebut bisa mencapai sekitar Rp103,6 triliun yang akan dibagi ke 74.000 desa se-Indonesia, sehingga masing-masing desa akan memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Tentu saja dana yang cukup besar tersebut menuntut desa agar melakukan perubahan, penguatan secara internal dalam organisasi pemerintahan desa yang lebih efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><strong><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Simalakama<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Di satu sisi, dana yang digelontorkan itu merupakan salah satu elemen penting bagi keberhasilan pembangunan desa sebagaimana diharapkan pada awal mula penyusunan UU dimaksud. Namun di sisi lain justru menjadi sebuah ancaman yang terbilang serius dan sangat istimewa (extraordinary) di tahun 2015 ini.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Mengapa menjadi ancaman? Bukankah pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa ditingkatkan? Jika mengacu ke realitas masih kuatnya sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang sedang berkuasa atau menjabat, tidak terkecuali yang menjadi kepala desa, sekretaris desa, dan seterusnya, potensi mereka terjerat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sangatlah besar.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Kita tidak bisa mengabaikan doktrin Lord Acton (1834-1902) yang menyebut Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan itu cenderung untuk digunakan korupsi atau kekuasaan yang mutlak cenderung menjadikan seseorang berbuat korupsi secara mutlak pula. Kekuasaan di tingkat desa pun demikian, bahkan bisa dikatakan istimewa. Letaknya yang relatif terpencil (tersembunyi), membuat penguasanya cenderung lebih bebas berbuat sesuai kehendaknya. Siapa yang jadi penguasa di desa, ia mendapatkan kepercayaan secara yuridis untuk memerankan diri dalam mengelola dan mengendalikan sumber daya desa, termasuk sumber dana yang diperoleh dari pemerintahan pusat atau daerah. Ada kesan \u201cenggan\u201d dari pihak pemerintah untuk mengawasi langsung.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Jabatan kepala desa pun potensial menjadi katalisator terjadinya korupsi. Ketika belum ada tawaran dana Rp1 miliar lebih, tidak sedikit kepala desa jadi tersangka akibat menyalahgunakan anggaran APBN\/APBD. Besar kemungkinan bahwa jumlah oknum itu akan semakin meningkat pasca pencairan dana desa. Uang sebesar itu di tangan para penguasa desa, jelas, menjadi godaan yang mengerikan. Sehingga boleh jadi bukan sebagai \u2018berkah\u2019 bagi para masyarakat, melainkan \u2018musibah\u2019 akibat disalahgunakan aparat desa.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><strong><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Pengawasan<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir kemungkinan aparat desa menyalahgunakan wewenangnya terkait dana yang tersedia, pengawasan menjadi sebuah hal yang tak boleh dikendorkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Pertama, pemerintah\u00a0 harus memastikan adanya keterbukaan informasi di seluruh lapisan masyarakat, hingga ke pelosok sekalipun. Masyarakat harus tahu, berapa besaran dana atau anggaran serta pengalokasiannya. Pentingnya sistem informasi pembangunan desa ini, ditegaskan pula pada Pasal 86 UU Desa, yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten\/kota.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Sistem informasi dimaksud tak harus berbasis teknologi, karena tidak relevan dengan kondisi lingkungan dan sosial. Termarjinalnya desa dari akses informasi terlihat dari distribusi media cetak yang saat ini belum menjangkau sebagian besar kawasan pedesaan. Sedangkan siaran televisi umumnya masih menyajikan konten hiburan semata, terutama. Apalagi siaran radio, lebih sulit diakses karena jangkauan frekuensinya yang terbatas. Hal itu diperparah dengan minimnya konten pembangunan sebagian besar media massa. Di samping sarana yang sangat minim,\u00a0 pengetahuan sebagian besar masyarakat desa terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi juga tidak mendukung. Karena itu, aparat desa cukup dengan mempublikasikan setiap informasi dengan selebaran yang ditempel di mading-mading kantor kepala desa. Mulai dari rencana alokasi hingga progress yang sudah dicapai. Dengan demikian, masyarakat yang datang untuk urusan tertentu ke kantor kepala desa dapat mengetahui perkembangan yang ada.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Kedua, sistem informasi sederhana itu harus dilengkapi dengan media pengaduan yang dapat diberdayakan masyarakat. Misalnya nomor telepon atau nomor tujuan pesan layanan singkat\u00a0 yang melaluinya masyarakat dapat dengan aktif melaporkan segala hal yang dianggap atau diduga merupakan penyimpangan prosedur atau kemungkinan maladministrasi kepada pemerintah pengelola pengaduan.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Ketiga, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, gerakan pembangunan harus bertumpu pada kekuatan rakyat. Rakyatlah yang tahu persoalan desa secara kontekstual, rakyat juga lebih mengerti kekuatan dan kelemahnnya, mereka pula yang tahu kebutuhan mereka yang paling prioritas, pun mengukur tingkat keberhasilan pembangunannya. Intinya, masyarakat berdaulat penuh atas desanya, atas wilayahnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Untuk itu diperlukan kepercayaan penuh terhadap masyarakat. Pemerintah harus yakin bahwa masyarakat desa mau dan mampu bekerja untuk desanya. Sebuah hal yang sangat sulit dilakukan oleh pemerintah pada umumnya. Yang seringkali menerapkan pola pikir bahwa warga desa tidak akan mampu mengelola pemerintahan sebagaimana mestinya.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Namun harus diingat: Memberi kepercayaan bukan berarti pemerintah lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab kepada aparat desa. SKPD wajib terjun\/blusukan melakukan pendampingan, pendidikan manajerial hingga pengawasan serta pengevaluasian kinerja secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 25 tahun 2009 pasal 10 ayat 1 tentang pelayanan publik.<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">Pada intinya, memberikan gelontoran dana dalam jumlah yang relatif besar kepada masing-masing desa memaksa pemerintah bekerja lebih hati-hati dan bijaksana. Negara harus hadir di tengah-tengah desa. Pun, harus mampu melibatkan masyarakat agar mengawasi aparatur secara aktif. Jika tidak, pengalokasian dana desa yang tidak sedikit itu tidak lebih dari sebuah sumber \u201cproyek\u201d baru yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum baru pula, alih-alih mencapai sasaran pembangunan.***<\/span><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><em><span style=\"font-size: 11.5pt; font-family: 'Helvetica','sans-serif'; color: #333333; letter-spacing: .15pt;\">*Penulis Asisten Ombudsman Republik Indonesia.<\/span><\/em><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><em>Sumber:\u00a0Harian Analisa Cetak, Senin 12 Januari 2015, Halaman: 24 (Opini).<\/em><\/p>\n<p style=\"background: white; orphans: auto; text-align: start; widows: auto; -webkit-text-stroke-width: 0px; word-spacing: 0px; margin: 16.8pt 0in 7.5pt 0in;\"><em>Foto Ilustrasi:\u00a0http:\/\/desakemlagi.blogspot.com<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Mory Yana Gultom* Membangun desa adalah tugas utama pemerintahan yang memiliki banyak makna strategis. Karena jika rakyat di pedesaan memiliki suatu daya ekonomi, maka ekonomi seluruh bangsa akan merasakan manfaatnya. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang yang disahkan pada 15 Januari 2014 lalu yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diikuti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,18],"tags":[435,389],"class_list":["post-2877","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-pedesaan","tag-artikel","tag-uu-desa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2877","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2877"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2877\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2886,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2877\/revisions\/2886"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2877"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2877"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2877"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}