{"id":2677,"date":"2014-06-19T12:45:50","date_gmt":"2014-06-19T05:45:50","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=2677"},"modified":"2014-06-19T13:00:37","modified_gmt":"2014-06-19T06:00:37","slug":"peluang-membangun-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/peluang-membangun-desa\/","title":{"rendered":"Peluang Membangun Desa"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/kampung-naga.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignright wp-image-2682 size-medium\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/kampung-naga-300x200.jpg\" alt=\"kampung-naga\" width=\"300\" height=\"200\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/kampung-naga-300x200.jpg 300w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/kampung-naga.jpg 451w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Wawancara Eksklusif Bersama <strong>Yando Zakaria<\/strong>.<\/p>\n<p>Undang-undang Desa disahkan pada tanggal 18 Desember 2013. Ini akan menjadi\u00a0sejarah baru bagi desa. Undang-undang ini bertujuan menjadikan desa sebagai fondasi\u00a0Negara dalam mencapai cita-cita kemerdekaan. Dengan memberikan otonomi pada\u00a0desa untuk mengatur urusan politik, sosial budaya dan ekonomi, diharapkan desa bisa\u00a0terlepas dari belenggu kemiskinan, keterbelakangan dan sumber eksploitasi. Buletin\u00a0KPA edisi 9 mengangkat pandangan dari salah satu tim perumus UU Desa, yaitu\u00a0Yando Zakaria. Berikut adalah wawancara eksklusif yang dilakukan KPA bersama<br \/>\nYando Zakaria:<\/p>\n<p><em>Apa Target Utama dari UU Desa?<\/em><\/p>\n<p>Ide Awalnya,dari sisi sejarah para pendiri bangsa ini ingin\u00a0memberikan peran penting pada desa atau disebut dengan\u00a0nama lain sebagai pondasi terbentunya Negara-bangsa\u00a0Indonesia, sebagaimana yang kemudian diatur pada Pasal\u00a018 sebelum amandemen. Peran penting itu berkaitan\u00a0langsung dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan.\u00a0Meski begitu, bagaimana hal itu dilaksanakan, tidaklah\u00a0terlalu tegas. Ketidakjelasan pengaturan itu memungkinkan\u00a0munculnya kebijakan tentang desa yang berbeda dari waktu\u00a0ke waktu. Ironinya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979\u00a0tentang Pemerintahan Desa justru menghancurkan desa.\u00a0Maka, tak heran, ketika reformasi bergulir, undang-undang\u00a0tentang pemerintahan desa itu salah satu yang dituntut\u00a0untuk dicabut.<\/p>\n<p>etika proses amandemen konstitusi\u00a0bergulir, pada tahun 2000, salah satu pasal yang kemudian\u00a0diamandemen adalah Pasal 18 tadi, agar amanat pengakuan\u00a0atas otonomi daerah dan juga otonomi desa menjadi lebih\u00a0clear. Salah satu hasilnya adalah lahirnya Pasal 18B ayat\u00a02, yang intinya adalah tentang pengakuan atas keberadaan\u00a0kesatuan masyarakat hukum adat yang adalah desa atau\u00a0disebut denga nama lain itu.<\/p>\n<p>Meski begitu, Undang-undang\u00a0Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah\u00a0dianggap tetap belum mampu memenuhi\u00a0amanat Pasal 18B ayat 2 itu. Atas desakan\u00a0berbagai kalangan dan seiring dengan\u00a0dinamika pengaturan yang lain, dalam hal ini\u00a0tentang hal-hal yang terkait dengan pemilihan\u00a0kepala daerah secara langsung, maka\u00a0pada sekitar tahun 2007 ada kesepakatan\u00a0Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat\u00a0untuk menyempurnakan UU 32\/2004 tadi\u00a0ke dalam 3 (tiga) undang-undang. Yakni\u00a0Undang-undang tentang Pemerintahan\u00a0Daerah, Undang-undang tentang Pemilihan\u00a0Kepala Daerah, dan Undang-undang\u00a0tentang Desa. Tujuan utamanya tentu adalah\u00a0menjabarkan amanat Pasal 18B ayat 2 itu ke\u00a0tingkat peraturan perundang-undangan yang\u00a0lebih operasional.<\/p>\n<p><strong>Targetan UU Desa<\/strong><br \/>\nTujuan utama yang hendak dicapai tentu saja\u00a0tidak bisa dilepaskan dari cita-cita pendiri\u00a0Negara ini. Kita tahu pada sidang-sidang yang\u00a0dilaksanakan oleh Badan Penyelidik Usaha\u00a0Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), para\u00a0pendiri bangsa itu telah mendiskusikan dan\u00a0menetapkan susunan pemerintahan Negara\u00a0Republik Indonesia ini. Bersamaan dengan\u00a0itu, mereka juga menetapkan desa sebagai\u00a0aktor penting dalam pelaksanaan berbagai\u00a0upaya untuk memajukan kehidupan bangsa\u00a0ini. Namun dalam penyusunan peraturan\u00a0perundang-undangan pada masa\u2014masa\u00a0berikutnya amanat itu, seperti yang diwakili\u00a0oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979\u00a0tentang Pemerintah Desa, telah dikhianati.<\/p>\n<p>Undang-undang itu malah menghancurkan\u00a0desa sebagai modal sosial untuk membangun\u00a0bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi\u00a0perjuangan kita melalui proses legislasi UU\u00a0Desa yang terbaru. Kembali menempatkan\u00a0desa sebagai fondasi untuk membangun\u00a0Negara bangsa Indonesia itu. Asumsinya,\u00a0kalau kita dapat mengurus desa itu dengan\u00a0benar maka kita bisa menekan arus urbanisasi\u00a0dari desa ke kota, misalnya. Kelalaian dan\u00a0kekeliruan kita dalam mengurus desa, baik<br \/>\ndari segi kesatuan sosial-budaya, sosial\u00a0politik, dan sebagai suatu kesatuan sistem\u00a0ekonomi dan lingkungan telah menjadikan\u00a0desa hari ini tidak lebih dari sebagai simbol\u00a0kemiskinan, simbol keterbelakangan, dan\u00a0arena sumber eksploitasi kemanusaian dan\u00a0alam. Ke depan kita harus mampu mengubah\u00a0desa menjadi lebih baik lagi.<\/p>\n<p><em>Apa kendala dalam perumusan UU Desa dan\u00a0<\/em><em>kelompok\/partai mana saja yang menentang\u00a0<\/em><em>UU ini?<\/em><\/p>\n<p>Kendala yang paling besar dalam merumuskan\u00a0UU Desa yang baru ini adalah dalam hal\u00a0mengubah cara pandang melihat desa itu\u00a0sendiri. Sesuai dengan UU Pemerintahan\u00a0Desa tahun 1979, desa diposisikan sebagai\u00a0satuan administrasi pemerintahan semata.\u00a0Dan pemikiran ini telah berurat-berakar\u00a0sehingga dalam prosesnya tidak jarang terjadi\u00a0perdebatan yang cukup keras. Pemikiran\u00a0ini (yang menempatkan desa sekedar\u00a0pemerinatahn desa, red.) sebenarnya tidak\u00a0relevan dan tidak sesuai dengan amanat\u00a0konstitusi kita yang ada di pasal 18 B ayat 2\u00a0itu. Desa bukan hanya sekedar administrasi\u00a0pemerintahan, tetapi adalah suatu kesatuan\u00a0sistem sosial budaya, sosial-politik, dan\u00a0kesatuan sistem ekonomi dan lingkungan.<\/p>\n<p>Dalam tataran seperti itulah wilayah adat\u00a0atau ulayat itu berada. Jadi, perdebatannya,\u00a0apakah UU Desa yang baru ini akan masuk\u00a0melalui pengaturan pada Pasal 18 ayat 7\u00a0(terkait dengan Pemerintahan Daerah, red.)\u00a0sebagaimana yang semula dikonsepsikan\u00a0oleh pihak Pemerintah, atau pertama-tama\u00a0diatur berdasarkan amanat pasal Pasal 18\u00a0B ayat 2? Melalui adu argumentasi yang\u00a0sangat kaya, mulai dari pandangan yang\u00a0bersifat filosofis, sosiologis dan historis,\u00a0akhirnya disepakati bahwa, pertama-tama,\u00a0pengaturan tentang desa atau disebut dengan\u00a0nama lain ke depan adalah sebagaimana\u00a0yang diamanatkan oleh Pasal 18B ayat 2 itu.<\/p>\n<p>Kemudian, karena pengakuan atas desa itu\u00a0juga pada akhirnya menyangkut kewenangan\u00a0desa untuk mengatur dan mengurus urusan\u00a0pemerintahan dan pembangunan, UU Desa\u00a0yang baru ini harus pula merujuk pada amanat\u00a0Pasal 18 ayat 7 itu. Cara pandang yang baru\u00a0inilah pangkal dari perubahan-perubahan\u00a0yang dibawa oleh UU Desa yang baru ini.\u00a0Situasinya akan bicara lain jika UU Desa ini\u00a0berangkat dari pintu masuk yang sebaliknya.\u00a0Dengan cara pandang yang baru ini maka\u00a0otonomi desa tidak lagi menjadi bagian dari\u00a0otonomi daerah, melainkan menjadi otonomi\u00a0desa yang hakiki, yang penyelenggaraannya\u00a0akan berdasarkan prinsip-prinsip rekognisi\u00a0dan subsidiaritas.<\/p>\n<p>Cara berfikir baru ini\u00a0penting karena cara perluan atas desa yang\u00a0lama telah menyebabkan hilangnya subyek\u00a0hukum atas hak ulayat desa yang seperti\u00a0kita saksikan dalam beberapa dasa terkahir\u00a0ini bermuara pada konflik agraria yang ada\u00a0kalanya berdarah-darah.<\/p>\n<p><strong>Kelompok yang sangat Menentang?<\/strong><\/p>\n<p>Ketika cara pandang \u201cbaru\u201d itu dikemukakan,\u00a0pihak DPR bisa segera menerimanya.\u00a0Perdebatan baru muncul pada saat\u00a0kesepakatan dengan DPR ini menjadi\u00a0plattform yang ditawarkan pada pihak\u00a0Pemerintahan. Semula pihak Pemerintah,\u00a0sebagaimana dapat dilihat pada draf versi\u00a0yang diserahkan ke DPR, masih bertahan\u00a0cenderung mengurus soal pemerintahan\u00a0saja. Alhamdullilah, akhirnya semua sepakat.\u00a0Untuk menghindarkan perdebatan yang\u00a0berulang-ulang tentang hal yang sama ini,\u00a0sempat dibuat semacam berita acara tentang\u00a0kesepakatan soal pintu masuk pasal konstitusi\u00a0ini.<\/p>\n<p><em>Apa saja pasal-pasal yang bisa menjebak kepala\u00a0<\/em><em>desa ke dalam penyalahgunaan wewenang?<\/em><\/p>\n<p>Bagi saya, pada soal itu kita harus\u00a0melihatnya sebagai sebuah tantangan\u00a0yang harus kita hadapi. Tentu kita\u00a0juga tidak mau kalau desa berjalan\u00a0sendiri tanpa ada singgungannya\u00a0kepada Negara atau desa mempunyai\u00a0otonomi yang absolut. Konstitusi\u00a0kita menjamin hal tersebut bahwa\u00a0desa tidak berjalan sendiri, tetapi\u00a0pemerintah memiliki ruang untuk\u00a0melakukan intervensi terhadap desa.<\/p>\n<p>Saya melihat jebakannya ada di\u00a0sini, yaitu saat Negara mempunyai\u00a0intervensi yang terlalu besar terhadap\u00a0desa. Kita bisa lihat kembali kepada\u00a0UU Pemerintahan Desa di masa lalu.\u00a0Alih-alih ingin membangun desa\u00a0ternyata kita malah menghancurkan\u00a0desa. Jadi kita batasi ruang intervensi\u00a0Negara yang terlalu besar dan kita\u00a0juga tidak menjadikan desa berjalan\u00a0sendiri dengan otonomi absolut itu.<\/p>\n<p>Kenapa syarat pemilihan kepala\u00a0desa hanya tamat Sekolah Menengah\u00a0Pertama?\u00a0Syarat ini berdasarkan realita sekarang.\u00a0Secara umum memang pendidikan\u00a0di desa rata-rata hanya pada SMP.\u00a0Kalau syaratnya kita naikkan, desa\u00a0bisa mengalami kesulitan untuk\u00a0mencari calon-calon kepala desa.<\/p>\n<p>Jadi sebenarnya ini hanya untuk\u00a0memudahkan desa mencari calon-calon\u00a0pemimpin di desa. Menjadi\u00a0tidak adil jika syarat pendidikannya\u00a0terlalu tinggi, tetapi sarana pendidikan\u00a0di desa tidak mendukung. Namun,\u00a0pada kenyataanya, sejak dulu kepala\u00a0desa pada umumnya adalah lulusan\u00a0Sekolah Menangah Atas (SMA).\u00a0Bahkan dibeberapa desa ada yang\u00a0sarjana. Jadi, masyarakat desa punya\u00a0kearifan sendiri soal ini.<\/p>\n<p><em>Apa yang menjadi kelemahan UU\u00a0<\/em><em>Desa?<\/em><\/p>\n<p>Sebenarnya UU Desa belum melihat\u00a0kondisi masyarakat desa secara\u00a0keseluruhan. Masyarakat desa di\u00a0Indonesia sangat bermacam-macam.\u00a0Ada yang desanya sudah setingkat\u00a0dengan Negara karena sistem tata\u00a0pemerintahannya sudah teratur. Atau\u00a0sering disebut oleh peneliti sebagai\u00a0\u2018republik desa\u2019. Namun ada juga yang masih\u00a0berburu dan meramu. Kehidupan mereka\u00a0belum menetap dalam sebuah wilayah dan\u00a0masih hanya berpikir tentang makan dan\u00a0mencari keturunan.<\/p>\n<p>Jadi pada saat menyusun UU Desa, saya\u00a0mengusulkan agar model pemerintahan\u00a0desa dibagi menajdi tiga, yaitu \u2018Model Desa\u00a0asli\u2019, yang kemudian ditetapka dalam UU\u00a0ini sebagai \u2018Desa Adat\u2019,\u00a0\u2018Model Desa Otonom\u2019,\u00a0yang kemudian disebut\u00a0sebagai desa saja; dan\u00a0yang ketiga adalah saya\u00a0sebut sebagai \u2018model\u00a0desa perbantuan\u2019,\u00a0konkritnya semacam\u00a0kelurahan sekarang.<\/p>\n<p>Model desa perbantuan\u00a0ditujukan kepada\u00a0masyarakat desa\u00a0berburu dan meramu.\u00a0Istilah Negara saja\u00a0masih sangat asing\u00a0bagi mereka. Dalam\u00a0situasi yang begitu, jika\u00a0mereka dipaksa untuk\u00a0mendirikan sebuah \u2018desa adat\u2019 atau \u2018desa\u00a0otonom\u2019, bisa menimbulkan ketidakadilan\u00a0juga. Sangat disayangkan model ketiga ini\u00a0tidak dimasukkan dalam UU Desa. Menurut\u00a0saya, inilah yang menjadi kelemahan dalam\u00a0UU Desa yang baru ini. Masih ada semangat\u00a0\u2018penyeragaman\u2019 juga, meski sangat-sangat\u00a0terbatas. Untuk masalah lainnya saya rasa\u00a0sudah cukup optimal.<\/p>\n<p><em>Apa hubungan UU Desa dengan UUPA 1960?<\/em><\/p>\n<p>Undang-undang Desa juga disusun merujuk\u00a0Putusan MK No.35\/PUU-X\/2012. Selama\u00a0ini secara hukum tidak ada yang menjamin\u00a0hak desa adat atau hak kesatuan masyarakat\u00a0hukum adat itu. Putusan MK 35 Tahun 2012\u00a0(Putusan MK atas JR yang diajukan AMAN\u00a0dan dua kesatuan masyarakat hukum adat\u00a0lainnya, red.) ini menjadikan Kesatuan\u00a0Hukum Adat diakui. Artinya melalui UU\u00a0Desa dapat menghidupkan status hukum\u00a0kesatuan masyarakat\u00a0hukum adat menjadi\u00a0subjek hukum atas\u00a0tanah-tanah ulayat\u00a0yang ada di desa-desa\u00a0adat itu.<\/p>\n<p>Undang-undang\u00a0Pokok Agraria\u00a01960 sebenarnya sudah\u00a0mengakui hak-hak\u00a0masyarakat adat, tetapi\u00a0hanya ada satu hukum\u00a0yang mengakui hak\u00a0tersebut yaitu Peraturan\u00a0Menteri Negara\u00a0Agraria\/Kepala Badan\u00a0Pertanahan No.5\/1999\u00a0tentang Pedoman\u00a0Penyelesaian Masalah\u00a0Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.<\/p>\n<p>Namun hukum ini tidak menjadi instrument\u00a0untuk melakukan pendaftaran tanah hak\u00a0ulayat. Untuk mengatur pendaftaran tanah\u00a0peraturannya sedang digodok di dalam\u00a0UU Pertanahan. Jadi, UU Desa masih\u00a0berhubungan dengan UU Pertanahan. Meski\u00a0begitu, setidaknya UU Desa telah membantu\u00a0menetapkan subjek hukum hak masyarakat\u00a0adat. Kita berharap UU Pertanahan mampu\u00a0mengakomodir masalah pendaftaran tanah\u00a0ulayat adat ini lebih lanjut.<\/p>\n<p><em>Apakah UU Desa masih mengakomodir\u00a0<\/em><em>kelompok tani yang di luar struktur desa?<\/em><\/p>\n<p>Undang-undang Desa membuka ruang yang\u00a0sangat luas kepada masyarakat desa untuk\u00a0membentuk lembaga kemasyarakatan melalui\u00a0Musyawarah Desa. Kalau dulu sifatnya\u00a0ditetapkan secara tertutup seperti BPD,\u00a0PKK, RT dan RW, sekarang ditetapkan oleh\u00a0masyarakat melalui Musyawarah Daerah.<\/p>\n<p>Kuncinya ada pada inisiatif masyarakat\u00a0untuk mendesak Badan Permusyawaratan\u00a0Desa (BPD) agar menetapkan kelompok-kelompok\u00a0tani sebagai lembaga masyarakat.\u00a0Dengan demikian kelompok tani tersebut\u00a0berhak untuk mendapatkan anggaran desa,\u00a0punya hak berpendapat dalam musyawarah\u00a0desa, dan mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan\u00a0desa.<\/p>\n<p><em>Apa tantangan UU Desa Terhadap Globalisasi?<\/em><\/p>\n<p>Tantangan globalisasi ini sebenarnya sama\u00a0dengan yang dihadapi oleh Negara. Sekarang\u00a0ini, sesuai dengan UU Desa, Pengelolaan\u00a0aset desa ada pada Kepala Desa sehingga\u00a0kekuatan modal akan lebih mudah masuk\u00a0dan mengkibatkan aset desa bisa berpindah\u00a0kepada pemodal. Untuk mengatasi laju\u00a0investasi, Negara juga sulit menghadapinya,\u00a0tetapi jika kita balik logikanya, kalau Negara\u00a0tidak sanggup melawan kekuatan modal\u00a0maka kita harus tunjukkan bahwa desa\u00a0sanggup melawannya. Kemungkinan ini\u00a0tentunya tidak tertutup. Tugas kita sekarang\u00a0adalah melakukan penguatan di masyarakat\u00a0agar terhindar dari bahaya-bahaya globalisasi.\u00a0<em>(Nangin dan Jarwo)<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><em><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/Yando-Zakaria.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft wp-image-2681 size-thumbnail\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2014\/06\/Yando-Zakaria-150x150.jpg\" alt=\"Yando Zakaria\" width=\"150\" height=\"150\" \/><\/a><strong>Yando Zakaria<\/strong> adalah salah satu tim yang menyusun UU Desa. Aktivitasnya untuk meneliti desa\u00a0<\/em><em>di Indonesia terbilang cukup lama, yaitu 25 tahun. Beliau lahir di Padang, Sumatera Barat 26\u00a0<\/em><em>Januari 1960 dan sekarang tinggal di Yogyakarta. Pria yang akrab disapa Yando telah bekerja di\u00a0<\/em><em>lembaga penelitian, baik nasional maupun internasional sejak tahun 1985. Bung Yando lulus dari\u00a0<\/em><em>Anthropologi FISIP UI pada tahun 1988 dan pada tahun 1993-1998 bekerja di Lembaga Penelitian\u00a0<\/em><em>Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI).<\/em><\/p>\n<p><em>Semasa kuliah sampai sekarang, Bung Yando terlibat dalam membangun dan memajukan beberapa\u00a0<\/em><em>lembaga seperti WALHI, YLBHI, INDISCA, ETNODATA, LATIN, YLLI, JATAM, AMAN,\u00a0<\/em><em>INSIST, FPPD dan lain-lain. Saat ini aktivitas Bung Yando adalah mengajar di FISIP UGM dan\u00a0<\/em><em>bekerja sama dengan lembaga Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) untuk melakukan\u00a0<\/em><em>berbagai penelitian.Bung Yando telah menulis 100 tulisan yang dipublikasikan disejumlah media\u00a0<\/em><em>massa, jurnal ilmiah dan makalah. Selain itu, berbagai karya dalam bentuk buku telah lahir dari\u00a0<\/em><em>tangan Bung Yando. Adapun hasil karya bukunya adalah Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat\u00a0<\/em><em>(WALHI, 1995); Abieh Tandeh, Masyarakat Desa di Bawah Rezim Orde Baru (ELSAM, 2000);\u00a0<\/em><em>dan Merebut Negara, Beberapa Catatan Reflektif Tentang Upaya Pengakuan dan Pemulihan\u00a0<\/em><em>Otonomi Desa (Yogyakarta: KARSA &amp; LAPERA Pustaka Utama, 2004).<\/em><\/p>\n<p><em>Sumber: Suara Pembaruan Agraria, edisi IX (Desember 2013 &#8211; Februari 2014).<\/em><\/p>\n<p><em>Foto:\u00a0http:\/\/sonofmountmalang.wordpress.com &amp;\u00a0http:\/\/www.teraslampung.com<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wawancara Eksklusif Bersama Yando Zakaria. Undang-undang Desa disahkan pada tanggal 18 Desember 2013. Ini akan menjadi\u00a0sejarah baru bagi desa. Undang-undang ini bertujuan menjadikan desa sebagai fondasi\u00a0Negara dalam mencapai cita-cita kemerdekaan. Dengan memberikan otonomi pada\u00a0desa untuk mengatur urusan politik, sosial budaya dan ekonomi, diharapkan desa bisa\u00a0terlepas dari belenggu kemiskinan, keterbelakangan dan sumber eksploitasi. Buletin\u00a0KPA edisi 9 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[171,389],"class_list":["post-2677","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pedesaan","tag-pemberdayaan-pedesaan","tag-uu-desa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2677","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2677"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2677\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2687,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2677\/revisions\/2687"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2677"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2677"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2677"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}