{"id":246,"date":"2011-11-28T04:56:29","date_gmt":"2011-11-28T04:56:29","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=246"},"modified":"2011-11-28T04:56:29","modified_gmt":"2011-11-28T04:56:29","slug":"warga-bertahan-di-lahan-proyek-bandara-kualanamu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/warga-bertahan-di-lahan-proyek-bandara-kualanamu\/","title":{"rendered":"Warga Bertahan di Lahan Proyek Bandara Kualanamu"},"content":{"rendered":"<p><font color=\"#FF0000\"><a href=\"index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=397:warga-bertahan-di-lahan-proyek-bandara-kualanamu&#038;catid=34:advokasi&#038;Itemid=73\" target=\"_blank\">Warga Bertahan<\/a> | <a href=\"index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=397:warga-bertahan-di-lahan-proyek-bandara-kualanamu&#038;catid=34:advokasi&#038;Itemid=73\" target=\"_blank\">Kuala Namu<\/a><\/font><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"caption\" src=\"images\/stories\/menjala-kuala-namu.jpg\" border=\"0\" title=\"Seorang warga Pasar VI Kuala Namu menjala ikan untuk memenuhi kebutuhan lauk keluarga di dalam areal pembangunan Bandara Internasional Kualanamu\" hspace=\"4\" vspace=\"4\" width=\"231\" height=\"146\" align=\"left\" \/><strong><font color=\"#0000FF\">Beberapa<\/font><\/strong> warga yang tinggal di lahan proyek Bandara Kualanamu, hingga Minggu (27\/11) masih tetap bertahan. Padahal, Sabtu (26\/11), pihak Project Implementasi Unit (PIU) Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah membongkar paksa dua unit dari enam unit rumah eks guru SD Inpres di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin.<br \/>Penghuni rumah masing-masing Purwono, Junaidi, Jumirah dan Sugito, tidak mau meninggalkan rumahnya karena merasa pemberian uang Rp 3 juta yang diberikan pihak Angkasa Pura II itu tidak layak. Mereka akan terus mempertahankan rumah sampai diberikan harga konpensasi yang layak. Sedangkan yang berhasil dibongkar adalah rumah yang penghuninya telah menerima uang konpensasi Rp 3 juta.<\/p>\n<p><\/p>\n<p>&#8220;Kemarin memang kami melakukan perlawanan, karena uang kompensasi yang diberikan itu memang tidak layak. Apasih dapatnya uang Rp 3 juta untuk membeli bahan bangunan. Apalagi kami tidak memiliki tempat tinggal selain rumah ini,&#8221; kata Sugito (42) salah seorang penghuni rumah yang ditemui MedanBisnis, di rumahnya, Minggu (27\/11).<\/p>\n<p>Dikatakan Sugito, sejak dilakukan ganti lahan untuk pembangunan Bandara Kualanamu tahun 1998, mereka sudah menempati rumah eks guru Inpres atas persetujuan kepala desa ketika itu. Begitu ditempati, Sugito dan warga lainnya langsung melakukan perawatan rumah karena sudah lama kosong.<\/p>\n<p>&#8220;Memang, kami tidak memiliki alas hak atas rumah ini, tapi jangan karena itu lantas kami digusur paksa dengan konpensasi uang Rp 3 juta. Apa uang sebesar itu pantas jika dibanding dengan perawatan rumah yang telah kami keluarkan selama ini. Begitu juga biaya pemasangan listrik yang telah kami keluarkan,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Terpisah, Musijah (62) istri almarhum Kusran (pensiunan karyawan PTPN2), mengatakan tidak takut dengan ultimatum yang ditetapkan pihak PTPN2 yakni meninggalkan rumah eks karyawan di lokasi pembangunan Bandara Kualanamu paling lambat 28 November 2011. Malah janda pensiunan karyawan PTPN2 yang dulunya PTPN IX ini tetap menolak jika mereka hanya diberi konpensasi Rp 12 juta untuk mengosongkan rumah yang sudah puluhan tahun mereka huni.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, sesuai surat bernomor II.TG-P\/P\/238\/XI\/2011 tertanggal 25 November yang ditandatangani Maneger Kebun Tanjung Garbus-Pabrik PTPN2 Ir Margen Silalahi, ditegaskan bahwa seluruh yang bertempat tinggal di dalam areal Bandara Kualanamu dan yang masih menempati eks rumah dinas PTPN2 Pasar VI Kualanamu agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut selambat &#8211; lambatnya 28 November 2011. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak meninggalkan rumah tersebut, maka pemerintah akan melakukan penggusuran.<\/p>\n<p>Musijah yang ditemui MedanBisnis, Minggu (27\/11), secara rinci menjelaskan bahwa pada tahun 1998, suami dan pensiunan karyawan lainnya serta karyawan yang masih aktif diminta pihak PTPN2 untuk menerima uang gantirugi Rp 4.292.000. Sedangkan bagi karyawan yang masih aktif lansung dipindahkan ke afdeling lain dengan konpensasi Rp 2.350.000.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi karena uang ganti rugi yang ditawarkan itu tidak sesuai, maka kami menolaknya, meski ada beberapa yang menerima. Ketika itu para pensiunan minta ganti rugi Rp 10 juta, namun pihak PTPN tidak menyanggupi, makanya sampai sekarang kami belum pernah menerima uang sepeserpun dari pihak perkebunan,&#8221; papar Musijah.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Sabtu (26\/11), pihak PIU Bandara Kualanamu yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian telah membongkar dua unit rumah eks guru SD Inpres yang dihuni Selamat alias Peot yang telah menerima uang konpensasi Rp 3 juta per unit. Namun, ketika pembongkaran berlanjut ke arah rumah Purwono, tim yang melakukan pembongkaran mendapat perlawanan sengit dari penghuni rumah dan keluarganya. Sebab, Purwono dan keluarganya belum pernah menerima uang konpensasi. Karena mendapat perlawanan sengit, tim pembongkaran rumah menunda pembongkaran dan membubarkan diri. <em>(rinaldi samosir)<\/em><br \/><em><br \/>Sumber: http:\/\/www.medanbisnisdaily.com<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Warga Bertahan | Kuala Namu Beberapa warga yang tinggal di lahan proyek Bandara Kualanamu, hingga Minggu (27\/11) masih tetap bertahan. Padahal, Sabtu (26\/11), pihak Project Implementasi Unit (PIU) Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah membongkar paksa dua unit dari enam unit rumah eks guru SD Inpres di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin.Penghuni rumah masing-masing [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-246","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/246","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=246"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/246\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=246"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=246"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=246"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}