{"id":230,"date":"2011-09-13T09:39:14","date_gmt":"2011-09-13T09:39:14","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=230"},"modified":"2013-05-14T10:33:38","modified_gmt":"2013-05-14T03:33:38","slug":"upaya-pembatasan-alih-fungsi-lahan-pangan-di-serdang-bedagai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/upaya-pembatasan-alih-fungsi-lahan-pangan-di-serdang-bedagai\/","title":{"rendered":"Upaya Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pangan di Serdang Bedagai"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #ff0000;\"><a href=\"index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=367:upaya-pembatasan-alih-fungsi-lahan-pangan-di-serdang-bedagai&amp;catid=34:advokasi&amp;Itemid=73\">Alih Fungsi Lahan<\/a> | <a href=\"index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=367:upaya-pembatasan-alih-fungsi-lahan-pangan-di-serdang-bedagai&amp;catid=34:advokasi&amp;Itemid=73\">Perlindungan Pangan<\/a><\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"caption\" title=\"Foto: www.pontianakpost.com\" alt=\"\" src=\"images\/stories\/alih%20fungsi%20lahan.jpg\" width=\"124\" height=\"107\" align=\"left\" border=\"0\" hspace=\"4\" vspace=\"4\" \/><strong><span style=\"color: #0000ff;\">Konversi<\/span><\/strong> atau alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan tidak produktif berpotensi mengancam ketahanan pangan. Mestinya alih fungsi, terutama lahan tanaman pangan tidak pernah dilakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai aturan tertinggi untuk melindungi lahan pertanian pangan dari konversi. Jika dengan sangat terpaksa harus dilakukan alih fungsi lahan mestinya ada upaya pencegahan seperti, pemberian insentif bagi pemilik sawah, perlindungan terhadap komoditas petanian, dan pembatasan izin alih fungsi.<\/p>\n<p>Salah penggunaan alih fungsi lahan menjadi sebuah ancaman serius terhadap berlanjutnya swasembada pangan. Selain itu juga, kekhawatiran muncul ketika intensitas dan kuantitas alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan dan membutuhkan langkah-langkah yang efektif untuk menghentikan laju alih fungsi tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBicara mengenai alih fungsi lahan pertanian, dampak yang diakibatkan belum terlihat sekarang, tetapi tunggu 5 \u2013 10 tahun mendatang hal tersebut baru akan dirasakan akibatnya. Hal ini juga terkait langsung dengan tata kelola rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tidak ditata dengan baik, proporsional dan berpihak pada petani pangan\u201d. Kata Wahyudhi, Direktur Pelaksana BITRA Indonesia dalam acara talk show \u201cPembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian Tanaman Pangan di Kabupaten Serdang Bedagai\u201d di radio Suara Akar Rumput (SAR FM), Agustus 2011 lalu, di Serdang Bedagai.<\/p>\n<p>Selain Wahyudhi, pembicara dalam talk show antara lain, wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Ir. Soekirman, Safrul Hayadi (anggota DPRD Serdang Bedagai), dan Sutiarno, Kadis Pertanian dan pertenakan Serdang Bedagai.<\/p>\n<p>\u201cContoh alih fungsi lahan yang tidak ditata rapi adalah pengalih fungsi lahan-lahan produktif yang biasanya digunakan petani untuk bercocok tanam pangan ataupun musiman yang beralih fungsi menjadi tanaman perkebunan atau justru menjadi lokasi bangunan real estate ataupun perumahan\u201d. Wahyudi menambahkan.<br \/>\n\u201cAncaman alih fungsi lahan ini terjadi secara alamiah. Pertumbuhan masyarakat tidak bisa dipungkiri dan otomatis memerlukan lahan untuk tinggal. Serdang Bedagai sendiri saat ini kurang lebih mempunyai 190 ribu hektar, yang penggunaannya terbagi 100 ribu hektar perkebunan negara (PTPN) dan swasta, 40 ribu untuk pertanian, dan sisanya sekitar 50 ribu digunakan untuk kepentingan jalan, pemukiman, hutan, industri, infrastruktur, dll,\u201d.\u00a0 wakil bupati Sergai, H. Ir. Soekirman, menjelaskan.<\/p>\n<p>\u201cDengan bertambahnya penduduk Serdang Bedagai yang mencapai sekitar 657 ribu, daerah persawahan sering diuba fungsinya, kalau tidak sebagai tempat tinggal, dijadikan sebagai tempat industry atau kilang.<\/p>\n<p>Pengurangan lahan sawah diakibatkan oleh belum baiknya infrastruktur persawahan. Misalnya, ada sawah yang tiap musimnya tidak mendapat kecukupan air, daripada menanam padi yang tidak maksimum, maka sawahnya berubah menjadi sawah yang menanam tanaman keras, bukan lagi tanaman pangan,\u201d Tambah Soekirman.<\/p>\n<p>\u201cPihak investor banyak yang memakai lahan sawah untuk menjadi lokasi industri. Contoh kasus di Kotagaluh, lahan yang produktif malah dialih-fungsikan, karena investor memberikan penawaran yang menggiurkan kepada petani. Maka dari itu, harus ada antisipasi seperti pengawasan dari LSM, tokoh masyarakat, pemerintah, atau swasta dan penegasan agar petani tidak menjual lahannya untuk dialih-fungsikan,\u201d ujar Safrul, anggota DPRD.<\/p>\n<p>\u201cMasalah yang sering terjadi adalah aturan turunan atau peraturan pemerintah dari UU dimaksud kurang lengkap atau tidak berpihak pada masyarakat, sering menjadi kendala dalam menegaskan pada masyarakat tentang alih fungsi lahan ini\u201d. Tambah Soekirman.<\/p>\n<p>Alih fungsi lahan pertanian di Serdang Bedagai bisa dicapai jika mempunyai tata ruang yang jelas. Alih fungsi bisa dihambat jika Serdang Bedagai mempunyai tata ruang yang jelas, kini daerah ini sudah mempunyai konsep tata ruang yang berguna untuk mengetahui daerah-daerah mana saja yang mau difungsikan sesuai dengan alokasinya. Misalnya, nanti akan ada kawasan yang menjadi kawasan jalan tol, lalu ada juga wilayah pertanian berkelanjutan,\u201d lanjut Soekirman.<\/p>\n<p>Di akhir talk show radio, pemandu acar, Budi menguraikan bahwasanya harapan yang muncul dari acara ini adalah munculnya aturan-aturan turunan dan Perda mengenai alih fungsi lahan, tentunya dengan inisiatif dari kabupaten setempat. Selain itu, diskusi ini juga menghimbau agar petani tidak dengan mudah untuk mengalih fungsikan lahan miliknya dan tetap mempertahankan irigasi yang selama ini memiliki nilai yang baik. <em>(Andi)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Alih Fungsi Lahan | Perlindungan Pangan Konversi atau alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan tidak produktif berpotensi mengancam ketahanan pangan. Mestinya alih fungsi, terutama lahan tanaman pangan tidak pernah dilakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,201],"tags":[],"class_list":["post-230","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-jurnalis-warga"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/230","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=230"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/230\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1693,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/230\/revisions\/1693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=230"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=230"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=230"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}