{"id":23,"date":"2010-08-04T03:50:35","date_gmt":"2010-08-04T03:50:35","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=23"},"modified":"2010-08-04T03:50:35","modified_gmt":"2010-08-04T03:50:35","slug":"seorang-ibu-terhutang-karena-tidak-mampu-membiayai-biaya-persalinan-di-rumah-sakit-adam-malik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/seorang-ibu-terhutang-karena-tidak-mampu-membiayai-biaya-persalinan-di-rumah-sakit-adam-malik\/","title":{"rendered":"Seorang Ibu terhutang karena tidak mampu membiayai biaya persalinan di Rumah Sakit Adam Malik"},"content":{"rendered":"<p>Senin, 2\/8\/2010. <font color=\"#0000ff\"><strong>Keberhasilan<\/strong><\/font> Pusat Kajian dan Perlindungan Anak ( PKPA)\u00a0 mendampingi Maisyarah (29 Tahun) seorang ibu yang baru saja melahirkan anak laki-lakinya yang ketiga keluar dari Rumah sakit Adam Malik ruang Rindu B Kamar 31 merupakan perjuangan keras.\u00a0 Dengan Jaminan Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tepatnya pada hari Senin, 2 Agustus 2010 sekitar pukul 10.00 Wib Azmiati Zuliah selaku pendamping keluarga dapat meyakinkan pihak rumah sakit agar pasien dan bayinya dapat segera keluar dari rumah sakit. Pasalnya\u00a0 sejak tanggal 23 Juli 2010 Maisyarah terpaksa harus menunggu dana terkumpul baru bisa keluar dari rumah sakit Adam Malik .<\/p>\n<p>Maisyarah ibu bayi mengalami nasib yang sangat menyedihkan sejak dia mengandung anaknya yang ketiga dan usia kandungannya berusia 2 bulan sang suami Ridwan tega meninggalkan Maisyarah bersama 2 orang anaknya yang\u00a0 lain yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Selama hidupnya Maisyarah hidup terkatung-katung dan meminta belas kasihan dari keluarga suaminya dan mertuanya karena Maisyarah hidup sebatang kara dan yatim piatu. Sampai akhirnya beliau harus segera menjalani persalinan dan atas bantuan para tetangga Maisyarah disarankan untuk mengurus surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan untuk seterusnya dibawa kerumah sakit Adam Malik. Pihak kelurahan Harjosari 1 kecamatan Medan Amplas atas nomor Induk kependudukan 02.5016.630781.0004 mengeluarkan surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan biaya perobatan gratis di rumah sakit Adam Malik karena merupakan golongan keluarga tidak mampu. Setelah surat diperoleh Maisyarah atas bantuan para tetangga dibawa kerumah sakit.<\/p>\n<p>Namun apa yang terjadi saat Maiysarah diperiksa pihak rumah sakit menyatakan harus menjalani operasi sesar dan surat keterangan dari kecanatan tidak berlaku dan harus membayar sama halnya seperti masyarakat pada umumnya dan tidak tergolong keluarga tidak mampu. Untuk mendapatkan perlindungan akhirnya keluarga Maisyarah memohon perlindungan ke PKPA agar dapat pulang bersama dengan bayinya yang baru di lahirkan.<\/p>\n<p>Setelah Azmiati Zuliah mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit ibu Misrah Panjaitan selaku penanggung jawab ruang persalinan Rindu B mengatakan bahwa biaya persalinan Maiyarah mencapai 6.750.000,- ( Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan memohon agar PKPA dapat meminta ACC dari Dinas Kesehatan Provinsi agar bisa mendapatkan biaya Gratis. Namun apa yang terjadi saat Azmiati Zuliah melakukan kunjungan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan hal yang sangat mengecewakan bahwa dana untuk bantuan Jamkesda dan biaya pendampingan bagi keluarga tidak mampu sudah tidak ada dan tidak bisa ditanggulangi lagi dan tidak bisa memberikan rekomendasi. Koordinator PUSPA-PKPA saat melakukan pendampingan merasa kecewa dan tidak adanya sambutan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Dinas Kesehatan Provinsi dan malah justru menyebutkan kata-kata yang kurang menyenangkan\u00a0 sehingga saat itu koordinator PUSPA mengambil inisiatif kembali ke rumah sakit Adam Malik. Karena desakan dari PKPA dan media elektronik hari itu juga maka Maisyarah dapat keluar dari Rumah Sakit Adam malik .<\/p>\n<p>Koordiantor PUSPA\u00a0 menilai bahwa program pemerintah dalam memberikan Jamkesda dan Jamkesmas saat ini tidak tersalur dengan baik dan tidak merata dimana keluarga mampu bisa mendapatkannya sementara keluarga tidak mampu harus dibebankan biaya sementara untuk makan sajapun Maiysrah harus meminta-minta kesana kemari hal ini memalukan dan pastinya masih banyak Maisyarah-Maisyarah lainnya yang memiliki nasib yang sama . Oleh karenanya masyarakat merasa tertipu sementara meskipun telah mengurus semua surat menyurat dan mendapat rekomendasi dari kecamatan dan kelurahan secara tepat namun hanya karena alasan tidak adanya dana APBD dan APBN membuat masyarakat menjadi takut untuk berobat kerumah sakit semestinya hal tersebut menjadi tanggung jawab negara.Meskipun Maisyarah dan anaknya telah keluar dari rumah sakit perjuangan PUSPA-PKPA bersama keluarga belum berakhir dan besok akan melakukan audiensi dan bertemu dengan pihak DPRD Komisi B Pak Bahrum untuk bisa menjabati masalah ini semoga beliau siap membantu juga media cetak dan elektronik untuk tetap menyuarakan masalah ini karena Maisyarah masih terhutang dari sisa dana yang telah diberikan dan harus membayar 5.250.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) , sudah semestinya Pihak Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota untuk memastikan bahwa setiap keluarga tidak mampu untuk bisa mendapatkan biaya kesehatan secara gratis dan memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat terutama bagi perempuan dan anak di Sumatera Utara khususnya di kota Medan. <strong><em>(rel)<\/em><br \/><\/strong><br \/>\u00a0 <br \/>Azmiati Zuliah<\/p>\n<p>Koordinator PUSPA-PKPA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Senin, 2\/8\/2010. Keberhasilan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak ( PKPA)\u00a0 mendampingi Maisyarah (29 Tahun) seorang ibu yang baru saja melahirkan anak laki-lakinya yang ketiga keluar dari Rumah sakit Adam Malik ruang Rindu B Kamar 31 merupakan perjuangan keras.\u00a0 Dengan Jaminan Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tepatnya pada hari Senin, 2 Agustus 2010 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-23","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-realease"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}