{"id":22,"date":"2009-07-13T12:24:18","date_gmt":"2009-07-13T12:24:18","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=22"},"modified":"2009-07-13T12:24:18","modified_gmt":"2009-07-13T12:24:18","slug":"indonesia-butuh-uu-perlindungan-pengelolaan-lingkungan-hidup","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/indonesia-butuh-uu-perlindungan-pengelolaan-lingkungan-hidup\/","title":{"rendered":"Indonesia Butuh UU Perlindungan &#038; Pengelolaan Lingkungan Hidup"},"content":{"rendered":"<p align=\"left\"><em>Siaran Pers Bersama, 13 Juli 2009<\/em><\/p>\n<p align=\"left\"><font color=\"#0000ff\"><strong>Dalam<\/strong><\/font> sepuluh tahun terakhir kondisi lingkungan hidup memburuk. Tak hanya ditandai oleh naiknya angka bencana ekologis di berbagai kepulauan, yang melahirkan krisis berkepanjangan. Tapi juga gagalnya penegakan hukum pada kasus-kasus lingkungan utama. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya UU Lingkungan Hidup. Pukul 2 siang ini, 13 Juli 2009,\u00a0 sekitar 10 Organisasi Non Pemerintah hearing dengan\u00a0 anggota DPR RI Komisi VII, yang saat ini sedang merevisi Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No 23 tahun 2007. Mereka meminta\u00a0 DPR RI memperkuat UU Lingkungan Hidup agar menjamin keselamatan dan produktivitas rakyat.<\/p>\n<p>Lingkungan Hidup yang bersih dan sehat adalah Hak Asasi warga negara. <br \/>Tapi yang terjadi pada kawasan-kawasan ekploitasi sumber daya alam hingga pesisir dan perkotaan, bertolak belakang. Di sana, krisis warga akibat memburuknya kualitas lingkungan tak berkurang. Bersama meluasnya daratan yang diekstraksi minyak dan gasnya, digali mineralnya, ditebang hutan, hingga dicemarinya waduk, sungai dan laut. Bencana ekologis, macam banjir dan kebakaran hutan makin sering terjadi dan meluas.<\/p>\n<p align=\"left\">Data Pemerintah menyebutkan, dari 318 DAS di seluruh Indonesia, dengan luas areal 3 juta ha,\u00a0 seluas 2,7 juta ha berada dalam kondisi sangat kritis dan rusak berat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 DAS diantaranya dalam kondisi rusak parah dan belum juga mendapatkan perhatian serius.<\/p>\n<p>Tapi, sepertinya nurani pengurus negeri makin menjauh. Angka di atas tak mengusik, apalagi mengurangi sepak terjang mereka menjual dan merusak sumber daya alam Indonesia. Jumlah perijinan dan konsesi yang dikeluarkan terus bertambah. Hingga 2006, ada 322 ijin HPH, luanya lebih<br \/>28,78 juta ha. Hingga 2007, ada 266 ijin HTI dengan luas 10 juta ha. Dan hanya 3,4 juta ha yang telah ditanami kembali. Sisanya? Diterlantarkan. <br \/>Inilah yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan, dan menyingkirkan penduduk lokal sekitarnya.<\/p>\n<p>Perkebunan skala besar tak kalah merusak. Hingga 2008, total lahan ijin perkebunan kelapa sawit meliputi 7,8 juta ha, yang memicu terjadinya 576 konflik. Itu belum ditumpangtindih dengan ijin pertambangan, yang jumlahnya paling luas dibanding lainnya. Kini, tiap departemen bahkan berlomba menerbitkan perijinan, tak peduli tumpang-tindih dengan ijin lainnya tanpa mempertimbangkan konflik antar sektor.<\/p>\n<p>Proyek skala besar dioperasikan tanpa hitungan daya dukung lingkungan, hitungan resiko bencana, apalagi hitungan pemulihan kawasan dan penghuninya.<\/p>\n<p>Selama\u00a0 ini prestasi pengurus negeri, diukur berdasar banyaknya perijinan yang dikeluarkan masing-masing Departemen dan berapa sumbangannya untuk APBN. Departemen yang paling banyak mengisi pundi-pundi devisa dianggap paling heroik dan menjadi superior, macam Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan, biaya kerusakan dan pemiskinan ditanggung rakyat.<\/p>\n<p>Sudah waktunya membalik krisis, sudah waktunya mengarahkan segenap kebijakan dan tindakan untuk menjamin keselamatan rakyat dan produktivitas mereka.<\/p>\n<p>Oleh karenanya, upaya DPR RI\u00a0 periode 2004 \u2013 2009 untuk mengubah\u00a0 UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 harus diarahkan bagaimana memastikan upaya perlindungan, pemulihan dan bencana-bencana ekologis tidak terulang lagi ke depan. Untuk itu diperlukan instrumen preventif yang pada akhirnya dapat dipergunakan sebagai Hak Veto Lingkungan. Instrumen ini selanjutnya disebut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).<\/p>\n<p>Saat ini, Indonesia tak sekedar membutuhkan panduan mengelola lingkungan hidupnya. Lebih jauh, kita membutuhkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[ ]<\/p>\n<p>HUMA, ICEL, JATAM, KEHATI, WALHI, INSTITUT HIJAU, KIARA, WALHI JAKARTA, GREENPEACE, SAWIT WATCH<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Siaran Pers Bersama, 13 Juli 2009 Dalam sepuluh tahun terakhir kondisi lingkungan hidup memburuk. Tak hanya ditandai oleh naiknya angka bencana ekologis di berbagai kepulauan, yang melahirkan krisis berkepanjangan. Tapi juga gagalnya penegakan hukum pada kasus-kasus lingkungan utama. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya UU Lingkungan Hidup. Pukul 2 siang ini, 13 Juli 2009,\u00a0 sekitar 10 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-22","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-realease"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}