{"id":212,"date":"2011-03-30T00:00:00","date_gmt":"2011-03-30T00:00:00","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=212"},"modified":"2013-05-14T10:51:51","modified_gmt":"2013-05-14T03:51:51","slug":"lembar-fakta-100-tahun-sawit-di-indonesia-sumut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/lembar-fakta-100-tahun-sawit-di-indonesia-sumut\/","title":{"rendered":"Lembar Fakta 100 Tahun Sawit Di Indonesia (Sumut)"},"content":{"rendered":"<p><span class=\"Apple-style-span\" style=\"border-collapse: separate; color: #000000; font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;\"><span class=\"Apple-style-span\" style=\"color: #ff6600; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif; font-size: 11px; line-height: 15px; text-align: justify;\">Dari Konferensi Alternatif 1 Abad Sawit | <a href=\"http:\/\/www.antarafoto.com\/peristiwa\/v1301466306\/tolak-lahan-sawit\">Statement GEMAS<\/a><br \/>\n<\/span><\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" alt=\"\" src=\"images\/stories\/12.jpg\" width=\"250\" height=\"187\" align=\"left\" border=\"0\" hspace=\"4\" \/><strong>Gerakan Masyarakat Anti Sawit (GEMAS)<\/strong><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #0000ff;\">Indonesia<\/span><\/strong> merupakan produsen kelapa sawit terbesar didunia selain negara Malaysia. Kedua negara ini menyumbang 80% eksport minyak sawit dunia. Ekspansi sawit di Indonesia dan perkembanganya tidak lepas dari fokus utama pembiayaan sawit oleh Bank Dunia, dimana Indonesia telah menerima US$ 618.800.000 sebagai modal investasi dari total 2 miliar dollar amerika hingga berakhir pada tahun 2009.<\/p>\n<p>Sebagai produsen minyak sawit dunia, ironisnya Indonesia juga menjadi pengguna terbesar produk turunan berbahan baku minyak sawit setelah China, India, dan eropa. Hingga\u00a0 tahun 2010\/2011 ini, produksi minyak sawit Indonesia sudah mencapai rekor 23 juta ton.\u00a0 Diproyeksikan pada tahun 2015 sekitar 63 juta ton minyak sawit disediakan untuk konsumsi masyarakat global. Maka untuk mencapai target produksi global, setidaknya Indonesia perlu meningkatkan perluasan perkebunan sawit seluas 350.000 ha sampai 400, 000 ha per tahun.<\/p>\n<p>Dengan kata lain minyak sawit sebagai komuditi, akan menjadi alat penghisap bagi bangsa Indonesia dan menjadikanya\u00a0 pasar yang empuk produk turunan berbahan baku sawit dari perusahaan-perusahaan multinasional . Di sisi lain kebutuhan biofuel sebagai bahan bakar alternative guna mengantisipasi krisis minyak dunia saat ini,\u00a0 mempercepat ekspansi komoditi sawit yang kerap merusak sumber daya air dan ekologi.\u00a0 Maka untuk mencapai target produksi global, Indonesia dipaksa meningkatkan perkebunan sawit seluas 350.000 ha sampai 400, 000 ha per tahun dengan alasan demi meningkatkan standar hidup rakyat di dunia ketiga.<\/p>\n<p>Pertanyaannya adalah lahan manakah yang akan dikorbankan untuk perluasan perkebunan sawit? Siapa yang meraup keuntungan atas peningkatan komoditi ini?<\/p>\n<p>Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia khususnya di Sumut malah sangat kental dengan konflik perampasan lahan petani dan masyarakat adat yang hingga sampai saat sekarang terus menjadi persoalan yang tak berujung. Serta memicu konflik sosial. Dukungan pemerintah terhadap investasi sawit menyebabkan tidak jarang upaya rakyat untuk memperjuangkan hak dan sumber daya alamnya\u00a0 selalu kandas. Bahkan kerap menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi.<\/p>\n<p>Selain itu karena dalam keadaan yang memaksa (pupuk mahal, sumber air kering, iklim, keberadaan perkebunan sawit disekitarnya) lahan-lahan pertanian pangan masyarakat seperti padi sawah beralih fungsi menjadi ladang sawit, disebabkan ekspektasi masyarakat terhadap tanaman ini terlalu besar.<\/p>\n<p>Sikap Pemerintah yang ambigu, di satu sisi menyikapi ekspektasi pasar sawit dunia dengan program perluasan perkebunan sawit, namun di sisi lain perlindungan lahan pangan untuk kedaulatan dan ketahanan pangan tidak dijalankan dengan serius. Terbukti Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan berkelanjutan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ini menandakan bahwa pemerintah saat ini tidak lebih dari pada antek-antek yang melayani kepentingan perusahaan multinasional dan negara-negara Utara.<\/p>\n<p>Karena kebutuhan lahan yang luas untuk perkebunan sawit, hutan pun menjadi sasaran wilayah ekspansi dan bahkan menabrak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri terkait kehutanan. Banyak kawasan-kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, namun pemerintah enggan untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan lebih terkesan tebang pilih dalam penanganannya. Akibatnya yang terjadi adalah\u00a0 perubahan tutupan hutan secara ekstrem yang mengakibatkan pelepasan korbondioksida ke atmosfir dan menyumbang 20% emisi karbon global, keringnya sumber-sumber air, hilangnya satwa-satwa endemik.<\/p>\n<p>Klaim dunia barat melalui perusahan multinational maupun lembaga keuangan dunia bahwa sebagai salah satu produsen terbesar minyak sawit dunia, Indonesia akan mendapatkan pemasukan devisa yang besar dan secara otomatis akan meningkatkan taraf ekonomi rakyat.<\/p>\n<p>Informasi ini sesat. Di Sumatera Utara misalnya, luas areal perkebunan sawit pada tahun 2009 tidak kurang dari 1,2 juta hektare. Terdiri dari perkebunan rakyat seluas 370 ribu ha disusul seluruh PTPN seluas 287 ribu ha dan sisanya adalah perkebunan swasta (data BPS Sumut). Ironisnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah penghasil sawit ternyata tidak lebih baik, seperti Labuhan Batu IPM nya tidak lebih baik dari Tobasa dan Karo, yakni di bawah 72.00. Sementara IPM propinsi Sumut sendiri 73, 29 (tahun 2004).<\/p>\n<p>Baik persoalan konflik lahan dan sosial, kehutanan, dan ketahanan pangan yang sampai sekarang belum ada penanganan yang jelas untuk menjadi sebuah kepastian hukum, maka kami dari beberapa organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Sawit (GEMAS) dengan ini menuntut:<\/p>\n<ol>\n<li>Kepada Pemerintah untuk segera menjalankan UU perlindungan lahan pangan yang berkelanjutan secara sungguh-sungguh demi kedaulatan dan ketahanan pangan di republik ini.<\/li>\n<li>Kepada Gubernur Sumatera Utara segera merumuskan MORATORIUM SAWIT sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia dalam merespon isu perubahan iklim.<\/li>\n<li>Distribusikan ruang yang adil dalam Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Sumatera Utara untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi petani miskin serta hak masyarakat adat.<\/li>\n<li>Segera laksanakan tindakan hukum terhadap keberadaan perkebunan sawit didalam kawasan hutan Sumut.<\/li>\n<li>Menghentikan tindakan-tindakan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik lahan petani.<\/li>\n<\/ol>\n<div align=\"center\"><\/div>\n<div align=\"center\"><strong>Gerakan Masyarakat Anti Sawit (GEMAS):<\/strong><\/div>\n<div align=\"center\"><strong>KPHSU, WALHI SUMUT, PEKAT, MITRA FM, PETRA, YLI, TEPLOK, BITRA Indonesia, YLL, ELSAKA, PUSAKA Indonesia<br \/>\n<\/strong><\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dari Konferensi Alternatif 1 Abad Sawit | Statement GEMAS Gerakan Masyarakat Anti Sawit (GEMAS) Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar didunia selain negara Malaysia. Kedua negara ini menyumbang 80% eksport minyak sawit dunia. Ekspansi sawit di Indonesia dan perkembanganya tidak lepas dari fokus utama pembiayaan sawit oleh Bank Dunia, dimana Indonesia telah menerima US$ 618.800.000 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,201],"tags":[],"class_list":["post-212","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-jurnalis-warga"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/212","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=212"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/212\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1742,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/212\/revisions\/1742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=212"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=212"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=212"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}