{"id":1989,"date":"2013-06-25T14:20:07","date_gmt":"2013-06-25T07:20:07","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1989"},"modified":"2013-06-25T14:20:07","modified_gmt":"2013-06-25T07:20:07","slug":"jangan-ciderai-reformasi-perizinan-di-singkil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/jangan-ciderai-reformasi-perizinan-di-singkil\/","title":{"rendered":"Jangan Ciderai Reformasi Perizinan di Singkil"},"content":{"rendered":"<p><em><strong><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/pelayanan.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-1990 alignleft\" alt=\"pelayanan\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/pelayanan.jpg\" width=\"274\" height=\"208\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/pelayanan.jpg 456w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/pelayanan-300x227.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 274px) 100vw, 274px\" \/><\/a>Oleh, Rustam Efendi<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Dengan alasan mengejar target pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD), banyak pegambil kebjakan di daerah belum menjadikan reformasi perizinan usaha sebagai motor penggerak iklim berusaha. Akibatnya masih banyak beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha kecil mikro (UKM). Salah kaprah seperti ini harus segera diakhiri, karena ukuran keberhasilan reformasi perizinan usaha dilihat dari banyaknya jumlah izin usaha yang dikeluarkan bagi pelaku usaha di daerah.<\/p>\n<p>Tidak heran tahun 2012, ketika Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) kabupaten Aceh Singkil hanya menyetor pundi\u2013pundi sebesar 30 juta rupiah, kekecewaanpun merebak dari orang nomor satu di Pemkab Aceh Singkil. Kekecewaan tersebut berkaitan dengan pendapatan KP2TSP pada tahun 2011 mencapai angka seratus juta rupiah lebih. Lebih besar dari tahun 2012.<\/p>\n<p>Pemikiran yang keliru tersebut harus diluruskan, karena yang menjadi ukuran keberhasilan KP2TSP sebagai bentuk reformasi pelayanan perizinan adalah banyaknya izin usaha yang dikeluarkan, bukan pada berapa banyak pendapatan yang disetor menjadi PAD. Merujuk data pada bulan Januari 2013 rata-rata perhari ada 10 izin usaha yang dikeluarkan KP2TSP. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan jumlah rata-rata 3 izin usaha perhari tahun 2012 dan tahun-tahun sebelumnya yang lebih kecil jumlah izin yang dikeluarkan.<\/p>\n<p>Meningkatnya jumlah izin usaha yang dikeluarkan pada tahun 2013 tidak terlepas dari reformasi sistem layanan di KP2TSP. Sebagaimana diketahui sejak tahun 2006 pemerintah telah melakukan reformasi perizinan usaha dengan menetapkan ketentuan biaya dan waktu pengurusan perizinan yang lebih murah dan terukur. Baik dalam hal besaran biaya yang dipungut dan jangka waktu yang dibutuhkan.<\/p>\n<p>Bentuk reformasi lain adalah penghapusan biaya, terhadap izin usaha. Di kabupaten Aceh Singkil sendiri dari 54 izin usaha yang menjadi wewenang KP2TSP, sebanyak 50 izin usaha telah di gratiskan kepada pelaku usaha.<\/p>\n<p>Kebijakan pemerintah kabupaten Aceh Singkil memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha untuk mendapatkan izin telah disambut suka cita, terutama oleh pelaku usaha kecil dan mikro. Tidak heran jika izin usaha yang di keluarkan KP2TSP mengalami peningkatan yang sangat drastis. Dalam waktu tidak kurang dari dua bulan setelah penetapan kebijakan tersebut, jumlah pelaku usaha yang telah mengurus izin meningkat sebanyak 500 persen perhari. Hal ini tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan dalam perbaikan iklim usaha di Aceh Singkil.<\/p>\n<p>Namun situasi iklim usaha yang semakin kondusif ini di perkirakan tidak akan bertahan lama. Sebagaimana diketahui, Pemkab Aceh Singkil membebani KP2TSP sebagai salah satu sumber penyumbang PAD untuk Aceh Singkil. Hal ini tentu bertentangan dengan ide dasar reformasi perizinan usaha. Pembebanan tersebut dikawatirkan akan menggangu kerja-kerja pelayanan pemberian izin sebagai tugas utama KP2TSP Aceh Singkil.<\/p>\n<p>Memang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah kabupaten\/kota membutuhkan anggaran yang cukup. Akan tetapi kecukupan anggaran tersebut semestinya bukan didapat dari jasa layanan perizinan. Melainkan berasal dari pajak \u2013pajak badan usaha.<\/p>\n<p>Pemkab Aceh Singkil seharusnya belajar dari KP2TSP Banda Aceh, Aceh Besar atau KP2TSP daerah lain yang telah memfungsikan diri semata-mata sebagai lembaga layanan perizinan. Dalam hal profesionalisme layanan perizinan status pegawai pada layanan tersebut berstatus PNS, bukan tenaga honorer. Status honorer telah menimbulkan beban ganda anggaran pada Kepala KP2TSP.<\/p>\n<p>Peningkatan pelayanan perizinan terhadap pelaku usaha merupakan hal yang mutlak untuk di lakukan oleh pemerintah. Oleh karenanya reformasi perizinan usaha tidak boleh di cederai oleh kepentingan jangka pendek seperti beban PAD.<\/p>\n<p><em>Ilustrasi:\u00a0<a href=\"http:\/\/admpublik.fisip.undip.ac.id\/\">http:\/\/admpublik.fisip.undip.ac.id<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh, Rustam Efendi Dengan alasan mengejar target pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD), banyak pegambil kebjakan di daerah belum menjadikan reformasi perizinan usaha sebagai motor penggerak iklim berusaha. Akibatnya masih banyak beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha kecil mikro (UKM). Salah kaprah seperti ini harus segera diakhiri, karena ukuran keberhasilan reformasi perizinan usaha dilihat dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[170,259],"class_list":["post-1989","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","tag-izin-gratis","tag-pelayana-perizinan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1989","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1989"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1989\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1992,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1989\/revisions\/1992"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1989"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1989"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1989"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}