{"id":1938,"date":"2013-06-19T16:52:37","date_gmt":"2013-06-19T09:52:37","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1938"},"modified":"2013-06-19T17:16:16","modified_gmt":"2013-06-19T10:16:16","slug":"ruu-ormas-sangat-dipaksakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/ruu-ormas-sangat-dipaksakan\/","title":{"rendered":"RUU Ormas Sangat Dipaksakan\u2026!"},"content":{"rendered":"<p><strong><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/ruu-ormas-320x200.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-1939 alignleft\" alt=\"ruu-ormas-320x200\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/ruu-ormas-320x200.jpg\" width=\"256\" height=\"160\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/ruu-ormas-320x200.jpg 320w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/06\/ruu-ormas-320x200-300x187.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 256px) 100vw, 256px\" \/><\/a>UU Lain Telah Mencerminkan Hampir Semua Pasal dalam RUU Ormas!<\/strong><\/p>\n<p>Sikap pro dan kontra silih berganti bermunculan. Ketika dinamika penolakan RUU Ormas dirasa semakin menguat, di saat itu pula pernyataan di atas kerapkali terdengar atau bahkan dari anggota Pansus lainnya yang mengkonfirmasi bahwa muatan terbaru RUU Ormas sudah sangat demokratis. Meskipun sikap keberatan dan mempertanyakan urgensi RUU Ormas muncul meluas dan bergelombang dari beragam kalangan, tapi DPR dan Pemerintah tetap dengan mantera pertimbangan yang sama, bahwa Indonesia butuh UU Ormas yang baru.<\/p>\n<p>Mantera pertimbangan Indonesia butuh UU Ormas yang baru diuji. Pada suatu kesempatan di Jakarta, Agustus 2012, Fajrul Falaakh, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), mengatakan \u201cRUU Ormas seperti kapal induk yang ingin mengeruk semua kebebasan berserikat.\u201d Jimly Asshiddiqie, pada suatu diskusi yang digelar Fraksi Partai Gerindra Februari 2012, justru meminta agar DPR lebih dulu menyiapkan RUU Badan Hukum (seperti yayasan, perkumpulan, dll) ketimbang RUU Ormas.<\/p>\n<p>Februari 2013, Komnas HAM telah merilis Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Ormas Dalam Perspektif HAM. Pada bagian Rekomendasi, Komnas HAM mempertimbangkan pengaturan Ormas melalui bentuk dan bukan dalam hal substansinya. Langkah ini dilakukan dalam lingkup melengkapi UU Yayasan dan membentuk UU Perkumpulan.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru. Terbukti berdasarkan temuan KKB, terdapat 41 pasal telah diwadahi, antara lain oleh konstitusi (11 pasal) dan\u00a0beberapa UU sektoral (30 pasal). Itu artinya, hampir separuh dari (materi) pasal-pasal yang termuat<\/p>\n<p>dalam RUU Ormas (total 87 pasal versi 27 Mei 2013) sudah tidak relevan dihadirkan. Bahkan ditemukan juga beberapa pasal yang berkaitan dengan (badan hukum) Yayasan (41 pasal) dan yang sudah diatur oleh <i>Staatsblad <\/i>1870-64 atau yang seharusnya ditempatkan dalam RUU Perkumpulan (33 pasal).<\/p>\n<p>Temuan ini pada akhirnya akan mengantarkan kita kepada potensi kontradiksi, misalkan (salah satunya) Pasal 34 ayat (1) RUU Ormas dengan UU Yayasan, dimana Yayasan sendiri tidak mengenal posisi atau kedudukan \u201canggota Ormas\u201d.<\/p>\n<p>Lantas, di saat 41 pasal RUU Ormas telah diwadahi, bagaimana dengan 46 pasal lainnya? Perlu dicatat bahwa terhadap 46 pasal yang dikategorikan masuk dalam rezim RUU Ormas, sebagian besar berkonstruksi \u201cnorma administratif\u201d yang bisa dialokasikan pada jenis dan level pengaturan seperti: Lantas, di saat 41 pasal RUU Ormas telah diwadahi, bagaimana dengan 46 pasal lainnya?<\/p>\n<p>Perlu dicatat bahwa terhadap 46 pasal yang dikategorikan masuk dalam rezim RUU Ormas, sebagian besar berkonstruksi \u201cnorma administratif\u201dyang bisa dialokasikan pada jenis dan level pengaturan seperti:<\/p>\n<p>a)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Bagi organisasi yang hendak bermitra dengan Pemerintah maka dapat mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditentukan oleh berbagai Kementerian sesuai bidang kerjanya masingmasing, misal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dlsb.<\/p>\n<p>b)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Pengakuan seperti \u201chak dan kewajiban\u201d Ormas sebagaimana termuat dalam Pasal 20 dan Pasal 21 adalah contoh materi normatif. Tanpa itu pun, sudah ada konstitusi yang mewadahi dan AD\/ART Ormas yang akan menjabarkannya lebih lanjut (Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d). Bahkan ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual\/HAKI (yang tersebar pada UU Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, atau Rahasia Dagang) sudah lebih dari cukup untuk mewadahi hak Ormas memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b.<\/p>\n<p>c)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Hak Ormas untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e sudah lebih dari cukup diakomodasi oleh KUHP, KUHAP, KUHPerdata, hingga UU Kepolisian (2\/2002).<\/p>\n<p>d)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Selain ketentuan HAKI, larangan terhadap Ormas sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) huruf a sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pada masa sidang ke-IV ini, Pansus RUU Ormas mendapatkan kesempatan yang sangat baik untuk meluruskan kesalahan dan kerancuan pengaturan yang telah berlangsung selama 28 tahun, yaitu menyempurnakan UU Yayasan dan segera membentuk UU Perkumpulan untuk melengkapi kerangka hukum yang ada.<\/p>\n<p><b>Hentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas<\/b><\/p>\n<p>Berbagai alasan perlunya RUU Ormas sudah terlampau sering terbantahkan. Pertimbangan RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan hingga upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Ormas sudah dijawab oleh beberapa peraturan terkait seperti KUHP\/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan InfOrmasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang hingga UU Anti Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.<\/p>\n<p>Rangkaian tanggapan dan penyikapan terhadap RUU Ormas telah disuarakan oleh berbagai pihak dari segala penjuru, hingga kemudian berujung pada penolakan. Argumentasi yang tersaji tidak menyisakan lagi ruang kegentingan akan kehadiran RUU Ormas, seperti yang dipersepsikan selama ini oleh DPR dan Pemerintah. Pilihan membatalkan proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas atau malah melanjutkannya akan menjadi bukti apakah DPR dan Pemerintah cukup peka atau justru menerabas apirasi publik. <i>(isw\/rel)<\/i><\/p>\n<p><em>Foto:\u00a0<a href=\"http:\/\/www.dakwatuna.com\/\">http:\/\/www.dakwatuna.com<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>UU Lain Telah Mencerminkan Hampir Semua Pasal dalam RUU Ormas! Sikap pro dan kontra silih berganti bermunculan. Ketika dinamika penolakan RUU Ormas dirasa semakin menguat, di saat itu pula pernyataan di atas kerapkali terdengar atau bahkan dari anggota Pansus lainnya yang mengkonfirmasi bahwa muatan terbaru RUU Ormas sudah sangat demokratis. Meskipun sikap keberatan dan mempertanyakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[166,165],"class_list":["post-1938","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","tag-kebebasan-berserikat","tag-ruu-ormas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1938","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1938"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1938\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1942,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1938\/revisions\/1942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1938"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1938"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1938"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}