{"id":1802,"date":"2013-05-19T22:00:57","date_gmt":"2013-05-19T15:00:57","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1802"},"modified":"2013-05-20T10:56:02","modified_gmt":"2013-05-20T03:56:02","slug":"sei-sijenggi-peloporipenyusunanrpjmdesa-partisipatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/sei-sijenggi-peloporipenyusunanrpjmdesa-partisipatif\/","title":{"rendered":"Sei Sijenggi Pelopori Penyusunan RPJMDesa Partisipatif"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/wpid-Penyusunan-RPJMDesa-Sei-Sijenggi-1.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\" alignleft\" title=\"Penyusunan RPJMDesa Sei Sijenggi 1.jpg\" alt=\"image\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/wpid-Penyusunan-RPJMDesa-Sei-Sijenggi-1.jpg\" width=\"280\" height=\"210\" \/><\/a><\/p>\n<p>Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 6 menyatakan, &#8220;Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.&#8221;<\/p>\n<p>RPJMDesa disusun setiap awal periode pemilihan kepala desa, penyusunannya dirujuk dalam proses Musrenbang untuk penyusunan RKP Desa dan APB\u00a0Desa, dan disusun ulang setiap 5\u00a0tahun sekali atau setiap awal\u00a0terpilihnya kepala desa baru.<\/p>\n<p>RPJMDes harus disusun dengan\u00a0prinsip-prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel. Karena hal tersebut merupakan cita-cita dan aspirasi masyarakat dalam\u00a0mewujudkan kesejahteraan desanya.\u00a0Partisipasi semua elemen, termasuk perempuan dan masyarakat miskin yang merupakan bagian yang tidak\u00a0dapat dipisahkan dalam perencanaan pembangunan.<\/p>\n<p>Akhir Desemaber 2012, desa Sei\u00a0Sijenggi, Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai, telah melakukan pemilihan Kepala Desa yang melahirkan pemimpin baru.\u00a0Sebagai desa yang memiliki Kepala Desa baru, menjadi\u00a0kewajiban Sei Sijenggi untuk menyusun RPJMDesa sebagai acuan bagi Kepala Desa untuk membangun wilayahnya selama 5 tahun mendatang.<\/p>\n<p>Desa Sei Sijenggi yang terdiri dari 4 dusun tersebut melakukan penyusunan RPJMDesa secara partisipastif (16 Mei 2013), bertempat di kantor Kepal Desa. Sebagai pemrakarsa pertama kali desa di Serdang Bedagai penyusunan RPJMDesa dibantu difasilitasi oleh BITRA Indonesia yang telah aktif sejak tahun 2009 mendorong partisipasi perempuan dalam proses perencanan pembangunan desa di kabupaten ini.<\/p>\n<p>Sebelumnya, BITRA mendorong\u00a0dibentuknya kelompok kerja (Pokja) Perencanaan Pembangunan Desa yang bertugas sebagai perancang dan pengelola proses agar proses berjalan dengan baik, semua peserta terlibat secara aktif dan\u00a0menghasilkan rencana program\/kegiatan pembangunan desa yang\u00a0dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengutamakan kepentingan kelompok marjinal\u00a0(miskin).<\/p>\n<p>Sejak awal Maret hingga Mei 2013, persiapan meliputi, penguatan subtansi proses penyusunan RPJMDesa keterampilan teknik memandu, pengetahuan tentang data-data kemiskinan, kebijakan-kebijakan dan aturan tata pelaksanaan penyusunan RPJM Desa.<\/p>\n<p>Proses penyusunan RPJMDes di Sei Sijenggi ini juga akan menjadi wadah belajar bagi desa-desa dampingan BITRA lainnya yang berada di kecamatan Perbaungan, Serbajadi dan Tanjung Beringin.<\/p>\n<p>Meningkatkan pengetahuan\u00a0dan keterampilan POKJA\u00a0Perencanaan Pembangunan Desa\u00a0untuk memandu, perumusan\u00a0pertanyaan kunci, diskusi\/dialog,\u00a0perumusan kesimpulan, penentuan skala prioritas, penyusunan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama dalam proses penyusunan RPJMDesa. Partisipatif, <em>pro poor<\/em> dan <em>responsive gender<\/em>. Serta menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan penyusunan RPJMDesa bagi desa-desa lain, juga menjadi tujuan dari pembelajaran yang dilakukan.<\/p>\n<p>Kegiatan ini sendiri bermula dari\u00a0tahapan Musyawarah Dusun\u00a0(Musdus) yang membahas permasalahan masing-masing dusunnya pada awal Maret lalu.<\/p>\n<p>Setelah Musdus, kegiatan\u00a0berlanjut ke tahap Lokakarya\u00a0Desa. Dalam lokakarya, setiap delegasi yang diutus masing dusun kembali membahas masalah yang ada di desanya secara keseluruhan. Dan sekalian menyusun sejarah desanya.<\/p>\n<p>Muhammad Murad selaku Kepala\u00a0Desa Sei Sijenggi yang baru terpilih mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang atas apa yang dilakukan BITRA untuk desanya. Sebab selama ini dalam membentuk RPJMDesa mereka hanya <em>mengcopy<\/em>\/mencontoh pada RPJMDesa yang ada di Jawa khusunya dari Kebumen.<\/p>\n<p>Dengan dilakukannnya penyusunan RPJMDesa yang dilakukan secara partisitaptif dan transparatif ini, beliau bangga dan senang. Sebab mereka menjadi desa pertama yang <em>benar-benar<\/em> melakukan penyusunan RPJMDesa secara partisipatif dan tranparan untuk wilayah kabupaten Serdang Bedagai.<\/p>\n<p>\u201cSaya merasa bangga dan senang\u00a0dengan dilakukannya penyusunan\u00a0RPJMDesa yang partisipatif dan\u00a0tranparansif ini. Hal ini juga\u00a0tentunya tidak lepas dari peran\u00a0lembaga BITRA yang sudah banyak membantu dalam proses\u00a0penyusunan RPJMDesa ini,\u201d\u00a0ungkap Murad.<\/p>\n<p>Senada dengan Murad, Siska Barimbing, Koordinator Program Gender Budgetibg BITRA Indonesia, mengatakan, \u201cUntuk penyusunan RPJMDesa ini,\u00a0desa Sei Sijenggi merupakan desa\u00a0pertama yang membuat RPJMDesa secara partisipatif dan tranparan.\u201d (<em>Ilham Pane<\/em>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 6 menyatakan, &#8220;Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,34],"tags":[212,211],"class_list":["post-1802","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pedesaan","category-perempuan-pedesaan","tag-partisipasi-masyarakat","tag-penyusunan-rpjmdesa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1802","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1802"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1802\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1804,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1802\/revisions\/1804"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1802"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1802"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1802"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}