{"id":18,"date":"2009-07-05T17:49:44","date_gmt":"2009-07-05T17:49:44","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=18"},"modified":"2009-07-05T17:49:44","modified_gmt":"2009-07-05T17:49:44","slug":"refleksi-48-tahun-uupa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/refleksi-48-tahun-uupa\/","title":{"rendered":"Refleksi 48 Tahun UUPA"},"content":{"rendered":"<p><strong>Press Release BITRA Indonesia &#8220;Menyambut Hari Tani&#8221;<\/strong><\/p>\n<p>Kemiskinan yang terjadi di Indonesia saat ini sebenarnya merupakan dampak dari ketimpangan sosial dimana sumber daya alam tidak terdistribusi secara merata. Ini merupakan buah kebijakan yang tidak berorientasi pada perbaikan kesejahteraan rakyatnya. Padahal UUD 1945 pasal 33 telah mengamanahkan cita-cita keadilan bagi rakyat dimana segala sumber daya alam dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>Sebagai negara yang berciri agraris mayoritas penduduk Indonesia berada di pedesaan dan berprofesi sebagai petani. Namun menjadi ironi ketika ternyata bahwa kemiskinan banyak terjadi di perdesaan. Data BPS 2006 menunjukkan bahwa persentase kemisikinan berada di perdesaan yakni sebesar 63,41 %. Kita juga selalu mendengar dari pemberitaan media massa tentang terjadinya busung lapar di pelosok desa. Menjadi pertanyaan adalah mengapa masyarakat desa yang mewarisi tradisi pangan ratusan tahun bisa mengalami kelaparan seperti itu.<\/p>\n<p>Ironi tersebut menunjukkan bahwa desa yang merupakan sumber produksi pangan ternyata penduduknya dililit kemiskinan. Satu hal penyebabnya karena faktanya bahwa terjadi ketimpangan pada penguasaan lahan. Menurut data, petani miskin di luar Jawa rata-rata hanya memiliki setengah (0,5 ) hektar lahan garapan dan di Jawa petani miskin rata-rata hanya memiliki seperempat hektar lahan (Sumber: Voice of Human Rights (VHR) News, 2008). Namun sebaliknya menurut VHR lagi bahwa ternyata 75% lahan pertanian dan perkebunan dikuasai pengusaha besar para pemilik modal.<\/p>\n<p>Dampak ketimpangan penguasaan lahan tersebut berdampak pada tidak meningkatnya kesejahteraan petani. Penguasaan yang wajar untuk seorang petani seharusnya adalah 3 hektar agar bisa menghidupi keluarganya. Ketika kemiskinan melilit para petani karena tanah yang terbatas maka profesi petani di desa bukanlah pekerjaan yang menjanjikan. Hal tersebut selanjuntya mendorong terjadinya urbanisasi yang memicu persoalan sosial baru. Pembaruan Agraria kemudian menjadi konsep yang diperjuangkan untuk mewujudkan pemerataan yang adil atas tanah.<br \/><strong><br \/>Jejak Langkah Reforma Agraria<\/strong><\/p>\n<p>Sisa-sisa penjajahan di masa awal kemerdekaan menyisakan berbagai persoalan agraria dimana penguasaan lahan masih didominasi oleh asing. Perangkat aturan yang ada juga masih berlandaskan pada hukum kolonial. Reforma Agraria dikumandangkan agar menjadi sebuah solusi agar distribusi sumberdaya dengan adil. Tahun 1960 pemerintah menerbitkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA. Hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk komitmen dari pemerintah dalam mewujudkan pembaruan agraria.<\/p>\n<p>Secara umum UUPA ini menjadi landasan hukum penataan agraria yang secara ideal mencita-citakan pemihakan yang adil kepada rakyat lemah. Sebagai sebuah peraturan pokok maka UU ini memuat azas-azas serta soal-soal dalam garis besarnya saja. Sementara dalam pelaksanaanya akan diatur dalam berbagai undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan-perundangan lainnya (Penjelasan UU No.5\/1960). Lahirnya UUPA tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Tani Nasional.<\/p>\n<p>Penerapan reforma agraria ini di masa Soekarno dinilai belum berhasil dan malah kemudian menjadi salah satu penyulut tragedi politik pada 1965-1966 karena dalam implementasinya menjadi pertikaian elit politik (Noer Fauzi, 2007). Isu reforma agraria ini menjadi isu populis yang bisa memobilisasi kekuatan rakyat yang masih terjerat kemiskinan pada saat itu. Namun kemudian tragedi 1965 kemudian memaksa Soekarno meletakkan jabatannya. Di masa Soekarno ini belum terjadi hal yang signifikan pada penerapan reforma agraria karena situasi politik pada saat itu.<\/p>\n<p>Kekuasaan Soekarno kemudian beralih ke tangan rezim orde baru di bawah Soeharto. Peralihan kekuasaan tersebut menyebabkan berubahnya struktur sosial dan politik nasional. Orde baru ternyata semakin memudarkan semangat reforma agraria. Gerakan tani yang menjadi pilar dari perjuangkan reforma agraria kemudian seringkali diasosiasikan kepada gerakan politik yang diharamkan dan dianggap subversif. Perjuangan petani yang memeperjuangkan haknya akan sangat gampang dituding sebagai musuh negara.<\/p>\n<p>Pada era ini aroma kapitalisme lebih kuat mencengkeram sehingga berpengaruh pada kebijakan negara soal agraria. Dalam pandangan Noer Fauzi politik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang kapitalistik dijalankan Orde Baru secara sentralistik, otoritarian dan sektoral sepanjang 32 tahun (Noer Fauzi, 2007). Kondisi ini tidak memberi ruang yang leluasa bagi program agraria yang berpihak pada rakyat. Justru sebaliknya ekspansi kapitalisme perkebunan semakin kuat dan banyak menyerobot tanah rakyat sehingga memicu maraknya konflik agraria dibelakang hari.<\/p>\n<p>Pengalaman teman-teman aktivis dalam mendukung perjuangan agraria rakyat menunjukkan bahwa penyerobotan tanah-tanah rakyat tersebut banyak terjadi pada masa orde baru. Ketika rakyat melawan maka mereka akan dituduh komunis, subversif dan musuh negara. Bukan hanya perusahaan perkebunan negara yang melakukan penyerobotan tersebut dalam beberapa kasus juga banyak melibatkan perkebunan swasta.<\/p>\n<p>Geliat perjuangan reforma agraria kemudian mengalami kebangkitan di akhir-akhir masa orde baru. Hal tersebut ditandai dengan berkembangnya organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-haknya. Organisasi perjuangan tersebut menjadi kekuatan yang sangat mendukung bangkitnya kesadaran massa rakyat. Kegigihan rakyat dalam memperjuangkan haknya menjadi inspirasi gerakan agraria.<\/p>\n<p>Momentum reformasi membuka peluang yang lebih besar bagi rakyat dalam menyuarakan hak-haknya. Angin segar demokrasi ini membangkitkan motivasi untuk merebut kembali hak mereka atas lahan. Kemenangan-kemenangan kecil rakyat kemudian semakin memotivasi mereka untuk merebut kembali haknya yang dirampas.<\/p>\n<p><strong>Kebijakan Agraria Di Era Reformasi<\/strong><\/p>\n<p>Momentum tersebut semakin menggelinding dengan dikeluarkannya TAP MPR RI No. IX\/MPR-RI\/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selanjutnya pidato politik Presiden RI pada 31 Januari 2007 tentang reforma agraria menyebutkan bahwa program reforma agraria dilakukan secara bertahap dengan mengalokasikan tanah bagi rakyat termiskin. Menurut SBY tanah tersebut berasal dari hutan konversi dan tanah lain yang menurut hukum pertanahan boleh diperuntukkan bagi kepentingan rakyat (Pidato Politik Presiden 2007).<\/p>\n<p>Selanjutnya BPN-RI mengusung sebuah program yang disebut dengan PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) yang didengungkan akan mengalokasikan tanah objek reforma agraria seluas 9,25 juta hektar (8,15 juta ha berasal dari hutan konversi, dan 1,1 juta ha berasal dari tanah di bawah kewenangan langsung BPN) (Joyo Winoto, 2006 dalam Noer Fauzi, 2007).<\/p>\n<p>Namun program yang telah dicanangkan sejak 2006 tersebut hingga akhir 2008 ini belum juga terealisasi. Peraturan Pemerintah yang diharapkan menjadi payung hukumnya juga belum ditandatangai oleh Presiden RI. Belum lagi permasalahan isi materi tentang alokasi yang adil bagi petani miskin. Reforma agraria yang disampaikan oleh SBY tersebut masih pada retorika politik yang belum menunjukkan tanda-tanda realisasi.<\/p>\n<p>Kekhawatiran para penggiat reforma agraria adalah bahwa kekuatan neoliberalisme di negara kita sudah sangat kuat. Sistem yang kapitalistik ini sudah semakin meresap ke dalam sistem kita. Reforma agraria yang bernafas populis dan berpihak kepada rakyat dianggap tidak mencerminkan negara yang menjunjung tinggi liberalisasi ekonomi. Watak era sekarang sama dengan orde baru, aroma kental kepentingan modal (kapitalisme).<\/p>\n<p>Saat ini petani yang memperjuangkan tanahnya rentan untuk dikriminalisasi oleh negara karena dianggap melanggar UU No.18 Thn. 2004 tentang Perkebunan. Untuk Sumatera Utara saja kriminalisasi terhadap petani antara lain terjadi pada kasus ditahannya 29 warga Banjaran Secanggang Langkat pada Juni 2008 lalu, kriminalisasi terhadap para petani di Pergulaan Serdang Bedagai, kriminalisasi terhadap petani di Maria Hombang Simalungun.<\/p>\n<p>Catatan tentang permasalahan konflik dan sengketa yang terjadi menurut Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara paling sedikit ada 699 kasus konflik\/sengketa tanah yang ada di Sumatera Utara. Hal tersebut tentunya bisa muncul karena adanya ketidakadilan dan merupakan cerminan belum terpenuhinya hak-hak rakyat.<\/p>\n<p>48 Tahun UUPA<\/p>\n<p>Ada rentang waktu yang sangat panjang yakni 48 tahun sejak UUPA diundangkan sampai dengan 2008 ini. Namun belum terlihat kebijakan yang signifikan yang mewujudkan keadilan agraria tersebut. Peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada selanjutnya ternyata banyak yang tidak senafas dengan semangat UUPA seperti UU No.11\/1967 Tentang Pertambangan, UU No.5\/1967 tentang Kehutanan, UU No.25\/2007 tentang Penanam Modal, UU No.1\/1974 tentang Pengairan dan UU No. 9\/1985 tentang Perikanan.<\/p>\n<p>Harapan tentang reforma agraria yang sejati tentunya masih menjadi cita-cita bersama yang harus juga didorong secara bersama-sama. Niat baik negara masih terus ditunggu untuk secara bersungguh-sungguh dalam menjalankan janji-janjinya. Bersungguh-sungguh berarti benar-benar memberikan keadilan bagi para petani miskin yang tidak memiliki tanah sebagai alat produksi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Press Release BITRA Indonesia &#8220;Menyambut Hari Tani&#8221; Kemiskinan yang terjadi di Indonesia saat ini sebenarnya merupakan dampak dari ketimpangan sosial dimana sumber daya alam tidak terdistribusi secara merata. Ini merupakan buah kebijakan yang tidak berorientasi pada perbaikan kesejahteraan rakyatnya. Padahal UUD 1945 pasal 33 telah mengamanahkan cita-cita keadilan bagi rakyat dimana segala sumber daya alam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-18","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-realease"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}