{"id":1575,"date":"2013-05-12T23:46:17","date_gmt":"2013-05-12T16:46:17","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1575"},"modified":"2013-05-13T10:13:40","modified_gmt":"2013-05-13T03:13:40","slug":"panen-dari-tanahterlantar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/panen-dari-tanahterlantar\/","title":{"rendered":"Panen dari Tanah Terlantar"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/wpid-Panen-Kangkung22-2.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\" alignleft\" title=\"Panen Kangkung22-2.jpg\" alt=\"image\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/wpid-Panen-Kangkung22-2.jpg\" width=\"240\" height=\"176\" \/><\/a><\/p>\n<p>Kebutuhan pangan bagi penduduk\u00a0Sumatera Utara yang semakin\u00a0bertambah setiap tahunnya harus\u00a0ditanggapi dengan serius.\u00a0Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengelola lahan-lahan kosong\u00a0dan terlantar sebagai lahan pertanian.\u00a0Untuk memperkuatnya, harus ada surat edaran atau peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan mengelola lahan-<span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">lahan kosong dan terlantar.<\/span><\/p>\n<p>Hal tersebut dikemukakan Amat\u00a0Legimun (58) salah seorang anggota Gapoktan Johor yang saat ini sedang mengelola lahan kosong milik seorang warga sekitar dengan menanam sayuran\u00a0bayam, kangkung, kacang panjang, sawi, cabai, terung, buncis, ubi roti dan sayuran jenis lainnya.\u00a0Berkat jerih payah petani di kelompok, lahan yang dulunya kosong kini menjadi hijau asri oleh tanaman-tanaman yang memberi berkah bagi petani.<\/p>\n<p>Tanaman ubi roti yang berumur 10\u00a0bulan, berdiri tegak. Di dalam tanah akarnya yang menggembung berisi,\u00a0mampu dijualnya dengan harga yang menggembirakan yakni Rp 1.500 per kg. Sudah lebih dari 2 ton dihasilkan dari ladangnya.\u00a0Tak jauh dari situ, tanaman kangkung yang masih setinggi 10 cm, menghijau di 2 bedeng tanah yang berdampingan dengan tanaman sawi.<\/p>\n<p>Sedangkan\u00a0tanaman bayam, terpisah 2 bedeng tanah yang sedikit basah.\u00a0Tak hanya didominasi oleh tanaman pertanian hortikultura, di bagian tengah lahan tersebut juga terdapat bangunan dari tepas. Tak begitu besar namun di dalamnya terdapat banyak buku-buku\u00a0dan majalah pertanian.\u00a0Ruangan\u00a0tersebut merupakan tempat pertemuan anggota kelompok dan anak-anak sekolah yang ingin belajar mengenal tanaman pertanian sejak dini.<\/p>\n<p>Amat Legimun, yang oleh masyarakat sekitar lebih sering memanggilnya dengan nama Aleg mengatakan, sudah menjadi ciri masyarakat agraris jika terdapat lahan kosong, masyarakat akan\u00a0terdorong untuk memanfaatkannya\u00a0sebagai lahan pertanian.\u00a0Tanaman apapun, yang dapat memberikan hasil akan ditanamnya. \u201cJangan sampai lahan menjadi terlantar, karena banyak tanaman yang bisa ditanam dan menghasilkan,\u201d katanya, Senin (6\/5).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, di lokasi tersebut dirinya menanam tanaman sayuran dan ubi roti.\u00a0Tanaman-tanaman tersebut membantu pendapatan petani sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi\u00a0keluarganya dan lebih jauh dapat dijual demi kepentingan ekonomi.<\/p>\n<p>Ubi roti milikinya sendiri sudah memiliki pelanggan tetap dari pengusaha home industry Rumah Ubi yang berada di Kecamatan Medan Johor. \u201cPemanfaatan\u00a0lahan yang kecil pun dapat\u00a0menghasilkan, maka itu alangkah\u00a0sayangnya jika lahan kosong dibiarkan terlantar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Juliana Astuti selaku Ketua Gapoktan Johor, di Kecamatan Medan Johor cukup banyak lahan yang masih<br \/>\nkosong bahkan terlantar. Hal ini\u00a0disayangkan karena kondisi tanahnya masih sangat bagus jika dimaksimalkan fungsinga sebagai lahan pertanian. Jika lahan-lahan tersebut dapat dikelola petani, akan sangat membantu masyarakat sekitar yang berkeinginan untuk bercocok tanam.<\/p>\n<p>\u201cKalau lahan tersebut dikelola,\u00a0masyarakat akan sangat terbantu secara ekonomi, begitu juga masyarakat sekitar dapat memenuhi kebutuhan pangan\u00a0khususnya sayuran dari daerahnya sendiri,\u201d katanya.\u00a0Awalnya sulit untuk mendapatkan lahan yang bisa dikelola oleh petani karena kebanyakan pemilik tanah yang kosong dan terlantar tersebut tidak berdomisili di Medan Johor.<\/p>\n<p>Kesulitan lainnya dalam\u00a0menjelaskan alasan pemakaian lahan. Pemilik tanah sebelumnya sulit memberikan karena akan dibangun rumah. Namun ketika tahu bahwa tanah tersebut hanya difungsikan untuk pertanian, akhirnya diperbolehkan dengan sistem sewa, bagi hasil atau pun\u00a0dengan kepercayaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau pemilik tanahnya mau\u00a0membangun rumah di tanah yang\u00a0sedang dikelola masyarakat untuk\u00a0bertani, mereka akan bilang, dan setelah panen, petani akan berhenti,\u201d katanya.\u00a0Ia menjelaskan, kebutuhan akan lahan pertanian sangat dibutuhkan bagi petani untuk dapat menyambung hidupnya\u00a0yang pas-pasan di perkotaan.<\/p>\n<p>Konsep urban farming yang memanfaatkan lahan sempit atau kosong dan terlantar telah terbukti mampu mengangkat harkat petani dan memenuhi kebutuhan akan pangan khususnya sayuran bagi\u00a0masyarakat.\u00a0Menurutnya, hal ini harus disambut oleh pemerintah dengan menerbitkan surat edaran atau peraturan daerah tentang\u00a0pentingnya pemanfaatan lahan kosong dan terlantar.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan terus melaju, bagaimana dengan pertanian\u00a0kita,\u201d katanya. Ia mengatakan, surat edaran atau peraturan daerah berkaitan dengan lahan yang bisa dijadikan lahan\u00a0pertanian daripada terlantar bertujuan untuk menjadi landasan bagi petani untuk dapat mengelolanya. Menurutnya,\u00a0saat ini yang menjadi persoalan\u00a0pertanian khususnya bagi masyarakat perkotaan yang bertani adalah kurangnya lahan.<\/p>\n<p>\u201cPaling tidak petani diberi kemudahan dalam mengelola\u00a0tanah-tanah kosong untuk bertani, dapat menopang kemandirian pangan masyarakat,\u201d katanya. (<em><em>dewantoro<\/em><\/em><em>)<\/em><\/p>\n<p><em>Sumber: http:\/\/readersblog.mongabay.co.id<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kebutuhan pangan bagi penduduk\u00a0Sumatera Utara yang semakin\u00a0bertambah setiap tahunnya harus\u00a0ditanggapi dengan serius.\u00a0Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengelola lahan-lahan kosong\u00a0dan terlantar sebagai lahan pertanian.\u00a0Untuk memperkuatnya, harus ada surat edaran atau peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan mengelola lahan-lahan kosong dan terlantar. Hal tersebut dikemukakan Amat\u00a0Legimun (58) salah seorang anggota Gapoktan Johor yang saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[207],"class_list":["post-1575","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kedaulatan-pangan","tag-pemanfaatan-lahan-terlantar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1575","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1575"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1575\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1578,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1575\/revisions\/1578"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1575"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1575"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1575"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}