{"id":1563,"date":"2013-05-03T16:11:53","date_gmt":"2013-05-03T09:11:53","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1563"},"modified":"2013-05-03T16:57:53","modified_gmt":"2013-05-03T09:57:53","slug":"2-ranperda-perlindungan-pertanian-masuk-balegda-sergai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2-ranperda-perlindungan-pertanian-masuk-balegda-sergai\/","title":{"rendered":"2 Ranperda Perlindungan Pertanian Masuk Prolegda 2013 Sergai"},"content":{"rendered":"<div id=\"attachment_1564\" style=\"width: 269px\" class=\"wp-caption alignleft\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/Raker-Balegda.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-1564\" class=\" wp-image-1564  \" alt=\"BITRA Indonesia saat presentase 2 Ranperda Perlindungan Pertanian di Balegda DPRD Serdang Bedagai.\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/Raker-Balegda.jpg\" width=\"259\" height=\"115\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/Raker-Balegda.jpg 720w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/05\/Raker-Balegda-300x132.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 259px) 100vw, 259px\" \/><\/a><p id=\"caption-attachment-1564\" class=\"wp-caption-text\">BITRA Indonesia saat presentase 2 Ranperda Perlindungan Pertanian di Balegda DPRD Serdang Bedagai.<\/p><\/div>\n<p>Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanian organik merupakan terobosan Perda yang pertama di Sumatera Utara. Perda ini merupakan Perda paling baik untuk melindungi anak cucu dari paparan bahan kimia yang terdapat pada makanan produk pertanian. Ini sangat sesuai dengan tipikal daerah Serdang Bedagai sebagai daerah agraris yang menitikkan beratkan pada bidang pertanian tanaman pangan padi, dan merupakan kabupaten swasembada pangan.<\/p>\n<p>Hal tersebut terungkap dalam acara rapat kerja Badan Legislasi Daerah (Balegda) di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Serdang Bedagai, tanggal 3 Mei 2013. Selain anggota Balegda, acara ini juga mengundang Yayasan BITRA Indonesia sebagai penggagas, dan Fraksi PPP juga\u00a0 Fraksi PAN dan Komisi B sebagai pengusul 2 Ranperda inisiatif.<\/p>\n<p>\u201cRapat kali ini untuk pembahasan finalisasi 2 Ranperda, yakni, Ranperda organik dan perlindungan lahan pertanian pangan, sebagai Ranperda inisiatif.\u201d Terang Mahyudin, Ketua Balegda.<\/p>\n<p>\u201cKami sangat berggembira karena BITRA menggagas lalu disampaikan pada Fraksi PAN, dan Fraksi PAN mengusulkan ke prolegda untuk jadi Ranperda inisiatif DPRD.\u201d Ungkap Sahlan Siregar dari Fraksi PAN. Sebagai pengusul Perda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan.<\/p>\n<p>\u201cSebagai kabupaten swasembada beras, lahan pertanian di Serge sudah sangat memprihatinkan, paling sedikit 2,300 Ha lahan terus beralih fungsi. Karena pertumbuhan penduduk, ekspansi perkebunan sawit, budaya masyarakat menjadi penyebab alih fungsi lahan pertanian pangan pada penggunaan lain.\u201d Lanjut Sahlan.<\/p>\n<p>\u201cProduk pertanian organik lebih punya prospektif, karena harga tinggi sehingga membuat petani sejahtera, masyarakat sehat dan tanggungjawab terhadap lingkungan trerjadi. Perda adalah titik awal proses berorganik, Sergai akan menjadi kabupaten pertama di Sumut yang mempunyai Perda organik.\u201d Kata Usman Sitorus dari Fraksi PPP sebagai pengusul inisiatif Perda Organik. \u201cTahun 2013 ini legislative harus bisa melahirkan produk hukum yang berpihak pada rakyat.\u201d Lanjut Usman.<\/p>\n<p>\u201cNamun usulan mengenai klausul, \u2018masyarakat petani tidak dibenarkan menggunakan bahan kimia\u2019, saya kira perlu diubah menjadi \u2018dianjurkan untuk tidak menggunakan bahan kimia\u2019. Dan subsidi yang dimaksudkan dalam Ranperda, jangan sampai memberatkan Pemerintah juga.\u201d Kata Safaruddin, Kadis Pertanian Serdang Bedagai yang hadir dalam acara rapat kerja Balegda tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, kami sangat mendukung. Dengan adanya Perda ini akan membatasi dan mencegah alih fungsi lahan sawah kepada penggunaan non sawah. Sedangkan untuk penghargaan dan sanksi bagi petani, berupa Insentif dan disinsentif cocoknya dilakukan berupa kompensasi peringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi yang masih mempertahankan lahan sawah untuk tanaman pangan padinya. Jika suda ada perda Tata ruang, maka akan semakin menguatkan Perda ini.\u201d Tambah Safaruddin.<\/p>\n<p>Sementara, mewakili komisi B, yang juga pengusul Perda inisiatif ini, Ibu Sugiarti dari Fraksi PDIP menyatakan, \u201cPerda ini perlu dibuat untuk mencegak merebaknya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan kepada penggunaan lain. Namun juga mesti memuat klausul-klausul yang tidak merugikan masyarakat. Karena, sebagai contoh klausul mengenai pelarangan alih fungsi mestinya mengecualikan masyarakat yang punya anak banyak dan mau membuat rumah di lahan pertaniannya untuk anaknya.\u201d<\/p>\n<p>Perda ini juga nantinya merupakan Perda yang menjadi turunan dari undang-undang (UU) di atasnya yang melakukan perlindungan hak bagi petani, seperti UU yang menjadi perlindungan dan pemberdayaan petani, dalam pasal 42, UU No 41 tahun 2009, menyebutkan Harga pokok produksi petani adalah harga yang menguntungkan.\u201d Tambahnya.<\/p>\n<p>\u201cAlih fungsi terjadi karena kejenuhan petani padi merasa ketidakpastian harga saat nantinya mereka panen. Kurang berfungsinya jaringan irigasi juga menjadi penyebab utama terjadinya alih fungsi lahan. \u201d Sebut, Safrul Hayadi dari Fraksi Indonesia Sejahtera.<\/p>\n<p>Sementara, Wahyudhi, Ketua Badan Pengurus BITRA Indonesia sangat berterimakasih atas pembukaan ruang yang luas dari pemerintahan Sergai, khususnya DPRD, untuk masyarakat sipil berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah yang berpihak pada rakyat, tentunya hal ini merupakan peluang kebaikan untuk semua masyarakat Serdang Begadai.<\/p>\n<p>\u201cPerda organik yang ditawarkan BITRA adalah proses gradual (bertahap) sehingga akhinya pertanian organik yang sesungguhnya akan bisa dicapai. Pola organik juga akan memperbaiki struktur tanah, dari sisi ekologi, kembalinya hewan dan jasad renik merupakan eksistensi yang penting bagi dunia pertanian. Dari aspek ekonomi, BITRA juga akan membantu pemasaran petani organik dari outlet organik yang telah ad adi Medan dan koperasi.\u201d Sebut Wahyudhi.<\/p>\n<p>Seperti diketahui pada acara desiminasi hasil riset di Pantai Cermin minggu lalu, dari hasil riset yang dilakukan BITRA, data laju alih fungsi di 5 kecamatan yang menjadi sampel riset, tergambar di Kecamatan Perbaungan 29%, Serbajadi 59,8%, Dolok Masihol 66,32%, Sei Rampah 27,27%, dan di Bandar Khalifah 35,6%. Laju alih fungsi ini dihitung dari rentang waktu tahun 2003 sampai pada tahun 2013.<\/p>\n<p>Solusi yang dapat dikerjakan bersama untuk menahan laju alih fungsi lahan atau minimal lahan sawah untuk tanaman pangan padi yang ada sekarang tidak berkurang, menurut Wahyudhi, \u201cpemerintah harus menerbitkan kebijakan daerah untuk menggendalikan\/mengurangi alih fungsi, melindungi kawasan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan mewujudkan kemadirian kedaulatan pangan. <i>(isw)<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanian organik merupakan terobosan Perda yang pertama di Sumatera Utara. Perda ini merupakan Perda paling baik untuk melindungi anak cucu dari paparan bahan kimia yang terdapat pada makanan produk pertanian. Ini sangat sesuai dengan tipikal daerah Serdang Bedagai sebagai daerah agraris yang menitikkan beratkan pada bidang pertanian tanaman pangan padi, dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,29],"tags":[206,205],"class_list":["post-1563","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi","category-pertanian-organik","tag-perlindungan-lahan-pertanian","tag-ranperda-organik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1563","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1563"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1563\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1566,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1563\/revisions\/1566"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}