{"id":1497,"date":"2013-04-12T13:05:06","date_gmt":"2013-04-12T06:05:06","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1497"},"modified":"2013-04-12T13:05:06","modified_gmt":"2013-04-12T06:05:06","slug":"institusu-pendidikan-juga-berpotensi-pelaku-pelanggar-kbb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/institusu-pendidikan-juga-berpotensi-pelaku-pelanggar-kbb\/","title":{"rendered":"Institusu Pendidikan Juga Berpotensi Pelaku Pelanggar KBB"},"content":{"rendered":"<div id=\"attachment_1498\" style=\"width: 356px\" class=\"wp-caption alignleft\"><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Pusham-Kuliah-Umum.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-1498\" class=\" wp-image-1498  \" alt=\"Suasana kuliah umum Kebebasan Berragama &amp; Berkeyakinan di Univ. Negeri Medan.\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Pusham-Kuliah-Umum.jpg\" width=\"346\" height=\"143\" srcset=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Pusham-Kuliah-Umum.jpg 720w, https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Pusham-Kuliah-Umum-300x124.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 346px) 100vw, 346px\" \/><\/a><p id=\"caption-attachment-1498\" class=\"wp-caption-text\">Suasana kuliah umum Kebebasan Berragama &amp; Berkeyakinan di Univ. Negeri Medan.<\/p><\/div>\n<p>Persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia menjadi persoalan yang semakin serius. Laporan akhir tahun 2012 tentang KBB yang dikeluarkan oleh <i>The Wahid Institute <\/i>menyebutkan bahwa selama tahun 2012 telah terjadi pelanggaran hak atas KBB sebanyak 307 kasus. Diantaranya 110 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparatus negara dan 197 kasus dilakukan oleh non-aparatus negara.<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">\u201cJumlah pelanggaran oleh aparatus negara mengalami peningkatan sekitar 8% dari tahun 2011, yaitu dari 93 kasus menjadi 110 kasus. Jumlah pelanggaran oleh non-aparatus negara juga mengalami peningkatan sekitar 3% dari tahun 2011, yaitu dari 185 kasus menjadi 197 kasus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Laporan lain yang diterbitkan oleh Setara Institute menemukan 264 peristiwa dengan 371 tindakan pelanggaran KBB, yang merupakan peningkatan dari tahun 2011 dengan 244 peristiwa dan 299 tindakan.\u201d Demikian dikutip Majda El Muhtaj (Kepala Pusham Unimed) dalam kerangka acuan kegiatan yang disebarkan pada para undangan kegiatan kuliah umum yang bertema \u201cHak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan; Rekontruksi Politik Keberagaman di Indonesia\u201d<\/span><b style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\"> <\/b><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">yang diselenggarakan atas kerjasama Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) dengan the Indonesian Legal Resource Center (ILRC), bertempat di Biro Rektor (Pusat Administrasi Unimed), Jum\u2019at (12\/04\/2013).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">\u201cJika mengamati lebih jauh pelanggaran non-aparatus negara, laporan <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">The Wahid Institute <\/i><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">dan <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Setara Institute <\/i><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">menyebutkan mahasiswa dan\/atau institusi pendidikan sebagai salah satu pelaku pelanggaran. Dalam laporan <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">The Wahid Institute<\/i><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">, dari 51 pihak pelaku pelanggaran, terdapat 2 pelanggaran oleh mahasiswa, 2 pelanggaran oleh perguruan tinggi, dan 1 pelanggaran oleh lembaga pendidikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Dalam laporan <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Setara Insitute<\/i><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">, 9 tindakan dilakukan oleh institusi pendidikan. Walaupun angka ini kecil jika dibandingkan dengan kelompok pelaku lain, hal ini tetap saja membuktikan bahwa mahasiswa, akademisi dan aktor lain dalam institusi pendidikan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran KBB. Lebih jauh lagi, temuan ini juga menggambarkan masih parsialnya kesadaran dan pemahaman dunia dan aktor pendidikan terhadap isu tersebut.\u201d Demikian ditambahkan Arif Wahyudhi, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan kuliah umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Salah satu kesimpulan penting yang dinyatakan oleh <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">The Wahid Institute <\/i><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">adalah bahwa terjadinya peningkatan jumlah kasus pelanggaran dapat disebabkan oleh semakin rendahnya dukungan terhadap upaya-upaya menyebarkan gagasan toleransi dan menghargai keragaman di masyarakat. Sikap intoleran terjadi pula di lingkupan perguruan tinggi, seperti penolakan Irsyad Mandji oleh kampus UGM beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi sebuah ironi, mengingat perguruan tinggi seharusnya menjadi pelopor bagi kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dikenal dengan kebebasan akademik, termasuk untuk issue kebebasan beragama\/berkeyakinan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Peran dunia pendidikan menjadi sangat strategis, paling tidak karena dua hal. Pertama, diskursus isu-isu kontemporer dan sensitif seperti KBB memiliki potensi untuk berkembang paling baik dan progresif dalam lingkungan akademik. Hal ini sangat dimungkinkan terjadi karena dunia akademik dipercaya menjadi satu-satunya wilayah dialog dan diskusi berlangsung secara transparan, tanpa pretensi politis apapun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Kedua, para akademisi, dalam hal ini dosen, memiliki kesempatan sangat besar untuk melakukan diseminasi pengetahuan tentang KBB kepada para mahasiswa. Dengan kata lain, para dosen berkontribusi kepada penyiapan mahasiswa sebelum terjun dan hidup dalam masyarakat yang beragam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">\u201cKegiatan kuliah umum ini sengaja diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman civitas akademika pendidikan tinggi tentang isu kebebasan beragama\/berkeyakinan&gt; Juga untuk mendorong partisipasi civitas akademika pendidikan tinggi dalam advokasi kebebasan beragama\/berkeyakinan dan untuk menjembatani perkembangan isu hak kebebasan beragama antara pendidikan tinggi, NGO dan komunitas agama.\u201d Demikian ditambahkan Arif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">\u201cYang sekarang menjadi kekhawatiran adalah kekerasan kecil, seperti penyerangan Syi\u2019ah di Sampang, dan GKI Yasmin di Bogor. Seolah-olah di tingkat hukum masalah selesai, namun kenyataannya masalah tidak selesai. Jika yang kecil-kecil ini dapat diantisipasi dan tidak terjadi lagi, mudah-mudahan masalah KBB di Indonesia akan membaik kedepannya. Jika ada serius mengatasi hal-hal seperti ini sangat mudah. Pertanyaannya mengapa konflik KBB di tempat-tempat tertentu ini tidak selesai-selesai?\u201d Pertanyaan tersebut muncul dari narasumber kuliah umum ini, Zainal Abidin Bagir, Direktur Eksekutif Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">\u201cBeberapa kenyataan yang menyebabkan konflik KBB tidak dapat terselesaikan atau terjadi secara berulang, antara lain karena; regulasi yang ada sering merugikan korban, pemerintah daerah sering terlibat dan bahkan punya peran besar dalam konflik, dan para wakil rakyat di DPR (terutama DPR-RI) kurang memberi perhatian maksimal (kurang tertarik) membicarakan persoalan KBB ini untuk mencari jalan keluar atau bahkan menyelesaikan. Bagi saya, penegakan hukum dan penjagaan atau perlindungan ruang publik oleh pemerintah dan pihak yang berwenan menjadi sangat penting.\u201d Papar Zainal. <\/span><i style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">(isw)<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia menjadi persoalan yang semakin serius. Laporan akhir tahun 2012 tentang KBB yang dikeluarkan oleh The Wahid Institute menyebutkan bahwa selama tahun 2012 telah terjadi pelanggaran hak atas KBB sebanyak 307 kasus. Diantaranya 110 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparatus negara dan 197 kasus dilakukan oleh non-aparatus negara. \u201cJumlah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39],"tags":[516,195],"class_list":["post-1497","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ham","tag-ham","tag-kebebasan-beragama-berkeyakinan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1497","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1497"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1497\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1500,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1497\/revisions\/1500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1497"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1497"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1497"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}