{"id":1348,"date":"2013-02-14T10:29:24","date_gmt":"2013-02-14T03:29:24","guid":{"rendered":"http:\/\/bitra.or.id\/2012\/?p=1348"},"modified":"2013-05-14T09:45:06","modified_gmt":"2013-05-14T02:45:06","slug":"sepaham-protes-masa-kerja-baru-pimpinan-komnas-ham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/sepaham-protes-masa-kerja-baru-pimpinan-komnas-ham\/","title":{"rendered":"SEPAHAM Protes Masa Kerja Baru Pimpinan Komnas HAM"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/2013\/02\/14\/sepaham-protes-masa-kerja-baru-pimpinan-komnas-ham\/sepaham\/\" rel=\"attachment wp-att-1349\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-1349\" alt=\"Sepaham\" src=\"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-content\/uploads\/2013\/02\/Sepaham.jpg\" width=\"180\" height=\"199\" \/><\/a>&#8220;Sungguh keblinger! Kisruh yang sangat menyedihkan, sekaligus memalukan! Keinginan kolektif kolegial, tetapi justru menyeret Komnas HAM pada kisruh internal berkepanjangan. Tentu, keinginan itu tidak akan pernah berhasil bila nalar yang dibangun semata di atas pondasi syahwat politik kekuasaan&#8221;. Begitu tulis SEPAHAM dalam surat pernyataan persnya, 9 Februari 2013, menanggapi kisruh yang terjadi di Komnas HAM terkait masa kerja baru pimpinan Komnas HAM.<\/p>\n<p>Kisruh Komnas HAM terkait perubahan Tatib masa jabatan pimpinan berujung pada mundurnya pimpinan Komnas HAM (7 Februari 2013). Dalam rapat paripurna Komnas HAM telah ditetapkan perubahan masa kerja pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Keputusan itu berlaku retroaktif sehingga pimpinan yang baru terpilih langsung demisioner. Apalagi, para staf Komnas HAM pun telah memprotes para Komisioner Komnas HAM.<\/p>\n<p>Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, yang terdiri dari 19 Pusat Studi HAM dari 19 Universitas yang tersebar di seluruh Indonesia, menilai bahwa Komnas HAM adalah institusi terdepan di dalam pemajuan HAM di Indonesia, sehingga kebijakan Komnas HAM baik keluar ataupun ke dalam tentunya akan menjadi bagian dari keberpihakan sekaligus memperjuangkan kepentingan publik. Atas dasar itu, tidak pantas jika ada pandangan yang menilai masalah pergantian ini sebagai urusan internal Komnas HAM.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai bagian dari komunitas HAM, kami dari SEPAHAM mengecam kebijakan pergantian masa pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Kebijakan ini secara langsung ataupun tidak langsung akan mengganggu kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Adalah sangat aneh, tidak logis (jauh dari nalar sehat dan progresif) dan menjadi contoh yang buruk bagi kelembagaan negara, perubahan masa jabatan kepemimpinan dilakukan pasca pimpinan telah dipilih oleh mereka. Perubahan justru akan menempatkan Komnas HAM disibukkan dengan urusan pergantian pimpinan dari pada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sungguh pilihan yang \u2018keblinger\u2019!&#8221;, tegas SEPAHAM, lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami memandang bahwa perubahan Tatib kepemimpinan menjadi satu tahun dengan dalih kolektif kolegial cenderung dipaksakkan. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada. Harusnya kolektif kolegial diterjemahkan sebagai bentuk keputusan bersama komisoner di dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran, semangat kerja bersama, dan bukan diartikan sebagai pergiliran jabatan pimpinan Komnas HAM. Pengertian \u2018kolektif kolegial\u2019 dikerdilkan sebatas \u2018pergiliran jabatan\u2019 telah merendahkan posisi Komnas HAM sebagai semata institusi politik dan kekuasaan, bukannya sebagai institusi penjaga dan pelindung HAM&#8221;. Tambbahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Diabaikannya pandangan publik terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komnas HAM menunjukkan arogansi dan cerminan buruk sikap dari sekelompok anggota Komnas HAM. Pemaksaan perubahan masa pimpinan oleh sekelompok komisioner menunjukkan kemungkinan besar adanya kepentingan politik praktis, selain berkaitan dengan kepentingan fasilitas dan syahwat jabatan\/kekuasaan&#8221;. Terang\u00a0Majda El Muntaj dari Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Unimed), sebagai penandatangan petisi pernyataan SEPAHAM.<\/p>\n<p>&#8220;Kami dari SEPAHAM mendesak seluruh anggota Komnas HAM untuk mencabut kebijakan perubahan masa kerja pimpinan Komnas HAM 1 tahun dan mengembalikannya menjadi 2,5 tahun sebagaimana semestinya. Sekaligus, mendesak para komisioner untuk berfokus dan serius menjalankan mandat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menumpuk dan sarat kepentingan politik impunitas&#8221;, tuntut SEPAHAM.<\/p>\n<p>SEPAHAM menuntut pula pertanggungjawaban pihak Panitia Seleksi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk meninjau kembali secara kritis pilihan politiknya dalam menyeleksi para Komisioner Komnas HAM. <em>(isw)<\/em><\/p>\n<p><em>Ilustrasi\/Logo:\u00a0sepaham.wordpress.com<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Sungguh keblinger! Kisruh yang sangat menyedihkan, sekaligus memalukan! Keinginan kolektif kolegial, tetapi justru menyeret Komnas HAM pada kisruh internal berkepanjangan. Tentu, keinginan itu tidak akan pernah berhasil bila nalar yang dibangun semata di atas pondasi syahwat politik kekuasaan&#8221;. Begitu tulis SEPAHAM dalam surat pernyataan persnya, 9 Februari 2013, menanggapi kisruh yang terjadi di Komnas HAM [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[201,13],"tags":[173,175],"class_list":["post-1348","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-jurnalis-warga","category-realease","tag-komnas-ham","tag-sepaham-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1348"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1348\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1352,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1348\/revisions\/1352"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}