{"id":117,"date":"2009-07-05T12:02:22","date_gmt":"2009-07-05T12:02:22","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=117"},"modified":"2009-07-05T12:02:22","modified_gmt":"2009-07-05T12:02:22","slug":"garap-lahan-pt-lonsum-11-petani-diancam-hukuman-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/garap-lahan-pt-lonsum-11-petani-diancam-hukuman-5-tahun\/","title":{"rendered":"Garap Lahan PT Lonsum, 11 Petani Diancam Hukuman 5 Tahun"},"content":{"rendered":"<p>Medan &#8211; 11 Warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dibawa ke persidangan karena menggarap lahan yang diakui sebagai miliknya sendiri. Jaksa menjerat mereka dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Persidangan itu digelar Kamis (15\/6\/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi.<\/p>\n<p>Para petani itu disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama ada empat orang, masing-masing Ngatimin alias Keling (48), Rasiman Saragih alias Blontok (37), Zainuddin alias Ucok (38), dan Lasani (65).<\/p>\n<p>Kemudian pada sidang kedua para terdakwa, masing-masing Tumiran (68), Jumangin alias Mangin (41), Muhamnmad Nasrullah alias Nasrul (22), Poniem (64), Satal (72), Enggal Trisno (31), dan Rasman (55). Seluruhnya merupakan warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.<\/p>\n<p>Dalam persidangan yang dipimpin Ricardo Pasaribu, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, Mangatur Hutauruk dan Deddy Syahputra menyatakan, para terdakwa dipersalahkan karena pada 20 Maret 2006, melakukan tindakan yang merusak kebun milik PT Lonsum yang berada di Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah.<\/p>\n<p>Mereka dinilai telah dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan aset lainnya, serta penggunaan lahan perkebunan tanpa izin. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menanami bibit pisang, dan tanaman lain. Kegiatan ini dikatakan telah mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan PT Lonsum di kawasan itu, sehingga mengakibatkan PT Lonsum mengalami kerugian Rp 26.463.000.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, jaksa menjerat para petani dengan pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), junto pasal 47 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun 6 bulan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Juni mendatang untuk mendengarkan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa.<\/p>\n<p>Usai persidangan para petani menyatakan tidak dapat menerima dakwaan yang disampaikan jaksa karena aksi menanam palawija yang dilakukan pada 20 Maret tersebut sebenarnya upaya untuk mengambil lahan mereka yang dikuasai secara sepihak oleh PT Lonsum.<\/p>\n<p>Lasani, salah seorang terdakwa, menyatakan lahan yang tanami waktu itu merupakan bagian dari lahan seluas 165,6 hektar yang dulunya merupakan lahan milik mereka, namun kemudian dikuasai PT Lonsum sejak tahun 1974.<\/p>\n<p>Menurut Lasani, masyarakat Pergulaan awalnya merupakan buruh kontrak dari Pulau Jawa yang datang sekitar akhir abad 18. Kemudian pada tahun 1939 masyarakat melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 ha.<\/p>\n<p>Lahan yang sudah dibuka tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pertanian dan pemukiman. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Seri Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah yang dilindungi UU Nomor 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir.<\/p>\n<p>Namun pada tahun 1974, kata Lasani, PT Lonsum yang merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Inggris tersebut, menggusur lahan pertanian milik warga dengan cara intimidasi secara fisik dan teror mental. Dalam ganti rugi, perusahaan itu hanya memberikan ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan warga, bukan tanah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan &#8211; 11 Warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dibawa ke persidangan karena menggarap lahan yang diakui sebagai miliknya sendiri. Jaksa menjerat mereka dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Persidangan itu digelar Kamis (15\/6\/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi. Para petani itu disidangkan dalam dua berkas terpisah. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-117","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/117","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=117"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/117\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=117"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=117"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=117"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}