{"id":113,"date":"2009-07-05T11:41:59","date_gmt":"2009-07-05T11:41:59","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=113"},"modified":"2009-07-05T11:41:59","modified_gmt":"2009-07-05T11:41:59","slug":"17-propinsi-tuntut-bagi-hasil-40-dari-laba-bersih-ptpn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/17-propinsi-tuntut-bagi-hasil-40-dari-laba-bersih-ptpn\/","title":{"rendered":"17 Propinsi Tuntut Bagi Hasil 40% dari Laba Bersih PTPN"},"content":{"rendered":"<p>Sebanyak 17 propinsi yang daerahnya memiliki perkebunan badan usaha milik negara (BUMN) meminta 40% laba bersih (dividen) PTPN dari pemerintah pusat agar dibagi ke daerah. Pasalnya, semenjak berdiri, PTPN belum pernah memberikan dividen ke kabupaten\/kota maupun propinsi.<\/p>\n<p>Demikian salah satu rumusan usulan dana bagi hasil sub-sektor perkebunan milik negara (PTPN) pada pertemuan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Propinsi se-Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua, di Deli Room Hotel Danau Toba Internasional Medan, Kamis (11\/5).<\/p>\n<p>Selain meminta dividen dari PTPN, dalam pertemuan yang dibuka Asisten I Edward Simanjuntak MM, juga diusulkan agar dana community development PTPN ditingkatkan menjadi 10% dari dividen yang selama ini hanya 1%-5%. Dana community development tersebut dikelola secara satu atap di bawah koordinasi pemerintah propinsi yang penyalurannya diatur dengan peraturan daerah (perda) propinsi.<\/p>\n<p>Kemudian, juga diusulkan agar pemerintah pusat melakukan transfer of ownership kepemilikan saham kepada pemerintah daerah sebesar 40%. Juga mengusulkan agar daerah memperoleh bagi hasil sebear 80% dari penerimaan pajak ekspor jenis barang ekspor tertentu yang dari hasil perkebunan dan produk turunannya.<\/p>\n<p>Pertemuan yang dihadiri Kepala Bappeda dan Dispenda dari 17 propinsi tersebut juga mengeluarkan tuntutan agar dilakukan revisi UU No 33\/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi tersebut yakni agar sektor perkebunan dimasukkan ke dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan yang karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang dapat diperbaharui.<\/p>\n<p>Dalam revisi UU dimaksud pada ayat 1, daerah mendapat dana bagi hasil sebesar 80% dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) yang bersumber dari PTPN dan perkebunan besar milik swasta dalam negeri dan asing.<\/p>\n<p>Untuk menindaklanjuti usulan yang ditetapkan dalam pertemuan Kepala Bappeda dan Dispenda NAD, Sumut, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua ini proses penandatanganan gubernur atas naskah kesepakatan usulan dana bagi hasil (DBH) dilaksanakan pada pertemuan gubernur se-Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 22 Mei 2006.<\/p>\n<p>Menurut Kepala Bappeda Sumut RE Nainggolan MM, dasar usulan tersebut meliputi dasar hukum di antaranya UU No 18\/2004 tentang Perkebunan, UU No 19\/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 32\/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 33\/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 35\/2005 tentang Pungutan Ekspor Tertentu, serta PP No 55\/2005 tentang Dana Perimbangan. Sementara dasar pertimbangan kesepakatan yakni aspek kebijakan\/hukum, aspek akademis, aspek historis ekonomik, dan aspek teknis.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut juga sudah disiapkan konsep surat perihal permohonan para gubernur tentang pengalokasian, pengolahan community development dan pemberian keuntungan perkebunan kepada pemerintah propinsi.<\/p>\n<p>Surat tersebut ditujukan kepada Presiden dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN\/Kepala Bappenas, Menteri Pertanian, Menteri Negara BUMN.<\/p>\n<p>\u201cKonsep surat tersebut nantinya akan ditandatangani para gubernur pada pertemuan gubernur se-Indonesia. Juga dibentuk Forum Medan untuk memperjuangkan usulan bagi hasil perkebunan tersebut yang diketuai Kepala Bappeda Sumut,\u201d jelas Nainggolan.<br \/>sumber: Medan Bisnis (12\/5\/06)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 17 propinsi yang daerahnya memiliki perkebunan badan usaha milik negara (BUMN) meminta 40% laba bersih (dividen) PTPN dari pemerintah pusat agar dibagi ke daerah. Pasalnya, semenjak berdiri, PTPN belum pernah memberikan dividen ke kabupaten\/kota maupun propinsi. Demikian salah satu rumusan usulan dana bagi hasil sub-sektor perkebunan milik negara (PTPN) pada pertemuan Kepala Badan Perencanaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-113","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=113"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=113"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=113"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=113"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}