{"id":102,"date":"2009-07-05T09:26:43","date_gmt":"2009-07-05T09:26:43","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/bitra\/?p=102"},"modified":"2009-07-05T09:26:43","modified_gmt":"2009-07-05T09:26:43","slug":"kpa-minta-pemerintah-segera-revisi-hpp-gabah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/kpa-minta-pemerintah-segera-revisi-hpp-gabah\/","title":{"rendered":"KPA Minta Pemerintah Segera Revisi HPP Gabah"},"content":{"rendered":"<p>Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) meminta pemerintah segera merevisi Inpres No 13 Tahun 2005 tentang Harga Pengadaan Pemerintah (HPP) terhadap Gabah. Dengan kondisi pasar sekarang, harga ini dinilai tidak cukup untuk bisa mendongkrak harga gabah.<\/p>\n<p>Apalagi, di balik ketentuan tersebut pemerintah justru memberlakukan kebijakan impor terhadap kebutuhan pangan paling pokok itu. Dewan Pendiri KPA, Swaldi, yang didampingi Dewan Nasional KPA Rustam Effendi, kepada Medan Bisnis, Senin (16\/1) di Medan mengatakan, HPP yang ditetapkan pemerintah terbukti tidak efektif untuk meningkatkan harga, apalagi penetapan besarannya justru berada di bawah harga pasaran.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah menetapkan Bulog hanya bisa membeli gabah dengan HPP Rp 1.730 per kilogram untuk gabah kering panen. Ketika harga pasaran sudah berada di atas HPP, Bulog tidak lagi bisa membeli gabah sehingga akhirnya dikeluarkan kebijakan impor beras,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Swaldi, dua kebijakan ini saling bertentangan. Di satu sisi pemerintah memberlakukan HPP dengan dilatari untuk mendongkrak harga gabah petani, tapi di sisi lain pemerintah justru memberlakukan impor beras yang bisa memicu anjloknya harga gabah akibat ketersediaan beras melimpah.<\/p>\n<p>Sementara, sejak pelarangan impor beras pada pertengahan tahun 2004 harga gabah terus mengalami peningkatan hingga berada di atas HPP. Artinya, pelarangan impor justru lebih efektif untuk meningkatkan harga gabah, bukannya penetapan HPP. Kebijakan ini dulu disebut sebagai penetapan harga dasar gabah.<\/p>\n<p>Swaldi mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap kebijakan revitalisasi pertaniannya dan kaitannya dengan kebijakan impor beras. \u201cKalau memang pemerintah komit dengan revitalisasi pertanian, harus mendukung pembangunan pertanian dalam negeri, bukannya justru membuat kebijakan impor yang mengancam kelangsungan pertanian khususnya padi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Untuk itu, agar Bulog bisa menyerap gabah sesuai dengan harga pasar, seharusnya pemerintah merevisi ketentuan mengenai HPP, bukannya malah mengimpor beras yang diyakininya akan semakin memarginalkan petani. Sebagai alternatif, kata Swaldi, Bulog harus diberi otoritas untuk membeli harga gabah sesuai harga pasar.<\/p>\n<p>Ketika harga gabah sudah sangat rendah, misalnya saat memasuki masa panen raya yang jatuh pada bulan Maret tiap tahunnya, barulah Bulog membeli dengah HPP.<\/p>\n<p>Sementara itu, Rustam mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti perhitungan pemerintah menetapkan Rp 1.730 per kg sebagai HPP pada gabah kering panen atau naik dari Rp 1.330 per kg pada tahun lalu. Dengan peningkatan cost produksi yang sangat signifikan, harga tersebut dinilai tidak rasional lagi.<\/p>\n<p>Ia juga mendesak agar pemerintah memberlakukan kebijakan subsidi harga gabah untuk meningkatan kesejahteraan petani. &#8220;Kalau perlu cabut subsidi pupuk, karena selama ini yang menikmati subsidi pupuk bukan petani, tapi para cukong.<\/p>\n<p>Alihkan subsidi pupuk dengan subsidi harga gabah yang bisa langsung dinikmati oleh petani,&#8221; katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) meminta pemerintah segera merevisi Inpres No 13 Tahun 2005 tentang Harga Pengadaan Pemerintah (HPP) terhadap Gabah. Dengan kondisi pasar sekarang, harga ini dinilai tidak cukup untuk bisa mendongkrak harga gabah. Apalagi, di balik ketentuan tersebut pemerintah justru memberlakukan kebijakan impor terhadap kebutuhan pangan paling pokok itu. Dewan Pendiri KPA, Swaldi, yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-102","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-advokasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/102","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=102"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/102\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bitra.or.id\/2012\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}