Dalam Siaran Persnya, Front Perjuangan Rakyat Anti Kekerasan (FPeRAK) yang terdiri atas beberapa elemen tani, ormas, buruh, mahasiswa, aktivis prodemokrasi, masyarakat adat dan miskin kota sangat kecewa dan menyayangkan tindakan kekerasan kepolisian di Sumatera Utara (Polda Sumut) yang dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Padahal Kepolisian dengan wewenang yang ada padanya sebenarnya lebih tepat dan lebih bijak jika menempatkan dirinya sebagai mediator dengan pendekatan kemanusiaan dan keadilan sehingga menjamin tidak adanya tindakan kekerasan dan Pelanggaran HAM yang acap kali terjadi.
Dari monitoring yang dilakukan baik secara langsung di lokasi konflik, laporan korban, laporan organisasi yang mendampingi korban maupun dari media massa tercatat 12 kasus yang secara jelas menunjukkan tindakan tidak pantas dan kurang mengindahkan prikemanusiaan kepolisian terhadap warga dalam merespon setiap kasus yang terjadi, ditengarai ada keberpihakan pemilik modal dan korporasi dibandingkan kepada warga yang sesungguhnya sedang mempertahankan kebutuhan dasarnya yakni: hak sipil politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial budaya (ekosob).
Kasus yang belakangan terjadi, antara lain, kasus Kampung Baru Sidomukti, Desa Panigoran, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhan Batu Utara (Padang Halaban) Versus PT SMART, kasus Warga Desa Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah VS PT. AEP (sebelumnya bernama PT. Cahaya Pelita Andhika/CPA), kasus penahanan dan kriminalisasi ketua LSM Ombak terkait tuntutan mereka supaya kasus korupsi di Pemkab Sergai segera dituntaskan, kasus warga Dusun I, Desa Bangun, Pulo Rakyat, Kab. Asahan versus Koperasi Bina Tani, kasus warga Kampung Sei Jernih, Desa Sentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang Versus PTPN II dan kasus warga Kelambir Lima, kasus warga Padang Lawas versus PT. Sumatera Riang Lestari di Padang Lawas, kasus warga Eks Pengungsi Aceh Versus BBTNGL di Kabupaten Langkat.
Dilihat dari latar belakang dan uraian kasusnya, mayoritas tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian (Polda Sumut) terhadap warga terkait dengan konflik dan sengketa agraria. Terutama saat warga mempertahankan tanahnya dari perampasan perusahaan maupun mafia tanah. Selebihnya adalah arogansi dalam bentuk kriminalisasi (penahanan sewenang-wenang dengan tuduhan yang dipaksakan) terkait desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di Pemkab Serdang Bedagai.
Perlu kiranya diingat bahwa data tindak arogansi tersebut masih belum semuanya terkumpulkan karena laporan ini merupakan hasil pantauan terkini yang sedang terjadi dan sebagai bentuk respon cepat FPeRAK demi tidak merebaknya kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM Kepolisian terhadap warga. FPeRAK meyakini jika melakukan pendataan yang maksimal dan waktu yang memadai, maka jumlah tindakan arogan yang terjadi akan jauh lebih besar jumlahnya.
FPeRAK memandang bahwa ekskalasi tindakan kepolisian yang semakin meningkat saat ini tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain kebijakan pemerintah SBY, Gubernur Sumut, Bupati dan institusi lainnya khususnya BPN selama ini, peranan pemerintah terutama dalam penyelesaian konflik agraria dengan berbagai model kebijakan yang dikeluarkan tidak ada penyelesaian secara tuntas. Pembentukan tim-tim kerja penyelesaian konflik agraria berulang kali dibuat, tapi tidak ada kepastian penyelesaian, yang ada malah memperburuk keadaan rakyat. Karena dalam proses penyelesaian sengketa agraria keterlibatan warga yang berkonflik yakni masyarakat adat dan kaum tani dinafikan. Sebaliknya ruang yang lebih besar kepada korporasi untuk merampas tanah rakyat semakin terbuka lebar. Dalam hal ini, pemerintah telah gagal dan patut dikecam secara luas oleh seluruh rakyat.
Ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria diperparah dengan kondisi internal kepolisian dari Pusat hingga tingkat daerah yang belum mereformasi dirinya secara tuntas ditandai dengan kebiasaan yang masih militeristik dan pelayan modal sehingga telah mengakibatkan benturan langsung antara warga dengan pihak kepolisian.
Itulah sebabnya berbagai kebijakan yang katanya berpihak pada rakyat masih sebatas macan kertas. Dimana meskipun kepolisian kerap dan dengan jelas telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri seperti; Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang intinya mewajibkan kepolisian untuk mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam melakukan tugasnya menjadi acuan.
Namun sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak pernah dijalankan dengan tegas dan transparan terhadap masyarakat terutama keadilan bagi korban. Maupun peraturan-peraturan lain yang menjamin penghormatan terhadap demokrasi dan HAM seperti undang-undang tentang HAM nomor 39 tahun 1999, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (disahkan menjadi UU No 12/2005 tng konvenan Sipol). Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya (disahkan menjadi UU No 11/2005 tng Konvenan Ekosob). Dimana pada semua regulasi tersebut pada prinsipnya mewajibkan Negara melindungi, mengakui, dan menghormati; setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan; tidak seorangpun dapat menerima perlakuan kejam dan tidak manusiawi; setiap orang berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi; bahwa anggota masyarakat berhak mendapat jaminan ekonomi, social dan budaya.
Maka dengan ini kami Front Perjuangan Rakyat Anti Kekerasan menyerukan:
Medan, Selasa 5 Mei 2012
Muhcrizal Syahputra, SH
(Koordinator FPeRAK & Koordinator KontraS Sumut)
Foto Ilustrasi Demonstrasi: Delrozo, Sumber http://www.flickr.com