Sunday, 05 Sep 2010
You are here: Home Advokasi IMPIAN MASYARAKAT SIPIL, DUNIA TANPA PENYIKSAAN
IMPIAN MASYARAKAT SIPIL, DUNIA TANPA PENYIKSAAN PDF Print E-mail
Written by Isw   
Friday, 25 June 2010 10:17
International day for Victims of Torture
Pagi ini (25/06/2010) lebih kurang 50 orang dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), yang terdiri dari 28 element masyarakat sipil Sumatera Utara, melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati ”Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan” dalam istilah internasional International day for Victims of Torture yang akan jatuh pada esok hari, 26 Juni 2010.

Aksi diawali dengan orasi publik di bawah jembatan layang (Fly Offer) Terminal Amplas, Medan, lalu dilanjutkan konvoi ke Markas Polda Sumut di jalan Medan – Tanjung Morawa. Orasi digelar kembali di depan Markas Polda Sumut dan lapangan depan Polda. Lalu massa aksi berdialog langsung dengan Kapolda Irjendpol Oegroseno.

Setelah disampaikan testimoni dari bapak Undang Sirait (44 tahun, warga Toba Samosir), yang pernah mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menyalami cacat di telingan (kini sulit untuk mendengat) dan beberapa tulang pada tubuhnya, karena dugaan tindak kriminal lalu diproses di Kepolisian setempat. Lalu dilakukan dialog intens antara SIKAP dan Kapolda Sumut.

Dalam dialog Kapolda mengeluarkan pernyataan yang sungguh melegakan hati dan menjadi impian masyarakat sipil selama ini. ”Jangan ada darah atau air mata yang menetes lagi saat masyarakat berurusan dengan kepolisian”. Lalu Oegroseno menambahkan, ”Para pejabat Polda sekalian, jika sudah berdialog seperti ini, lalu tahun depan masih juga terjadi penyiksaan, lalu apa artinya bagi anda dialog seperti ini...?”. ”Semua yang disampaikan SIKAP akan saya tindaklanjuti...” Ungkap Oegroseno menutup pertemuan ini.

Setelah selesai dialog, dalam kesempatan tersebut SIKAP menyampaikan Petisi kepada Kapolda, dengan judul ”Dunia Tanpa Penyiksaan & Segera Ratifikasi OPCAT”.

Indonesia telah meratifikasi instrumen HAM internasional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (UN Convention Againts Torture and Other  Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) lazim disingkat CAT melalui UU No.5 Tahun 1998 pada 28 september 1998 Konsekuensi dari ratifikasi CAT  memberikan tanggungjawab dan kewajiban kepada negara untuk selain melindungi masyarakat sipil dari segala bentuk penyiksaan, perbuatan kejam dan tidak manusiawi, atau hukuman/ tindakan yang merendahkan martabat manusia, juga tunduk pada mekanisme internasional terkait dengan upaya menentang penyiksaan.

Untuk mendorong komitmen negara dalam memastikan tindakan menentang penyiksaan sekaligus menghadirkan salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah praktik - praktik penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya, maka PBB mengadopsi Optional Protocal to the Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment disingkat OPCAT pada 18 desember 2002 (sidang ke-57 Mjelis Umum PBB Resolusi A/RES/57/199). OPCAT memiliki  sistem dua pilar yaitu SPT (Subkomite PBB tentang pencegahan penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan umat manusia/The UN Subcommitee on prevention of Torture and other Cruel, Inhuman/National Prevention Mechanism). Sampai pada tahun 2010 tercatat 51 negara telah meratifikasi OPCAT. Dengan meratifikasi OPCAT berarti Indonesia memastikan dirirnya sebagai negara pihak (state party) yang sesungguhnya akan membantu negara dalam menyusun mekanisme nasional mencegah segala bentuk penyiksaan dan terlibat dalam dialog - dialog dengan mekanisme internasional dan nasional untuk mengambil tindakan memperbaiki kondisi penahanan di Indonesia.

Ratifikasi OPCAT sangat penting dan mendesak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan dasar pertimbangan sebagai berikut, yakni pertama, Indonesia telah berkomitmen pada pilihan demokrasi konstitusional (constitutional democracy) melalui perubahan UUD 1945, kedua, tegasnya komitmen Indonesia pada pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sebagaimana termaktub dalam BAB XA UUDNRI Tahun 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Kepres No.40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia, Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelanggaraan Tugas Kepolisisan Negara RI serta Rekomendasi Komnas HAM pada catatan akhir tahun 2009; Ketiga, komitmen yang tinggi untuk mereformasi kelembagaan pemasyarakatan; dan keempat, Indonesia telah meratifikasi CAT sebagai konvensi induk melalui UU NO.5 Tahun 1998 tanggal 28 september 1998; kelima, semakin masifnya fenomena buruk penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tahanan (kasus penyiksaan di sumatera utara terlampir); dan keenam OPCAT diyakini membawa perkembangan progresif dalam upaya menghapuskan segala bentuk penyiksaan dengan tetap mendukung penghormatan kedaulatan Indonesia.

Penting dicermati berbagai laporan terkait dengan masih fenomenalnya tindakan    penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya di Indonesia . Diantaranya yang terpenting adalah laporan Amnesty International (2010) yang menyebutkan, penyiksaan masih terjadi secara luas sejak proses penangkapan, interogasi/penyelidikan, dan penahanan. Tersangka kriminal dari kelompok masyarakat miskin, komunitas terpinggirkan dan para aktivis politik secara khusus rentan terhadap kekerasan oleh Polisi, termasuk melakukan tindakan yang tidak perlu dilakukan atau penggunaan kekuatan yang berlebihan, terkadang berakibat pada kematian, penyiksaan menyebabkan kesakitan serta kegagalan untuk melindungi para demonstran dan kelompok minoritas agama.

Di sumatera utara, tercatat beberapa korban penyiksaan yang masih terus berjuang mendapatkan perlindungan hukum, yakni zainal abidin (45 tahun, medan); Undang Sirait (44 tahun, Toba Samosir) dan Khairuddin (45 tahun, Deli Serdang), dan masih banyak korban penyiksaan yang tidak bersedia diungkap namanya.

Atas dasar itu, maka Kami ALIANSI MASYARAKAT SIPIL ANTI PENYIKSAAN (SIKAP) mengeluarkan petisi sebagai berikut:
1.    Mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi OPCAT
2.    Mendesak Pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dalam prolegnas 2010 - 2014
3.    Menutut pemerintah segera meyiapkan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan di seluruh tempat penahanan (all places of detention)
4.    Menutut pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum untuk segera menghentikan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya dengan dalih apapun di segala tempat penahanan; dan
5.    Memberikan dukungan penud kepada korban - korban penyiksaan (victims of torture) di sumatera utara.

Demikianlah petisi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi kita semua. Mari kita wujudkan dunia tanpa penyiksaan (world without thorture).

Medan, 15 Juni 2010

KAMI,
ALIANSI MASYARAKAT SIPIL ANTI PENYIKSAAN (SIKAP)
1. KONTRAS Sumut, 2. BITRA Indonesia, 3. Pusham UNIMED, 4. BAKUMSU, 5. LBH-Medan, 6. ELTRANS, 7. Yayasan TEP-LOK, 8. IKOHI Sumut, 9. YPRP, 10. Forum Jurnalis Perempuan Sumut, 11. PKPA, 12. PPRM Sumut, 13. Solidaritas Anak Negeri, 14. KKP HAM '65, 15. KPS, 16. FITRA Sumut , 17. Pusat Pengkajian Pembangunan Regional, 18. JALA, 19. Pusaka Indonesia, 20. GM3B, 21. WALHI Sumut, 22. PESADA, 23. Yayasan Sintesa, 24. GMKI Cab. Medan, 25. Yayasan Insan Kamil Sumut, 26. DPW SPI Sumut, 27. SAHDAR, 28. HAM Fans Club
Last Updated on Tuesday, 27 July 2010 03:36