|
Tanggapan atas Usaha yang Dilakukan Masyarakat Pergulaan |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 05 July 2009 04:50 |
|
Bupati Deli Serdang melalui Surat No, 593/4518, tanggal 5 September 1998 meminta PT Lonsum mengembalikan lahan milik masyarakat. Permintaan Bupati didasarkan pada fakta yang ada bahwa lahan sudah menjadi hak masyarakat sejak tahun 1939 dan bukti pendaftaran hak atas tanah tahun 1955 serta surat pembayaran pajak atas tanah sejak tahun 1957, Surat Bupati tersebut kemudian ditanggapi pihak perusahaan melalui surat No. 889/MAN/1040/1998 yang menjelaskan lahan tersebut masuk areal HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan berdasarkan sertifikat HGU No.1/1983. Dan diperpanjang dengan sertifikat No.2/1997 dengan luas 4069,84 Ha. Sehingga lahan tersebut tidak bisa diserahkan ke masyarakat dengan alasan, masih dibutuhkan pihak perusahaan untuk pengembangan areal perkebunan.
Tanggal 19 Oktober 1998, Bupati Deli Serdang menyurati Gubernur Sumatera Utara melalui surat No. 593/5198, dalam surat Bupati meminta Gubernur dapat mengeluarkan lahan milik masyarakat dari areal HGU, untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat. Pada tangga1 28 April 1999, Bupati Deli Serdang kembali menyurati pihak Perusahaan untuk mengabulkan permohonan masyarakat melalui Surat No, 593/1774. Pada tanggal 15 Mei 1999, Bupati kembali menyurati Lonsum untuk mengabulkan parmintaan masyarakat guna menghindari gejolak sosial di lapangan dan meminta Dewan Komisaris PT. Lonsum memenuhi tuntutan masyarakat melalui Surat No. 593/2068. |
|
Last Updated on Sunday, 05 July 2009 04:53 |
|
Read more...
|
|
|
Upaya Yang Telah dilakukan Masyarakat Pergulaan |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 05 July 2009 02:57 |
Aksi pertama Juni 1998, pada aksi ini masyarakat melakukan reclaiming lahan dengan cara menanami lahan 4 ha yang dalam proses replanting perusahaan dengan pohon pisang dan ubi. Dalam aksi ini dilakukan juga pematokan lahan serta pemasangan papan bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Masyarakat yang dilindungi Undang Undang Darurat No 8/1955".
Aksi ini mendapat tanggapan pihak perusahaan dengan melakukan pencabutan plang milik masyarakat serta menggantinya dengan plang bertuliskan “Dilarang Masuk Tanah milik Perkebunan Diancam KUHP 551". Hal ini memancing reaksi keras masyarakat yang kemudian melakukan aksi massa di kantor perusahaan dengan tuntutan agar pihak perusahaan mencabut plang milik perusahaan dan mengembalikan plang milik masyarakat pada posisi semula, tuntutan masyarakat dipenuhi perusahaan.
Aksi kedua Pada tanggal 7 Desember 1998, masyarakat kembali melakukan penanaman pohon pisang dan ubi serta pematokan lahan di lokasi yang akan direplanting perusahaan seluas 7 ha. Pada aksi ini masyarakat dihalangi anggota Brimob sebanyak 6 orang.
|
|
Read more...
|
|
Pemerintah Prihatin Rendahnya Tingkat Kelulusan Pelajar |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 05 July 2009 02:48 |
Jakarta, WASPADA Online
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah prihatin melihat kenyataan banyaknya pelajar yang tidak lulus pada tahun 2005 ini setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi nilai konversi untuk kelulusan tahun 2005. "Pemerintah prihatin atas hasil itu, tapi itulah kenyataan yang harus kita hadapi," kata Wapres Jusuf Kalla saat konferensi pers seusai shalat Jumat di Istana Wapres, Jakarta Jumat (1/7). Menurut Wapres, sebenarnya hal itu sudah diketahui sejak dulu, namun selama ini masih terus ditutup-tutupi dengan berbagai cara termasuk dengan melakukan konversi atau sistem katrol. "Memang kualitas pendidikan kita rendah, kita sadari itu, cuma kita memolesnya dengan berbagai macam cara," katanya.
Tahun 2003, tambahnya pemerintah telah menetapkan angka kelulusan bagi pelajar adalah 3,5. Sedangkan pada tahun 2004 pemerintah menetapkan angka kelulusan 4,1. "Angka 4,1 itu masih rendah, tapi tahun 2004 itu pun masih dikonversi karena masih takut, tahun ini (2005) tidak ada konversi lagi," kata Wapres dengan nada tingi.
Menurut Kalla, hal itu dilakukan pemerintah untuk mengetahui dengan benar di mana daerah-daerah yang tingkat pendidikannya rendah sehingga harus diangkat dengan diberikan perhatian dan diberikan dana yang lebih besar. "Suatu bangsa ingin maju hanya bisa apabila mengetahui keadaan yang sebenarnya. Apabila selama ini hanya dipoles-poles angkanya maka kita tidak akan maju," kata Wapres. Menurut Jusuf Kalla keputusan pemerintah menetapkan tidak ada nilai konversi bukan bermaksud untuk menyusahkan murid tetapi, pemerintah ingin memaksa murid untuk belajar lebih keras. (ant) |
|
Last Updated on Sunday, 05 July 2009 02:50 |
|
|
Konflik Masyarakat Desa Pergulaan Versus PT. London Sumatera Tbk |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 05 July 2009 02:53 |
Masyarakat desa pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada awalnya adalah buruh kontrak dari Jawa yang datang ke Pulau Sumatera akhir abad XVIII. Pada tahun 1939 masyarakat desa pergulaan melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 Ha. Lahan yang telah dibuka tersebut dimanfaatkan menjadi lahan pertanian dan permukiman.
Tahun 1955 tanah tersebut daftarkan ke Asisten Wedana Sei Rampah, saat itu pula masyarakat mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah yang dilindungi UU darurat No.8/1954. Tahun 1957 masyarakat memulai kewajiban dengan membayar pajak atas tanah (kohir).
Tahun 1974-1975 PT. London Sumatera Tbk (Lonsum), sebuah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bergerak dibidang perkebunan mulai melakukan penggusuran di lahan masyarakat untuk ditanami kelapa sawit. Masyarakat dipaksa menyerahkan lahan dengan cara intimidasi dan teror mental (dicap sebagai anggota PKI) serta penyiksaan fisik terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya. Masyarakat juga dipaksa menandatangani surat ganti rugi atas tanaman yang disaksikan aparat kecamatan serta dibawah tekanan aparat militer (Koramil dan Polsek Sei Rampah). Total lahan masyarakat yang diambil paksa seluas 165,6 Ha.
|
|
Read more...
|
|
Ketika Mahasiswa Kuliah Sambil Bisnis |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 05 July 2009 02:46 |
Kekurangan biaya bukan berarti tak bisa meneruskan pendidikan sampai perguruan tinggi. Sebuah lembaga menawarkan program Mahasiswa Marginal yang intinya mahasiswa bisa kuliah sambil kerja. Lembaga ini memberi pelatihan sekaligus modal usaha. Ratusan mahasiswa ekonomi lemah tertarik mengikutinya.
Di kalangan perguruan tinggi di Medan (Sumut) ada istilah yang populer yaitu Mahasiswa Marginal (MM). Apa artinya? "Mahasiswa yang punya potensi, motivasi, dan kreativitas tinggi. Namun, karena kemampuan ekonomi orang tua rendah, ia gigih melakukan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhan kuliah lewat usaha yang digelutinya. Usaha, mereka juga kebanyakan skala kecil," jelas Iswan Kaputra, salah seorang koordinator program MM.
Program ini menurut Iswan berawal dari kegelisahan Ir. Soekirman MM karena pemerintah atau institusi lain kurang memikirkan mahasiswa yang berasal dari keluarga pas-pasan. Mei 1989, Soekirman bersama rekan-rekannya mendirikan Yayasan Bitra Indonesia (YBI) untuk membantu mahasiswa kurang mampu. "Programnya diberi nama Pelayanan Wirausaha Konsultasi dan Pengembangan Studi Mahasiswa Marginal yang disingkat MM," lanjut Iswan.
|
|
Last Updated on Sunday, 05 July 2009 02:51 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 36 of 37 |