TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Konflik Tanah, Dua Petani Dijemput Paksa Polisi Saat Pelatihan

29/05/2016 ,

image

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Timur, Ubed Anom bersama 2 orang patani digelandang polisi, Sabtu (28/5), siang. Petugas Polsek Sambirejo Sragen mengamankan ketiganya saat mengikuti Pelatihan Reforma Agraria dan Pemetaan Anggota KPA se-Jawa Tengah-Yogyakarta, di Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Dihubungi wartawan, Sekjen KPA Pusat Iwan Nurdin membenarkan hal tersebut. Kedua petani bernama Sugiyo dan Sularno hingga Sabtu sore masih ditahan di Mapolsek Sambirejo. Sejumlah peralatan pelatihan seperti alat tulis, kertas plano, GPS dan sepeda motor turut dibawa petugas Polsek Sambirejo.

“Mereka bertiga dijemput paksa saat mengikuti pelatihan. Pelatihan telah berlangsung sejak Senin lalu,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, lokasi pelatihan merupakan basis serikat tani Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), yang merupakan area konflik agraria. Di tempat tersebut terdapat lahan seluas 425 hektar yang telah lama menjadi sengketa antara warga di 8 desa di Kecamatan Sambirejo, dengan pihak PTPN IX.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1965. Delapan desa yang terlibat konflik yakni Desa Sukorejo, Jambeyan, Sambi, Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Meski sudah berlangsung lama, namun hngga saat ini sengketa tersebut belum menemui penyelesaian yang adil bagi warga.

“Polisi menahan mereka dengan alasan mengadakan acara pelatihan tanpa ada surat pemberitahuan ke Polsek, Mereka juga dituduh melakukan pemetaan tanpa surat resmi dari kejaksaan. Polisi berdalih melakukan penahanan atas laporan dari pihak PTPN IX,” jelas Iwan.

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso membantah telah menahan 2 petani dan satu aktivis. Yang dilakukan jajarannya, kata Cahyo, hanya sebatas klarifikasi terkait informasi dari pihak PTPN IX.

“Kami tidak melakukan penahanan, hanya memintai keterangan, klarifikasi saja. Karena kami mendapat informasi ada warga yang membawa-bawa patok. Ubed Anom tidak ditahan, karena tidak ada laporan dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” terangnya. (Hari Sunaryo)

Sumber: http://m.merdeka.com/peristiwa/konflik-tanah-dua-petani-dijemput-paksa-polisi-di-tengah-pelatihan.html

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107