|
|
|
Written by Isw
|
|
Wednesday, 21 July 2010 11:28 |
|
Berbagai Persoalan Kepung Petani, Ketahanan Pangan Ambruk
Catatan dari Diskusi Forum ADS, Medan Pemenuhan kebutuhan pangan penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 230 juta jiwa (perkiraan BPS tahun 2010), mengalami ancaman yang serius di masa datang. Bukan hanya Indonesia, pangan untuk penduduk dunia yang berjumlah 6,5 milyar jiwa ini-pun diperkirakan para ahli mengalami ancaman krisis ketersediaan karena berbagai macam hal yang mengemuka akhir-akhir ini. |
|
Last Updated on Tuesday, 27 July 2010 03:36 |
|
Read more...
|
|
70% Penduduk Indonesia (Petani) Tidak Dapat Menentukan Nasib Sendiri |
|
|
|
|
Written by Isw
|
|
Monday, 14 June 2010 09:40 |
|
Suara dari Kongres Rakyat Deli Serdang
Sebagai sebuah negara agraris yang telah diturunkan nenek moyangnya, jumlah penduduk Indonesia terbesar (70% ada di pedesaan dan berprofesi sebagai petani atau buruh tani), bergerak pada sektor pertanian, namun ironisnya dalam kancah politik cenderung marginal dan dalam keadaan dan posisi nrimo. Ternyata di negeri kita, jumlah yang besar tidak identik dengan posisi menentukan arah dan kebijakan negara dan pemerintah daerah. |
|
Last Updated on Tuesday, 27 July 2010 03:36 |
|
Read more...
|
|
|
IMPIAN MASYARAKAT SIPIL, DUNIA TANPA PENYIKSAAN |
|
|
|
|
Written by Isw
|
|
Friday, 25 June 2010 10:17 |
|
Pagi ini (25/06/2010) lebih kurang 50 orang dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), yang terdiri dari 28 element masyarakat sipil Sumatera Utara, melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati ”Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan” dalam istilah internasional International day for Victims of Torture yang akan jatuh pada esok hari, 26 Juni 2010.
|
|
Last Updated on Tuesday, 27 July 2010 03:36 |
|
Read more...
|
|
Launching Gerakan Penghijauan di Sejangkau Siar Radio Komunitas MITRA FM |
|
|
|
|
Written by Isw
|
|
Monday, 14 June 2010 04:43 |
|
Hamparan Perak (05/06),
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena di dalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah. Perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat. |
|
Last Updated on Tuesday, 27 July 2010 03:36 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 36 |